Selasa, 10 Desember 2013

Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945. Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbaiki. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah/ tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur , prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Hakekat konstitusi adalah sebagai instrumen pembebasan menuju humanisasi transendental. Suatu konstitusi yang tidak demikian sejatinya adalah penindasan atas fitrah kemanusiaan. Maka perubahan konstitusi merupakan suatu yang fitri,sejalan dinamika jaman yang terbingkai dalam etika ilahi. Amandemen terhadap UUD memang diperlukan, tanpa itu konstitusi tidak akan bisa menjadi benteng terakhir dari persoalan bangsa.Tapi filosofi kekeluargaan dan gotong royong harus tetap dipertahankan dan final. Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencakup struktur , prosedur, kewenangan/hak  serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amandemen, karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencakup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Menurut Andi Mallarangeng dalam Deny Indrayana, UUD 1945 bukan mitos dan tidak boleh menjadi mitos, Ia harus menjadi a living constitution sekaligus menjadi a working constitution. Selaras dengan dengan pemikiran tersebut,Deny Indrayana berpendapat bahwa konstitusi yang tidak bisa diamandemen tidaklah lebih dari sebuah dokumen palsu yang penuh kepura-puraan. Sebuah konstitusi yang tidak bisa diubah tidak lebih dari sekedar dokumen basa basi. Konstitusi yang tidak dapat diubah adalah konstitusi yang lemah,karena tak bisa beradaptasi dengan realitas kehidupan. Bahkan sebuah konstitusi harus bisa beradaptasi dengan realitas yang terus –menerus berubah. Sebuah mekanisme amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa generasi yang akan datang mempunyai alat yang efektif untuk menjalankan kekuasaan-kekuasaan mereka untuk memerintah. 

Menurut pandangan Mahfud MD (dalam Deny Indrayana) bahwa di dunia ini tidak ada konstitusi yang tidak bisa diubah,sebab konstitusi dibuat sesuai dengan kebutuhan situasi politik, sosial, ekonomi dan budaya pada waktu tertentu. Maka janganlah bermimpi untuk menyakralkan konstitusi yang dulu maupun yang berlaku sekarang. Meski begitu prosedur perubahan konstitusi harus dipersulit,agar orang tak terlalu mudah untuk selalu mengubah-ubah konstitusi. Namun sesulit apapun cara perubahan konstitusi itu, jika rakyat menghendaki maka perubahan akan terjadi. Selaras dengan beberapa pendapat ahli tersebut,Saiful Mujami (dalam Deny I ) menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 merupakan langkah konstitusional yang membuat politik Indonesia sekarang demokratis,inilah puncak peradaban politik umat manusia.

Apa dasar pemikiran yang melatar belakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 ? Ada beberapa alasan diantaranya :1). UUD 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan rakyat. 2) UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). 3) UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes , sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran ( multitafsir ). 4)UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang .5)Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum , pemberdayaan rakyat , penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah ( jimmly Asshiddiqie; 2005 ; 22 )

1. Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.

Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy ) dan masa jabatan presiden .

2. Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan  5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;

Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

3. Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini rincian dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.

Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

4. Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal yaitu pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37; dan BAB XIII, Bab XIV.

Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensiil .

Amandemen  yang telah dilakukan oleh MPR terhadap Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen 1, 2, 3, dan 4 kita dapat dijelaskan sebagai berikut : 
Pertama, perubahan itu menggunakan landasan sistem dan prosedur yang ditentukan Pasal
37 Undang-Undang Dasar 1945 . Memang Pasal 37 tidak mengatur secara terperinci masalah teknis perubahan yang harus dilakukan. Secar teoritis dikenal adanya dua model teknik perubahan, yaitu model Amerika Serikat dan model Eropa Kontinental. Tradisi Amerika Serikat, perubahan dilakukan terhadap isu / materi tertentu yang caranya dituangkan dalam naskah yang terpisah dari naskah aslinya. Sedangkan model Eropa Kontinental, perubahan dilakukan secara langsung terhadap teks / naskah Undang-Undang Dasar-nya. Amandemen 1, 2, 3, dan 4 kiranya dapat dikatakan meniru tradisi yang berlaku di Amerika Serikat, tetapi kalau dilihat materi / substansi yang diubah yaitu menyangkut tidak hanya isu tertentu namun perubahan itu menyangkut materi yang sangat luas dan mendasar, dapat dikatakan sama saja dengan penyusunan Undang-Undang Dasar baru (pengganti konstitusi).

Kedua, mengenai bentuk hukum perubahan, secara teoritis dan praktek ketatanegaraan dikenal berbagai model dan polanya, yaitu : 1) pola yang substansi perubahannya langsung dituangkan  / diadopsi ke dalam teks Undang-Undang Dasar lama dengan langsung melakukan perubahan / penggantian naskah, 2) pola yang substansi perubahannya dituangkan dalam teks tersendiri terpisah dari naskah aslinya yang sering dikatakan sebagai model / amandemen. 

Ketiga, substansi / materi perubahan yang dilakukan dalam amandemen 1, 2, 3, dan 4 merupakan bentuk perubahan konstitusi yang sifatnya sangat mendasar dan menyangkut hampir seluruh  substansi yang diatur dalam teks aslinya, sehingga dapat dikatakan bahwa perubahan itu mengubah sistematika dan kerangka acuan konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Banyak substansi yang berupa kerangka pokok (frame work) yang diubah. Hal ini membawa konsekuensi dan implikasi harus adanya perubahan pada pasal dan ayat yang mengatur penjabarannya. Misalnya substansi yang mengubah kedudukan, kewenangan dan fungsi MPR, sistem parlemen, pemilihan presiden dan pembentukan lembaga-lembaga baru. Perubahan mendasar tersebut juga membawa konsekuensi baru dalam hubungannya dengan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

Salah satu masalah krusial adalah status hukum Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Ketika rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dibuat dan diperdebatkan dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI sampai tanggal 18 Agustus 1945, memang naskahnya tidak dilengkapi oleh penjelasan. Akan tetapi, di kemudian hari, naskah penjelasan itu dibuat dan ditambahkan oleh Prof. Soepomo sebagai lampiran terhadap naskah Undang-Undang Dasar 1945. Memang banyak sekali kegunaan penjelasan ini dalam praktek di kemudian hari. Namun, banyak juga masalah yang kontroversial berhubung beberapa bagian dalam penjelasan itu tidak secara tepat menjelaskan paradigma yang dianut dalam naskah UUD.

Namun, setelah diadakan perubahan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat Undang-Undang Dasar 1945, materi Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mungkin lagi dipertahankan. Banyak perubahan yang tercakup dalam kedua perubahan itu yang sudah tidak cocok lagi dengan isi Penjelasan. Di samping itu, banyak pula para ahli hukum yang mempersoalkan mengenai keabsahan Penjelasan Undang-Undang Dasar itu sendiri sebagai bagian dari dokumen konstitusi yang mengikat. Karena, dewasa ini, makin luas pengertian bersama bahwa di masa yang akan datang Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu haruslah ditiadakan sama sekali dari pengertian kita tentang konstitusi. Apalagi, memang tidak ada konstitusi negara-negara modern dewasa ini mempunyai Penjelasan seperti halnya Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar