Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Korupsi adalah sebuah tindak pidana yang di lakukan seseorang dan merugikan negara. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut:
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).”
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa pelaku tindak pidana korupsi adalah setiap orang dan korporasi. Maksud setiap orang adalah semua orang, baik pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri dan korporasi. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Selain itu, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dapat melakukan tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang memangku jabatan atau kedudukan. Adapun tindakan yang dilakukannya adalah sebagai berikut:
1) tindakan melawan hukum;
2) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3) merugikan keuangan negara.
Tindakan melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil. Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, tetapi jika perbuatan tersebut dianggap tercela dan tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana. Adapun yang dimaksud dengan memperkaya diri adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya dan yang kaya menjadi lebih kaya lagi. Perbuatan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya menjual atau membeli barang-barang narkotika, memindahbukukan dalam bank dengan syarat dilakukan secara melawan hukum.
Seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi tetap harus diadili dalam pengadilan pidana dan hartanya dikembalikan kepada negara. Setelah hartanya dikembalikan ke negara maka pelaku tetap dipidana.
Upaya Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Korupsi
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Hal ini dimaksudkan agar peradilan dilakukan cepat sehingga tidak diperlukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi di lakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
Lembaga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana korupsi adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan. UU No. 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Alat bukti yang dijadikan petunjuk dalam peradilan tindak pidana korupsi dapat berupa keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, alat bukti lain yang disimpan secara elektronik, dan dokumen, yakni rekaman data atau informasi.
Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi juga diberikan waktu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Setelah UU No. 31 Tahun 1999 diberlakukan banyak para penyelenggara negara yang dituntut di pengadilan. Bahkan, banyak yang dinyatakan bersalah dan dimasukkan ke dalam penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang di bentuk berdasarkan Undang-
Undang No. 30 Tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam me laksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pem berantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan mening katkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang No. 30 Tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam me laksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Komisi Pem berantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan mening katkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Tugas KPK, di antaranya yaitu:
- berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Meliputi hal-hal berikut:
- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapatkan perhatian yang meresahkan masyarakat;
- menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengingat pentingnya pemberantasan korupsi dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara maka presiden mengeluarkan Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditujukan kepada seluruh pejabat negara, di antaranya:
- seluruh pejabat negara untuk segera me laporkan kekayaannya ke KPK;
- menghapuskan pungutan liar;
- program wilayah bebas korupsi;
- mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan negara;
- menerapkan kesederhanaan dalam kedinasan atau keseharian;
- bekerja sama dengan KPK menghapuskan korupsi;
- khusus kepada Menteri Pendidikan Nasional harus me nyelenggarakan sistem pendidikan yang berisikan substansi penanaman semangat dan perilaku antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, baik secara formal maupun nonformal.
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Penghapusan tindak pidana korupsi dapat dimulai oleh diri sendiri, yaitu sebagai berikut:
- Meyakini bahwa korupsi adalah perbuatan yang dilarang agama, dibenci Tuhan, dan dikutuk oleh masyarakat.
- Perilaku korupsi jelas akan mengambil hak orang lain dan jelas ini melanggar nilai kemanusiaan.
- Membiasakan tidak melakukan tindakan korupsi dalam kehidup an sehari-sehari, seperti kita selalu hidup jujur dalam perkataan dan perbuatan.
Bersamaan dengan membentuk pribadi yang antikorupsi, kita juga dapat berperan serta dalam upaya menghapuskan tindak pidana korupsi, yaitu sebagai berikut:
- melaporkan tindak pidana korupsi;
- menyampaikan saran dan juga pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi;
- menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Bagi seorang pelajar, tindakan yang baik untuk menanamkan perilaku antikorupsi adalah dengan terus memperdalam ajaran agama. Tiap-tiap agama melarang umatnya melakukan tindakan korupsi karena perilaku korupsi akan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebaliknya, setiap agama mengajarkan umatnya untuk memiliki jiwa sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar