Rabu, 31 Juli 2013

MINIMAL MAGIC

LE FASHION BLOG EDITORIAL VOGUE MEXICO Giambattista Valli GRAY SLEEVELESS JACKET WHITE LAPELS MaxMara SILVER STACKED BRACELETS REPOSSI RINGS BURGUNDY DEEP RED WINE NAILS MANICURE MINIMAL CLEAN CLASSIC SHORT BOB WAVES WAVY HAIR SIDE PART AUGUST 2013 BOLD EYEBROWS BEAUTY Photographer: Alique Model: Anna de Rijk Stylist: Marina Gallo Makeup: Mo Karadag Hair: Ilham Mestour 2 photo LEFASHIONBLOGEDITORIALVOGUEMEXICOGRAYSLEEVELESSJACKETBRACELETS2.png
LE FASHION BLOG EDITORIAL VOGUE MEXICO COVER BALENCIAGA CROP TOP HIGH WASIST PANTS YELLOW GOLD RIBBON CUFF BRACELET MINIMAL CLEAN CLASSIC SHORT BOB WAVES WAVY HAIR SIDE PART AUGUST 2013 BOLD EYEBROWS BEAUTY Photographer: Alique Model: Anna de Rijk Stylist: Marina Gallo Makeup: Mo Karadag Hair: Ilham Mestour 1 photo LEFASHIONBLOGEDITORIALVOGUEMEXICOCOVERBALENCIAGACROPTOP1.png
LE FASHION BLOG EDITORIAL VOGUE MEXICO BALMAIN TAILORED LEATHER JACKET AurElie Bidermann YELLOW GOLD COLLAR LEAF NECKLACE MINIMAL CLEAN CLASSIC SHORT BOB WAVES WAVY HAIR SIDE PART AUGUST 2013 BOLD EYEBROWS BEAUTY GLOWING SKIN SHIMMER Photographer: Alique Model: Anna de Rijk Stylist: Marina Gallo Makeup: Mo Karadag Hair: Ilham Mestour 3 photo LEFASHIONBLOGEDITORIALVOGUEMEXICOLEATHERJACKETGOLDLEAFNECKLACE3.png
LE FASHION BLOG EDITORIAL VOGUE MEXICO BALMAIN LEATHER BANDEAU TOP MIDRIFF BLACK HIGH WAISTED PANT SUIT Victoria Beckham Blazer Jakcet Armani Pants REPOSSI YELLOW GOLD ARM CUFF BRACELET Herve Van Der Straeten DROP EARRINGS GOLD OVERSIZED TIERED EARRINGS MINIMAL CLEAN CLASSIC SHORT BOB WAVES WAVY HAIR SIDE PART AUGUST 2013 BOLD EYEBROWS BEAUTY Photographer: Alique Model: Anna de Rijk Stylist: Marina Gallo Makeup: Mo Karadag Hair: Ilham Mestour 4 photo LEFASHIONBLOGEDITORIALVOGUEMEXICOLEATHERBANDEAUTOPMIDRIFFSUIT4.png
LE FASHION BLOG EDITORIAL VOGUE MEXICO STELLA MCCARTNEY WHITE CROSS FRONT SUIT JACKET WHITE CROPPED PANT SUIT Herve Van Der Straeten YELLOW GOLD WRAP CUFF BRACELETS PAIR BOTH GIVENCHY THICK WIDE CHOKER CUFF NECKLACE WRISTS Christian Louboutin WHITE CROSS STRAP PUMPS HEELS MINIMAL CLEAN CLASSIC SHORT BOB WAVES WAVY HAIR SIDE PART AUGUST 2013 BOLD EYEBROWS BEAUTY Photographer: Alique Model: Anna de Rijk Stylist: Marina Gallo Makeup: Mo Karadag Hair: Ilham Mestour 5 photo LEFASHIONBLOGEDITORIALVOGUEMEXICOWHITECROSSFRONTCROPPEDPANTSUIT5.png
ph: Vogue Mexico

Serious minimal magic. This has to be one of my favorite editorials lately. Can get enough of the model's wavy side-parted bob, the clean gold jewelry and those cross over strap pumps.

Get the look...

Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik  mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,  ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian  nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara  komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
  2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta  didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan  kriteria yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan  untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik  termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam  dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan  keterampilan. 
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur  pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam  proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil  belajar peserta didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik  untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu  Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah  melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan  tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan  seluruh KD pada periode tersebut.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh  pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di  akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang  merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
  8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan  kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk  mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi  sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti  pada tingkat kompetensi tersebut.
  9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK  merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah  untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK  meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan  Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan  pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam  rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang  dilaksanakan secara nasional.
  11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian  kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh  satuan pendidikan.
Prinsip dan Pendekatan Penilaian 
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan  menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi  faktor subjektivitas penilai. 
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana,  menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar  pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik,  prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.  Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria  (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan  pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria  ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan  dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan  dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian 
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap,  pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang  sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap  peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan  penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata 
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2. Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi  sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. 
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi,  penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh  peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk  observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah  daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik,  sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
  • Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara  berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan  pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang  diamati.
  • Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta  peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan  dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang  digunakan berupa lembar penilaian diri.
  • Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan  cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan  pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa  lembar penilaian antarpeserta didik.
  • Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas  yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan  kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan  perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes  lisan, dan penugasan. 
  • Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban  singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen  uraian dilengkapi pedoman penskoran.
  • Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.
  • Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau  projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai  dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,  yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan  suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa  daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.
  • Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa  keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai  dengan tuntutan kompetensi.
  • Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara  tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
  • Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan  cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam  bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk  mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau  kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya  tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan  kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
  • substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 
  • konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan  bentuk instrumen yang digunakan; dan
  • penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif  sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah  dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau  lembaga mandiri. 
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik,  penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah  semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian  mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
  • Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
  • Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum  ulangan harian.
  • Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau  tema pelajaran.
  • Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses  pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. 
  • Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan  oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
  • Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada  akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4),  dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang  disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas  VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6)  dilakukan melalui UN.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei  oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2),  kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5). 
  • Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan
  • iUjian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik  sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan  pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: 
  • menyusun kisi-kisi ujian;
  • mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
  • melaksanakan ujian;
  • mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan  peserta didik; dan 
  • melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam  Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum  diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum  mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial. 
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam  bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan  pemerintah.

Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik  
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara  berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan  belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas  pembelajaran. 
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai  berikut.
  • Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan  dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal  semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih  teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan  instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik  penilaian yang dipilih. 
  • Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan  penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk  mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan  tingkat kemampuan peserta didik.
  • Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan  mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata  pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 
  • Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada  peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang  mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. 
  • Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:  1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil  penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk  penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu. 2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual  dan sikap sosial. 
  • Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala  sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,  guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode  yang ditentukan.
  • Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh  semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan  dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru  kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan 
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai  pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan  sebagai berikut: 
  • menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata  pelajaran;
  • mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat  kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
  • menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan  kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan  POS Ujian Sekolah/Madrasah;
  • menentukan kriteria kenaikan kelas;
  • melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat  kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku  rapor;
  • melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan  kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang  terkait; 
  • melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. 
  • menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui  rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan  ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk  kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan  minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan 4) lulus Ujian Nasional. 
  • menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap  peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;  dan
  • menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan  pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah 
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian  Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan  hal-hal berikut. 
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu  sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta  pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 
2) Hasil UN digunakan untuk: 
  • salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan; 
  • salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang  pendidikan berikutnya; 
  • pemetaan mutu; dan 
  • pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan  mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi  bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah,  sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau  Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan  oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh  Pemerintah. 
5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu  program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis  dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya  kepada pihak yang berkepentingan. 
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada  seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan  penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik  menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga  hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses  pembelajaran. 
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat  Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif  sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

Pengajuan NISN Baru

Pengajuan NISN Baru. Sampai dengan detik ini, banyak siswa yang  mengaku belum memiliki NISN. Hal ini mungkin bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi tentang manfaat NISN bagi siswa pada saat mereka masih duduk di bangku SD. Selain karena kurangnya sosialisasi hal ini juga disebabkan oleh penggunaan NISN tersebut. Contoh pada penulisan ijazah sekolah dasar tahun pelajaran 2011/2012 NISN dicantumkan dalam ijazah. Namun pada tahun pelajaran 2012/2013 NISN tidak dicantumkan dalam ijazah sekolah dasar. Memang prosedur pengajuan NISN baru, dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar. Dari SD inilah nantinya NISN yang dimiliki siswa akan digunakan selama anak tersebut menjadi siswa dari jenjang SD sampai dengan SMA. 

Berikut ini cara mengajukan  NISN baru (baik siswa baru maupun siswa lama yg belum dapat NISN), berikut ini langkah-langkahnya .
1. Buka alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4

Di halaman tersebut terdapat 4 jenis formulir yang dapat diunduh dan untuk pengajuan NISN baru silakan download formulir A1. Pada bagian bawah formulir, pilih download yang XLS atau dalam format Ms Excel.
2. Setelah didownload, silakan buka file XLS dan Isi data siswa pada kolom-kolom yang tersedia sesuai format yang sudah ada jangan sesekali merubah format pada excel, baik menambah atau mengurangi (sudah diprotek dari admin web).
Tampilan Form A1 dalam excel seperti berikut ini. 
Pedoman Pengisian NISN dapat seperti di bawah ini
Pedoman Pengisian Formulir A 1 ( Pengajuan NISN baru )
I. Umum :
  • Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut (misal Sekolah Dasar)
  • Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada (misal Banyumas)
  • Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada (misal Jawa Tengah)
  • Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan (misal 31 Juli 2013)
  • NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.(misal 20301633)
  • Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang (misal SDN 4 Lumbir)
  • Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah (misal Agus Suratman)
  • Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran (misal Banyumas)
  • Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran (misal 2000-12-27)
  • Jenis Kelamin diisi dengan angka :1. Laki-laki, 2. Perempuan (misal 1)
  • Agama diisi dengan angka : 1 = Islam, 2 = Kristen, 3 = Katholik, 4 = Hindu, 5 = Budha, 6 = Konghu-chu, 7 = lain-lain / Kepercayaan (misal 1)
  • Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang (misal Lumbir RT 08 RW 08)
  • Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah (misal 1)
  • Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan) (misal Dewi Sandra)
II. Khusus :
  • Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
  • File yang dikirim lewat email : MS Excell 97-2003 Workbook (xls), dan File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel), tidak berformat Rar/Zip
  • Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah Contoh : 20301633-SDN 4 Lumbir.
  • Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat
  • Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD, Contoh : 2000-12-27
  • Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
  • Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
  • Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
3. Setelah selesai mengisi data siswa, kemudian simpan file XLS dengan format : Nomor NPSN-Nama sekolah contoh: 20301633-SDN 4 Lumbir dan Save As type file harus : Excel 97-2003 Workbook;
4. Print file excel yang berisi form A1 yang sudah diisi tersebut dengan format kertas ukuran A4, dan mintakan tanda tangan kepala sekolah dan serta dicap stempel sekolah.
5.  Lembar Form A1 yang sudah print dan ditandatangani oleh kepala sekolah tadi kemudian discan/dipindai dan hasil scan tadi disimpan dalam format PDF.
6. Langkah terakhir adalah mengirim data , File yang dikirim adalah file Form A1 dalam format MS Excell 97-2003 Workbook (xls) dan file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah  ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel )
7. File dikirim ke email PDSP : pdsp@kemdikbud.go.id, Untuk info Helpdesk NISN : (021) 57905777

Begitulah prosedur pengajuan NISN baru, semoga pihak sekolah yang dibantu oleh operator sekolah bisa mencobanya, karena bagaimanapun NISN penting dan harus dimiliki oleh setiap siswa.

Selasa, 30 Juli 2013

THREE WAYS: TRENCH COATS

LE FASHION BLOG TRENCH COAT THREE WAYS LIV TYLER STRIPES FLATS photo LEFASHIONBLOGTRENCHCOATTHREEWAYSLIVTYLERSTRIPESFLATS.jpg
LE FASHION BLOG TRENCH COAT THREE WAYS MOHEN FASHION BLOGGER CONVERSE CHUCKS photo LEFASHIONBLOGTRENCHCOATTHREEWAYSMOHENFASHIONBLOGGERCONVERSECHUCKS.jpg
LE FASHION BLOG TRENCH COAT THREE WAYS KAROLINA KURKOVA PYTHON TAN BROGUES photo LEFASHIONBLOGTRENCHCOATTHREEWAYSKAROLINAKURKOVAPYTHONTANBROGUES.jpg
Photos via: Vogue Spain | Moeh Fashion | Vogue Germany

Three great ways to style a trench coat from lovelies Liv Tyler, Colby Milano and Karolina Kurkova. Can't decide which is my favorite. Find out how to get each of their looks below...

+ Elizabeth and James Valenti Sunglasses
+ ASOS Zip Detail Trench
+ T by Alexander Wang Striped Short Sleeve Tee
+ L'Amour Nanette Lepore Zipper Jeggings
+ Tory Burch Eddie Ballet Flats
------
+ Stella McCartney Oversized Teardrop Sunglasses
+ ASOS Classic Trench
+ Nili Lotan Five Pocket Skinny Jeans
+ Converse Chuck Taylor Low Sneaker
------
+ Topshop Soft Trench Coat
+ Wyatt Snake Print Envelope Clutch
+ James Jeans Twiggy 5 Pocket Legging Jeans
+ Rag & Bone Brogues
+ ASOS Maple Brogues

Standar Proses Pendidikan

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada  satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar  Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara  interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik  untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi  prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan  perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses  pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan  efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. 

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip  pembelajaran yang digunakan:
  1. dari peserta didik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis  aneka sumberbelajar;
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan  penggunaan pendekatan ilmiah;
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis  kompetensi;
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
  6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
  8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal (hardskills)  danketerampilan mental (softskills);
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan  dan pemberdayaan peserta didikse bagai pembelajar sepanjang hayat;
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi  keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo  mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam  proses pembelajaran (tut wuri handayani);
  11. pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di  masyarakat;
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,  siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. 
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan  efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
  14. Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang  budayapeserta didik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang  mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses  pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses  pembelajaran.

Karakteristik Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada  Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan  memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus  dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar  dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup  materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi  untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses  psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran),  dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk  mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,  baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan  pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan  masalah(project based learning).

Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-
-
Menyipta
Perencanaan Pembelajaran
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar  Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan  pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat  penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.  Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang  digunakan. 

Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk  setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
  1. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket  B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
  2. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
  3. kompetensiinti,  merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam asp eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang  harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,  kelas dan matapelajaran;
  4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup  sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau  mata pelajaran;
  5. tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);
  6. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang  relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan  rumusan indikator pencapaian kompetensi;
  7. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan  peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
  8. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta  didik;
  9. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur  kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
  10. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,  alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan  Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai  dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus  digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan  pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP  dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap  pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara  interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi  peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang  cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan  bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta  didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan  dalam satu kali pertemuan atau lebih. 

Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitunama satuan pendidikan
  2. identitas matapelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materipokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk  pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan  jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang  harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan  menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan  diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur  yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan  rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan  suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik  dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk  menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik,  alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip  sebagai berikut.
  1. Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal,  tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar,  kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,  kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan  kemandirian. 
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulisyang dirancang  untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman  beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan  program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan,  dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi  pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian  kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan  pengalaman belajar. 
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas  mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi,  sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pelaksanaan Pembelajaran
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran 
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
  • a. SD/MI : 35 menit 
  • b. SMP/MTs : 40 menit 
  • c. SMA/MA : 45 menit 
  • d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan  efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
  • Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai  dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
  • Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus  dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
  • Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah  dimengerti oleh peserta didik.
  • Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan  kemampuan belajar peserta didik.
  • Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan  keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
  • Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan  hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
  • Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan  mengemukakan pendapat.
  • Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
  • Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik  silabus mata pelajaran; dan
  • Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan  waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi  kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
  • menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti  proses pembelajaran;
  • memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat  dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan  memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan  internasional;
  • mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan  sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  • menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan  dicapai; dan
  • menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai  silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran,  media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan  karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan  tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang  menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based  learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang  pendidikan. 
a. Sikap 
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang  dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima,  menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh  aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang  mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga  mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar  dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan  saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk  menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik  menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual  maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan  pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan  masalah (project based learning).
c. Keterampilan 
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya,  mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik  dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan  harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan  hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu  melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis  penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan  pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan  masalah (project based learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual  maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

  • seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang  diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat  langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah  berlangsung;
  • memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  • melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,  baik tugas individual maupun kelompok; dan
  • menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan  berikutnya.

Penilaian dan Hasil Proses Pembelajaran
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik  (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan  menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan  mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak  pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran. 

Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan  program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan  konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan  untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian  Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran  dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,  supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan  berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan  pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna  peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat  akreditasi. 

2. Sistem dan Entitas Pengawasan 
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,  dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. 
  • Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu. 
  • Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk  supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.

3. Proses Pengawasan
a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,  pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan  dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan,  pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan. 
c. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses  pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak  lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
  • penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan  kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan 
  • pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program  pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.