Tempat belajar yang pertama bagi anak adalah keluarga. Pada lingkungan keluarga pertama-tama anak mengenal tata krama pergaulan. Anak belajar mengenal mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam proses itu orang tua membimbing kita. Maka untuk belajar taat pada norma pertama-tama harus diawali dari lingkungan keluarga. Proses belajar menaati norma dalam keluarga akan berbekas hingga kita dewasa.
Peranan pendidikan di lingkungan keluarga sangat membekas pada pribadi anak. Keluarga yang berhasil mendidik anak-anaknya untuk taat dan patuh kepada norma yang berlaku, maka tatkala dewasa anakanak mereka akan tumbuh menjadi pribadi manusia yang baik dan unggul. Sebaliknya, apabila keluarga tidak mendidik dan membiasakan anak-anak mereka menaati dan mematuhi norma yang berlaku, maka dari keluarga itu akan menjelma pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesiapan untuk hidup menjadi manusia dewasa. Manusia dewasa adalah sosok pribadi yang mampu menjalankan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
Peranan pendidikan di lingkungan keluarga sangat membekas pada pribadi anak. Keluarga yang berhasil mendidik anak-anaknya untuk taat dan patuh kepada norma yang berlaku, maka tatkala dewasa anakanak mereka akan tumbuh menjadi pribadi manusia yang baik dan unggul. Sebaliknya, apabila keluarga tidak mendidik dan membiasakan anak-anak mereka menaati dan mematuhi norma yang berlaku, maka dari keluarga itu akan menjelma pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesiapan untuk hidup menjadi manusia dewasa. Manusia dewasa adalah sosok pribadi yang mampu menjalankan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.
1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
- Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
- Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
- Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
- Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
a. Belajar dengan tekun.
Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.
- Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
- Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira.
- Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
- Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
- Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
- Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka.
Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden.
Membangun Masyarakat Sadar Hukum
Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak sudah dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala dewasa dan hidup di masyarakat akan menjadi warga yang sadar hukum. Masyarakat sadar hukum dapat dilihat dari tiga ciri.
Dari uraian tentang pentingnya norma dalam kehidupan, maka para pendiri negara (founding fathers) pun dalam membentuk negara Indonesia yang merdeka menyepakati rumusan hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis atau konstitusi yang mengatur kehidupan negara Indonesia adalah UUD 1945.
Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak sudah dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala dewasa dan hidup di masyarakat akan menjadi warga yang sadar hukum. Masyarakat sadar hukum dapat dilihat dari tiga ciri.
- Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
- Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
- Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dari uraian tentang pentingnya norma dalam kehidupan, maka para pendiri negara (founding fathers) pun dalam membentuk negara Indonesia yang merdeka menyepakati rumusan hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis atau konstitusi yang mengatur kehidupan negara Indonesia adalah UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar