Minggu, 08 Desember 2013

Lembaga Pembuat Perundang-Undangan

Lembaga Pembuat Perundang-Undangan. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan suatu hal bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Landasan konstitusional dan hukum dasar tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945 dengan ketentuan-ketentuan bahwa perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi. Berbagai perundangan yang telah dibahas tersebut tentunya ada lembaga negara yang berwenang membuat dan menetapkannya.  Berikut ini beberapa lembaga negara pembuat undang-undang.

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga Majelis Per musyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut menegaskan bahwa MPR adalah satusatunya lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

b. Presiden
Dalam hal pembentukan perundang-undangan, UUD 1945 menegaskan wewenang presiden, antara lain sebagai berikut.
  • Pasal 5 ayat 1. Presiden berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
    Dewan Perwakilan 
    Rakyat.
  • Pasal 5 ayat 2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk men jelaskan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Pasal 20 ayat 2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Pasal 20 ayat 4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  • Pasal 22 ayat 1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden ber hak untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
c. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR memiliki kekuasaan membentuk undangundang sesuai Pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Undang- Undang dibuat atas per setujuan bersama presiden dan DPR. Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang disebut kekuasaan legislatif. DPR juga berhak mengajukan rancangan undang-undang yang terdapat dalam Pasal 21 UUD 1945, hak tersebut disebut hak inisiatif.

Lembaga Pemerintahan Penyusun Perundang-Undangan
a. Pemerintah
Pemerintah adalah presiden dibantu oleh para menteri. Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk menetapkan Peraturan Presiden (Perpres). Di samping itu, Pasal 5 ayat 2 juga mem berikan suatu kewenangan kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
b. Menteri
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dibantu oleh para menteri. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 17 UUD 1945). Menteri memiliki hak mengeluar kan Keputusan Menteri (Kepmen).
c. Lembaga Pemerintah Nondepartemen
Lembaga pemerintah nondepartemen memiliki wewenang mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu melaksanakan kebijaksanaan yang digariskan oleh presiden. Lembaga pemerintah nondepartemen, antara lain sebagai berikut.
1) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
3) Badan Urusan Logistik (BULOG)
4) Badan Pusat Statistik (BPS)
5) Badan Intelijen Negara (BIN)
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan-badan negara dibentuk dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk dengan suatu undang-undang dan berfungsi menciptakan kesejahteraan masyarakat. Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Pertamina, Bank Indonesia (BI), Perusahaan Listrik Negara (PLN).
e. Direktorat Jenderal Departemen
Direktorat Jenderal Departemen adalah lembaga di bawah menteri yang bertugas menjabarkan lebih lanjut keputusan menteri. Keppres No. 44 Tahun 1974 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Departemen menyelenggarakan fungsi perumusan kebijaksanaan peraturan-peraturan atas namanya sendiri, yang isinya memberikan rincian yang bersifat teknis dan ke bijaksanaan bidang pemerintahan yang digariskan oleh menteri. Direktorat Jenderal Departemen berhak membuat Surat Keputusan Direktorat Jenderal.
f. Pemerintah Daerah
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, menegas kan bahwa Peraturan Daerah dibentuk oleh gubernur, bupati, atau walikota bersama dengan DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk melihat apakah sebuah perundang-undangan tersebut dapat dikatakan baik maka perundang-undangan tersebut sekurang-kurangnya harus memiliki tiga landasan sebagai berikut.
a. Landasan Filosofis
Landasan filosofis menyatakan bahwa dalam setiap penyusunan perundang-undangan harus dengan sungguh-sungguh mem perhatikan cita-cita moral dan cita-cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila.
b. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis menyatakan bahwa peraturan perundangan dibuat oleh lembaga berwenang, mengikuti prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Penolakan masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan cara mengajukannya secara langsung ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berhak menguji perundang-undangan terhadap Undang- Undang Dasar. Jika hasil pengujian Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa suatu perundang-undangan bertentangan dengan UUD, perundang-undangan tersebut harus diubah, sebagian atau seluruhnya. Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk menolak gugatan pengujian jika perundang-undangan tersebut tidak bertentangan dengan UUD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar