Jumat, 13 Desember 2013

Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila. Apakah nilai itu? Nilai termasuk bidang kefilsafatan yaitu axiologi . Pengertian axiologi berasal dari bahasa yunani exios berarti nilai , suatu yang berharga , logos berarti perhitungan , alasan , akal budi dan teori . Jadi nilai merupakan hasil pertimbangan dan hasil keputusan manusia . Nilai lebih abstrak daripada norma ,artinya norma adalah perwujudan daripada nilai-nilai . Mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara? 

Pada umumnya rakyat Indonesia berada dalam pemikiran yang sama dengan para pendiri bangsa ini , yaitu menginginkan pancasila dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat , berbangsa dan bernegara . Membumikan Pancasila berarti menjadikan Pancasila sebagai panduan praktis dan perangkat tata nilai yang diwujudkan dalam berbagai segi kehidupan.

Pancasila yang dijadikan sebagai landasan ideal dalam pembangunan nasional, menjadi pegangan rakyat indonesia ditengah arus globalisasi yang begitu deras. Disaat memasuki era reformasi nilai-nilai pancasila nyaris tidak menyentuh kehidupan masyarakat kita,baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bila hal ini terus terjadi bukan tidak mungkin , nasionalisme ,persatuan dan kesatuan bangsa akan lenyap dari negara kita ini. Karena itu tokoh-tokoh bangsa ini secara bersama-sama perlu untuk membangun kembali kesadaran masyarakat atas nilai-nilai luhur pancasila.

Pancasila  harus diwariskan kepada generasi muda bangsa Indonesia berikutnya melalui jalur pendidikan,karena genersi muda sebagai penerus bangsa perlu penguatan karakter sebagai anak bangsa . Setiap bangsa memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya. Oleh karena itu, perlu ada upaya pewarisan budaya penting tersebut melalui pendidikan Pancasila yang dilaksanakan dalam pendidikan formal (sekolah). Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara yuridis. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila sebagai kaidah yuridis-konstitusional pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Dengan demikian penetapan Pancasila sebagai dasar falsafah negara berarti bahwa moral bangsa telah menjadi moral negara (Dipoyudo: 1984). Hal ini berarti bahwa moral Pancasila telah menjadi sumber tertib negara dan sumber tertib hukumnya, serta jiwa seluruh kegiatan negara dalam segala bidang kehidupan (A. T. Soegito, dkk, 2009: 6). Pada acara rembug nasional di Universitas Pancasila, ketua MPR Taufiq Kiemas mengatakan bahwa pancasila sudah selayaknya dijadikan sumber keteladanan dalam kepemimpinan. Karena pancasila sebagai landasan moral kenegaraan menekankan pentingnya semangat gotong royong yang merupakan jati diri bangsa .Prinsip Ketuhanan harus berjiwa gotong royong , prinsip internasionalisme harus berjiwa gotong royong yang berperikemanusiaan dan berkeadilan ,prinsip kebangsaan juga harus berjiwa gotong royong yang mampu mengemban persatuan dan kebhinekaan .

Pelaksanaan Pancasila pada masa reformasi cenderung meredup dan tidak adanya istilah penggunaan Pancasila sebagai propaganda praktik penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terjadi lebih dikarenakan oleh adanya globalisasi yang melanda Indonesia dewasa ini. Masyarakat terbius akan kenikmatan hedonisme yang dibawa oleh paham baru yang masuk sehingga lupa dari mana, di mana, dan untuk siapa sebenarnya mereka hidup. Seakan-akan mereka melupakan bangsanya sendiri yang dibangun dengan semangat juang yang gigih dan tanpa memandang perbedaan. Dalam perkembangan masyarakat yang secara kultur, masyarakat lebih cenderung menggunakan Pancasila sebagai dasar pembentukan dan penggunakan setiap kegiatan yang mereka lakukan. Peran Pancasila dalam hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan masyarakat “kerakyatan”, artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban harus seimbang dan tidak memihak ataupun memaksakan kehendak kepada orang lain. Dalam pokok-pokok kerakyatan, masyarakat dituntut untuk saling menghargai dan hidup bersama dalam lingkungan yang saling membaur dan bisa membentuk sebuah kepercayaan (trust) sebagai modal untuk membangun bangsa yang berjiwa besar dan bermoral sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa nilai luhur bangsa yang tercipta merupakan sebuah kekayaan yang dimiliki dan tidak bisa tertandingi. Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, hal tersebut terbukti dengan adanya tempat peribadatan yang dianggap suci, kitab suci dari berbagai ajaran agamanya, upacara keagamaan, pendidikan keagamaan, dan lain-lain merupakan salah satu wujud nilai luhur dari Pancasila khususnya sila ke-1.

Bangsa Indonesia yang dikenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut terhadap sesama
mampu memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan Pancasila, hal ini terbukti dengan adanya pondok-pondok atau padepokan yang dibangun mencerminkan kebersamaan dan sifat manusia yang beradab. Pandangan hidup masyarakat yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Masyarakat Indonesia sekarang ini tidak hanya mendambakan adanya penegakan peraturan hukum, akan tetapi masalah yang muncul ke permukaan adalah apakah masih ada keadilan dalam penegakan hukum tersebut. Hukum berdiri diatas ideologi Pancasila yang berperan sebagai pengatur dan pondasi norma masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam sejarah Penanaman nilai-nilai Pancasila pada masa Orde Baru dilakukan secara indoktrinatif dan birokratis. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata sehingga Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan filosofi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bagi rakyat hanyalah omong kosong.  Cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam pendidikan yang disebut penataran P4 maupun PMP ( Pendidikan Moral Pancasila), atau nama sejenisnya, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Mereka yang setiap hari berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata keramat: Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan berlaku bagi para pemimpin.  Selain itu Pancasila digunakan sebagai asas tunggal bagi organisasi masyarakat maupun organisasi politik (Djohermansyah Djohan: 2007).

Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1998-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari (Djohermansyah Djohan: 2007). Berakhirnya kekuasaan Orde Baru menandai adanya Pemerintahan Reformasi yang diharapkan mampu memberikan koreksi dan perubahan terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan pada masa Orde Baru. Namun dalam praktik pada masa reformasi yang terjadi adalah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan fundamentalism. Hal inilah yang menandai bahwa pada masa itulah masyarakat Indonesia sedang mengalami krisis identitas bangsa.

Apakah prinsip-prinsip Pancasila itu ? 
Prinsip adalah gagasan dasar, berupa aksioma atau proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila.
Apa saja makna atau nilai pancasila ?
1. Makna Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan Yang MahaEsa.
  • Menciptakan sikap taat menjalankan menurut apa yang diperintahkan melalui ajaran-ajaran Nya.
  • Mengakui dan memberikan kebebasan pada orang lain untuk memeluk agama dan mengamalkan  ajaran agamanya.
  • Tidak ada paksaan dan memaksakan agama kepada orang lain.
  • Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antar umat beragama 
2. Makna Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan hati nurani.
  • Pengakuan dan penghormatan akan hak asasi manusia. 
  • Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban. 
  • Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan. 
  • Memunculkan sikap tenggang rasa dan tepo slira dalam hubungan sosial. 
3. Makna Persatuan Indonesia 
  • Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat Indonesia.
  • Menjalin kerjasama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan. 
  • Kebulatan tekad bersama untuk  mewujudkan persatuan bangsa.
  • Mengutamakan kepentingan bersama diatas pribadi dan golongan. 
4. Makna Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan / 
    Perwakilan.
  • Pengakuan bahwa rakyat Indonesia adalah pemegang kedaulatan.
  • Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik,ekonomi dan social.
  • Pengambilan keputusan mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
  • Menghormati dan menghargai keputusan yang telah dihasilkan bersama.
  • Bertanggung jawab melaksanakan keputusan.
5. Makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya.
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  • Menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. 
  • Saling bekerjasama untuk mendapatkan keadilan. 
Pancasila memiliki berbagai fungsi bagi bangsa Indonesia, suatu ketika Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, suatu ketika dipandang sebagai ideologi nasional, suatu ketika sebagai pandangan hidup dan suatu ketika sebagai ligatur bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai acuan bagi warganegara dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara, sehingga berkaitan dengan pengelolaan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai acuan bagi bangsa Indonesia dalam mengelola berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang ingin diwujudkan oleh negara. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dikelola sesuai dengan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar