Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi, seperti demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer ,demokrasi terpimpin demokrasi pancasila dsb . Sekalipun hampir setiap orang mengatakan kata demokrasi, khususnya setelah lahirnya era reformasi, kata demokrasi masih banyak disalahartikan. Sejak lengsernya Orde Baru di tahun 1998, demokrasi menjadi kosakata umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Dari kalangan cendekiawan hingga kalangan awam menggunakan demokrasi dengan pengertian masing-masing. Berbeda dengan masa lalu, demokrasi kini sudah menjadi milik semua orang dengan pemahaman yang berbeda. Seperti halnya agama, demokrasi banyak digunakan dan diungkapkan dalam perbincangan sehari-hari, tetapi banyak juga disalahpahami bahkan acapkali ia dikontraskan dengan agama, padahal prinsip-prinsip moral agama dapat bertemu dengan nilai-nilai demokrasi.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut Miriam Budiardjo demokrasi berarti
“rakyat berkuasa” atau government or rule by the people .
Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli tentang demokrasi :
- (Joseph A. Schmeter mengatakan, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
- (Sidney Hook berpendapat, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsusng didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa;
- Philippe C. Schmitter menyatakan, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih; dan
- Henry B. Mayo menyatakan, demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal : pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people)( Komaruddin Hidayat ;41). Tiga faktor ini merupakan tolok ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.
- Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum. Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
- Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara dan elite birokrasi. Selain pengertian ini, unsur kedua ini mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Dengan adanya pengawasan para wakil rakyat di parlemen ambisi otoritarianisme dari para penyelenggara negara dapat dihindari.
- Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan sebuah pemerintahan yang demokratis . Menurut Henry B. Mayo dalam Miriam Budiardjo mengatakan bahwa demokrasi didasarkan pada beberapa nilai , walaupun tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis menganut semua nilai . Nilai-nilai berikut adalah : a) menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga (institutionalized peacefull seatlement of conflict ) b) menjamin terselenggaranya perubahan secara dalam masyarakat yang sedang berubah ( peaceful change in a changing society ) c) menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur ( orderly succession of rulers ) d) membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum ( minimum of coercion ) e) mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman ( diversity ) f) menjamin tegaknya keadilan .
Demi terciptanya proses demokrasi setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis
lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka terjadinya kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bisa berupa penyediaan fasilitas-fasilitas umum atau ruang publik (public sphere) sebagai saran interaksi sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, dan lain-lain. Sarana publik ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi. Selain saluran demokrasi formal lewat DPR dan partai politik, untuk mendapat masukan dan kritik dari warga negara dalam rangka terjadinya kontrol terhadap jalannya pemerintahan, pemerintah yang demokratis berkewajiban menyediakan dan menjaga saluran-saluran demokrasi nonformal bisa berupa penyediaan fasilitas-fasilitas umum atau ruang publik (public sphere) sebagai saran interaksi sosial, seperti stasiun radio dan televisi, taman, dan lain-lain. Sarana publik ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Hal lainnya yang menunjang kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers bebas bertanggung jawab adalah sistem pers dengan iklim pemberitaan yang objektif dan seimbang dan tersedianya jalur dan mekanisme hukum bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan surat kabar atau media elektronik.Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan sosial dan lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan. Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antarwarga negara dan antara warga negara dengan negara dijalankan dan dipatuhi oleh kedua belah pihak
Menjadi demokratis membutuhkan norma dan rujukan praktis serta teoretis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Menurut cendekiawan muslim Nurcholis Madjid, pandangan hidup demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoretis maupun pengalaman praktis di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan.
Menurut Prof Dr Komarudin Hidayat ( 2008 ; 41 ) ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis. Keenam norma itu adalah :
1. Kesadaran akan pluralisme.
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Pengakuan akan kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga negara dan negara untuk menjaga dan melindungihak orang lain untuk diakui keberadaannya.
Jika norma ini dijalankan secara sadar dan konsekuen diharapkan dapat mencegah munculnya sikap dan pandangan hegemoni mayoritas dan tirani minoritas. Dalam konteks Indonesia, kenyataan alamiah kemajemukan Indonesia bisa dijadikan sebagai model potensial bagi masa depan demokrasi Indonesia.
2. Musyawarah.
Makna dan semangat musyawarah ialahmengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negosiasi dan kompromi-kompromi sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk-bentuk kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman.
3. Cara harus sejalan dengan tujuan.
Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Dengan ungkapan lain, demokrasi pada hakikatnya tidak hanya sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi (pemilu, suksesi kepemimpinan, dan aturan mainnya), tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun, tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling menguntungkan. Unsur-unsur inilah ynag melahirkan demokrasi yang substansial.
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan.
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberi keuntungan semua pihak. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Prinsip ini erat kaitannya dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat dan orang lain.
5. Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban.
Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). Norma ini akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis terhadap manusia. Sebaliknya, pandangan negatif dan pesimis terhadap manusia dengan mudah akan melahirkan sikap dan perilaku curiga dan tidak percaya kepada orang lain. Sikap dan perilaku ini akan sangat berpotensi melahirkan sikap enggan untuk saling terbuka, saling berbagi untuk kemaslahatan bersama atau untuk melakukan kompromi dengan pihak-pihak yang berbeda.
6. Trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi.
Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji, tetapi ia merupakan sebuah proses tanpa henti. Dalam kerangka ini demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidak tepatan atau kesalahan dalam praktik demokrasi.
Untuk meminimalkan unsur-unsur negatif demokrasi, partisipasi warga negara mutlak dibutuhkan. Sebagi negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses-proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang.
Namun demikian, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Pandangan sektarian dan tindakan memaksakan kehendak kelompok atas kepentingan umum bisa dikategorikan ke dalam hal-hal yang dapat mencederai kemurnian demokrasi. Ketegasan negara bisa ditunjukkan dengan menindak tegas, misalnya, sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap warga negara yang lain. Dalam negara demokrasi, alat keamanan negara (polisi) adalah satu-satunya aparat hukum yang berwenang atas ketertiban umum.
Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam penyelenggaraannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan dan pluralisme. Dalam pandangan Robert A.Dahl, terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi, yaitu kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi dan kebebasan berserikat.
Namun demikian, demokrasi tidak sekedar wacana yang mengandung prinsip-prinsip seperti diatas, ia mempunyai parameternya sebagai ukuran apakah suatu negara atau pemerintahan bisa dikatakan demokratis atau sebaliknya. Paling sedikit ada tiga aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu negara . Ketiga aspek tersebut antara lain:
- Pemilihan Umum sebagai proses pembentukan pemerintah. Hingga saat ini pemilihan umum diyakini oleh banyak kalangan ahli demokrasi sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pergantian pemerintahan.
- Susunan kekuasaan negara, yakni kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau satu wilayah.
- Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kekuasaan yang berjalan secara simetris, memiliki sambungan yang jelas dan adanya mekanisme yang memungkinkan kontrol serta keseimbangan (check and balance) terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.( Prof Dr Komarudin Hidayat , 2008 ; 52 )
Parameter demokrasi juga bisa diketahui melalui adanya unsur-unsur sebagai berikut: (a) hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka, (b) penegakan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi hukum(supremacy of law), kesamaan di depan hukum(equality before the law), dan jaminan terhadap HAM, (c) kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat, (d) kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab, (e) pengakuan terhadap hak minoritas, (f) pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan dan pencerdasan, (g) sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif, (h) keseimbangan dan keharmonisan, (i) tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan, dan (j) lembaga peradilan yang independen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar