Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, artinya segala kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum yang baik adalah hukum yang menampung cita masyarakat serta mewujudkan keadilan dan ketertiban. Para ahli hukum mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut.
- Asas Legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa semua tindakan warga negara ataupun pemerintah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Asas Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Asas ini menyatakan bahwa hukum mengakui dan melindungi hak asasi warga negara dan masyarakat.
- Asas Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak. Lembaga peradilan harus bersih dari unsur-unsur kepentingan seseorang, kepentingan kelompok, maupun kepentingan pemerintah
Negara Indonesia sebagai negara hukum menerapkan hukum berdasarkan pada hierarki tertentu, yaitu tata urutan yang bertingkat dan berjenjang. Dalam hal ini, peraturan yang lebih rendah tidak boleh ber tentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. Pancasila memiliki kedudukan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila berkedudukan sebagai sumber hukum dasar nasional (ground norm). Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan perundangundangan.
Tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2004, tentang pem bentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
- UUD 1945
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) terdiri atas peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten atau kota (kotamadya), dan peraturan desa atau peraturan setingkatnya
Pancasila berada di luar tata urutan tersebut. Oleh karena itu, seluruh peraturan yang ada di
Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Asas dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan Asas-asas yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut.
- Dasar peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan itu sendiri
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis.
- Peraturan perundang-undangan yang masih ber laku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.
1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum
dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Pada saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang tubuhnya terdiri atas 16 bab dengan 4 bab tambahan, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan per aturan lain yang lebih rendah tingkatannya. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia.
2) Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) Undang-Undang dibuat dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR. Undang-Undang dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh Undang-Undang yang telah diberlakukan, antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2002 tentang Pemilihan Umum.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karena keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR dengan ketentuan sebagai berikut.
- Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
- DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
- Jika Perpu ditolak, harus dicabut dan dinyata kan tidak berlaku lagi.
Contoh Perpu, antara lain
- Perpu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perpu tersebut kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Perpu No. 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
3) Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.
Contoh dari Peraturan Pemerintah adalah :
PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan beberapa Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dan PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Hewan.
4) Peraturan Presiden
Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Berikut ini beberapa contoh peraturan presiden.
- Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005, tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kementerian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005, tentang unit organisasi dan tugas eselon I kementerian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden No. 15 tahun 2005, tentang perubahan atas peraturan presiden No. 10 Tahun 2005.
5) Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/ daerah kota, dan pemerintahan desa. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan per undangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebu tuhan daerah. Berikut ini yang termasuk ke dalam peraturan daerah, yaitu peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten atau kota, dan peraturan desa atau peraturan setingkatnya. Setiap daerah pasti memiliki Perda yang berbeda, Perda satu daerah dengan daerah yang lainnya akan berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar