Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti
rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”. Istilah ini dipakai pada jaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang menerapkan demokrasi langsung. Kalau kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah “pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas“. Jadi yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau memiliki peranan menentukan dalam mengatur negara.
rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”. Istilah ini dipakai pada jaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang menerapkan demokrasi langsung. Kalau kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah “pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas“. Jadi yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (government of the people, by the people and for the people). Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau memiliki peranan menentukan dalam mengatur negara.
Asas demokrasi
Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia.
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) diwujudkan dengan tindakan dari negara atau pemerintah untuk melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan HAM itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari
Undang-Undang Dasar Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan HAM di dalam UUD negara tersebut, penyusunan peraturan perundangundangan wajib menjunjung tinggi HAM, negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional. Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM
b. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara wajib mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat, maka pemerintah itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan.
Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan
dan kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat. Jadi tanpa ada pemerintah, rakyat
tidak bisa hidup dengan teratur, akan mudah dihancurkan bangsa lain. Sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.
Nilai-nilai demokrasi secara umum
Prinsip pokok demokrasi adalah pengakuan bahwa rakyat sebagai pemilik kekuasaan mempunyai wewenang yang menentukan di dalam negara. Inilah cermin utama dari sebuah negara demokrasi. Namun begitu secara umum masih ada cerminan demokrasi lain. Adapun nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsabangsa di dunia antara lain:
- Toleransi/saling menghargai. Demokrasi memberikan tuntunan agar kita menghormati pihak lain, golongan lain yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Bebas berpendapat dan menghormati kebebasan. Demokrasi memang identik dengan kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kemerdekaan berpendapat dari semua unsur, kelompok, atau golongan yang ada di dalam masyarakat.
- Memahami keanekaragaman. Demokrasi menghargai berbagai perbedaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu kelompok atau golongan wajib menghargai kelompok atau golongan lain. Antara kelompok satu dengan kelompok lainnya harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan ada golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok lain.
- Kecintaan terhadap keterbukaan dan terbuka dalam berkomunikasi. Demokrasi berarti keterbukaan di dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara. Kebijakan pemerintah perlu disosialisasikan kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk memberikan kritik demi kebaikan.
- Menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan. Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan.
- Percaya diri dan mengekang diri. Demokrasi memberi tuntunan kepada manusia untuk mengekang diri terhadap kepentingan diri sendiri demi terpenuhi kepentingan orang lain dan kesejahteraan umum.
- Kebersamaan. Demokrasi menuntut manusia untuk mengembangkan kedudukannya sebagai makhluk sosial (bermasyarakat), seperti memecahkan masalah secara bersama demi kesejahteraan bersama.
- Keseimbangan. Demokrasi menjaga prinsip keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, keseimbangan di berbagai bidang kehidupan.
- Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela. Setiap perselisihan dan perbedaan yang ada diselesaikan melalui musyawarah berdasar hukum yang berlaku.
- Menjamin terjadinya perubahan secara damai. Demokrasi menuntut perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, tetapi tidak menghendaki perubahan melalui cara-cara kekerasan dan paksaan.
- Pergantian penguasa dengan teratur. Demokrasi menghendaki apabila terjadi pergantian penguasa harus melalui cara-cara yang konstitusional (berdasar Undang-Undang Dasar), tidak melalui kekerasan atau perebutan kekuasaan.
- Penggunaan paksaan sesedikit mungkin. Demokrasi menghindari pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat. Segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati nurani.
- Menegakkan keadilan. Demokrasi tidak membeda-bedakan golongan, paham atau kelompok-kelompok tertentu sehigga tercermin keadilan di dalam kehidupan manusia.
- Komitmen dan tanggung jawab. Demokrasi mendidik manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Tanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap komitmennya.
- Kerja sama keterhubungan. Demokrasi mendidik manusia agar bersedia melibatkan orang lain/pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mendidik kerja sama antar manusia.
Ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi
- Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan demokrasi biasanya dilakukan dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum yang melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam masyarakat. Lewat pemilihan umum itulah rakyat dapat menyalurkan aspirasi mereka untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di dalam pemerintahan. Pejabat negara yang memegang kendali pemerintahan menjalankan tugas berdasarkan hukum atau undangundang yang telah disusun rakyat melalui wakil-wakilnya.
- Terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan. Dalam pemerintahan demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat bersifat mutlak (penuh) terpisah, dapat pula berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi ganda dalam berbagai bidang. Pembagian kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-negara pada umumnya mencakup pemegang kekuasaan legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (mengawasi undang-undang).
- Terdapat tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pemerintahan demokrasi dituntut tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Demokrasi merupakan pemerintahan rakyat maka menuntut tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan kepada rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.
Ciri-ciri negara demokrasi
- Jaminan akan kebebasan individu. Negara demokrasi menjamin kebebasan individu kepada setiap warga negara. Kebebasan itu diantaranya untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi yang dimilikinya.
- Jaminan HAM. Negara demokrasi menjamin hak asasi warga negara. Wujud jaminan hak asasi ini berupa pembentukan undang-undang, kegiatan pemerintahan maupun tindakan didalam menangani pelanggaran HAM.
- Pers yang bebas dan bertanggung jawab. Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi karena pers merupakan sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh informasi. Pers yang bebas tetapi bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembang kehidupan masyarakat sehingga meningkat kesejahteraannya.
- Kesempatan memperoleh pendidikan. Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara maka negara yang demokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan.
- Negara hukum. Negara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi menghendaki perdamaian tanpa kekerasan. Negara yang tidak didasari hukum cenderung mengarah kepada diktator, membelenggu kehendak rakyat.
- Pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat. Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Dengan pengawasan dari masyarakat diharapkan pemerintahan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
- Pemilihan umum yang bebas jujur dan adil. Salah satu ciri negara demokrasi yaitu diselenggarakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum merupakan bukti perwujudan kedaulatan rakyat. Lewat pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan aspirasi mereka didalam menentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat. Para pemimpin dan wakil rakyat pilihan ini yang akan menentukan corak pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
- Prinsip mayoritas suara. Dalam negara demokrasi suara mayoritas menentukan corak pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang terbentuk. Suara mayoritas yang diperoleh didalam pemilihan umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis demokrasi
Pada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan landasan.
Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak.
- Demokrasi langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakilwakil rakyat.
- Demokrasi tidak langsung/perwakilan. Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat (pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu terdapat lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa.
Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan landasan.
- Demokrasi liberal. Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal di antaranya negara memberikan kebebasan individu secara utuh. Selain itu, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masingmasing individu. Kebebasan mendirikan partai politik dijamin sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh negara barat di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
- Demokrasi ala komunis. Demokrasi ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh partai komunis. Kekuasaan ini mencengkeram seluruh segi kehidupan. Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di Cina, Korea Utara, dan Kuba.
- Demokrasi tersendiri/dunia ketiga. Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak menganut paham liberal dan komunis tetapi tetap berpijak kepada falsafah hidup dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi pada umumnya, tetapi tetap bersendi kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia tetap menolak paham liberal dengan kapitalismenya yang berakibat mendesak dan menyengsarakan golongan lemah. Indonesia juga menolak paham komunis yang menjurus kepada atheis yang kurang mengakui hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar