Senin, 02 Desember 2013

Makna Proklamasi

Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain.

Sebelum membahas apa arti Prokklamasi, ada baiknnya kita kaji terlebih dahulu proses terjadinya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
  • 6 Agustus 1945. Sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima di Jepang, oleh Amerika Serikat.
  • 7 Agustus 1945. BPUPKI yang dibentuk tanggal 24 April 1945, berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  • 9 Agustus 1945. Bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki dan akhirnya menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
  • 10 Agustus 1945. Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang. Syahrir mengetahui hal itu melalui siaran radio luar negeri, yang ketika itu terlarang. Berita ini kemudian tersebar di lingkungan para pemuda terutama para pendukung Syahrir.
  • 12 Agustus 1945. Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.
  • 14 Agustus 1945. Saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang.
  • 15 Agustus 1945. Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Belanda. Sutan Sjahrir, salah satu tokoh pemuda mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang. Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Maeda, di Jalan Imam Bonjol. Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 malam 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan UUD yang sehari sebelumnya telah disiapkan Hatta.
  • 16 Agustus 1945. Gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pengikut Syahrir. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.
  • 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang
    menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.

Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
  • melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
  • dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
  • mencapai tujuan nasional bangsa.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta memiliki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan internasional. 

Sedangkan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.

Proklamasi Kemerdekaan menjadi tonggak bagi berdirinya negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.

Penerapan Norma

Tempat belajar yang pertama bagi anak adalah keluarga. Pada lingkungan keluarga pertama-tama anak mengenal tata krama pergaulan. Anak belajar mengenal mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam proses itu orang tua membimbing kita. Maka untuk belajar taat pada norma pertama-tama harus diawali dari lingkungan keluarga. Proses belajar menaati norma dalam keluarga akan berbekas hingga kita dewasa. 

Peranan pendidikan di lingkungan keluarga sangat membekas pada pribadi anak. Keluarga yang berhasil mendidik anak-anaknya untuk taat dan patuh kepada norma yang berlaku, maka tatkala dewasa anakanak mereka akan tumbuh menjadi pribadi manusia yang baik dan unggul. Sebaliknya, apabila keluarga tidak mendidik dan membiasakan anak-anak mereka menaati dan mematuhi norma yang berlaku, maka dari keluarga itu akan menjelma pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesiapan untuk hidup menjadi manusia dewasa. Manusia dewasa adalah sosok pribadi yang mampu menjalankan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitan dengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban. Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulai dari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebih luas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.

1. Hak dan Kewajiban di Rumah
Hak dan kewajiban kita di rumah, yaitu antara lain :
  • Menata kembali tempat tidur sehabis bangun tidur, terutama di pagi hari.
  • Beribadah melakukan kewajiban kepada Tuhan dengan ibu dan ayah saya serta saudara-saudara saya.
  • Membantu ayah dan ibu di rumah dengan tulus ikhlas. Contohnya antara lain : menyapu halaman rumah.
  • Belajar, menonton TV atau bermain tetapi harus sesuai norma–norma dalam kehidupan keluarga. Dengan kata lain kalian mempunyai hak untuk bersenang – senang, tetapi juga tidak boleh melupakan kewajiban.
2. Hak dan Kewajiban di Sekolah
Hak dan kewajiban kalian di sekolah antara lain :
a. Belajar dengan tekun.
Menuntut ilmu sangat penting, karena merupakan bekal hidup kita. Belajarlah supaya pintar. Kepintaran yang disertai dengan keluhuran budi sangat dibutuhkan oleh bangsa negara untuk mencapai kesejahteraan demi kemajuan bersama.
b. Mematuhi tata tertib sekolah.  
  • Sebelum belajar kalian merapikan meja dan kursi serta papan tulis, kemudian berdoa.
  • Kalian belajar bersama bapak guru. Membaca, menulis, melakukan kegiatan di laboratorium, berdiskusi, berkesenian, berolah raga dengan riang gembira.  
  • Ketika bel berbunyi tanda beristirahat, ke luar kelas.
3. Hak dan Kewajiban di Masyarakat.
Hal – hal yang perlu diperhatikan antara lain :
  • Dengan tetangga dan masyarakat, kalian harus senantiasa tolong menolong.
  • Bersama-sama mereka, kalian wajib menjaga kebersihan dan keamanan serta ketertiban lingkungan.
  • Selain memiliki kewajiban di masyarakat, kalian juga memiliki hak seperti hak untuk berpendapat dalam musyawarah, dihormati dan bergaul dengan orangorang di lingkungan masyarakat.
4. Hak dan Kewajiban sebagai warga negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membela tanah air. Kita mempertahankan bumi pertiwi dari segala ancaman, seperti para pejuang dan pahlawan kita yang dengan gagah berani dan pantang menyerah melawan penjajah. Mereka rela mengorbankan jiwa dan raganya, agar negeri kita bebas dari penjajahan dan menjadi negeri yang merdeka.

Selain kewajiban, kita juga mempunyai hak. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan mendapat pekerjaan. Kita juga berhak memilih teman dan pemimpin. Kita juga berhak untuk dipilih menjadi ketua kelompok, ketua kelas dan ketua RT, Kepala Desa dan Bupati, Gubernur bahkan Presiden.

Membangun Masyarakat Sadar Hukum
Sebenarnya jika di lingkungan keluarga dan sekolah anak-anak sudah dibiasakan menaati norma yang berlaku, maka tatkala dewasa dan hidup di masyarakat akan menjadi warga yang sadar hukum. Masyarakat sadar hukum dapat dilihat dari tiga ciri.
  • Memahami aturan-aturan hukum yang berlaku.
  • Meyakini bahwa aturan hukum itu penting bagi kehidupan.
  • Melaksanakan aturan hukum tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Agar masyarakat sadar hukum perlu dilakukan penyuluhan hukum dan penegakan hukum. Penyuluhan hukum dapat dilakukan secara langsung oleh petugas penyuluhan ke masyarakat dan dapat juga melalui media massa, misalnya melalui radio, televisi, dan surat kabar. Penegakan hukum dilakukan oleh petugas yang berwajib. Misalnya di jalan raya petugas polisi lalu lintas menjaga agar para pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas.

Dari uraian tentang pentingnya norma dalam kehidupan, maka para pendiri negara (founding fathers) pun dalam membentuk negara Indonesia yang merdeka menyepakati rumusan hukum dasar yang tertulis. Hukum dasar tertulis atau konstitusi yang mengatur kehidupan negara Indonesia adalah UUD 1945.

Norma Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara

Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya di masyarakat. Dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya menurut normanorma yang berlaku untuk mencapai suatu ketertiban.

Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yang dsepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan
perundang-undangan (penguasa negara).

1. Norma Agama
Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.

Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulan-gulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .

Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

4. Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensiInformationInformasi :Menurut Prof. Subekti, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah “Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap., kebiasaan, doktrinInformationInformasi :Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan, kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni Trias Politica yang membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian yang terpisah., dan agama.

Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.

Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
  • Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  • Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  • Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).

Hukum Publik terdiri dari :
  • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  • Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Arti Penting Hukum bagi Warga Negara

Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
  • Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warganegara.
  • Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.

Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah :
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 
  • Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Minggu, 01 Desember 2013

EMERSON FRY | CYBER MONDAY SALE

LE FASHION EMERSON FRY SALE BIG OFF WHITE CABLE KNIT SWEATER BLACK LEATHER PANTS CLEAN CLASSIC LOOKBOOK HOME DECOR CYBER MONDAY SALE 1 photo LEFASHIONEMERSONFRYSALECABLEKNITSWEATERLEATHERPANTS1.jpg
LE FASHION BLOG EMERSON FRY SALE BLACK CUT OUT ANKLE HEELED BOOTS CLEAN CLASSIC LOOKBOOK HOME DECOR CYBER MONDAY SALE 4 photo LEFASHIONBLOGEMERSONFRYSALEBLACKBOOTS4.jpg
LE FASHION BLOG EMERSON FRY SALE ROSE PINK SLIP SILK PAJAMA STRIPED PILLOW CLEAN CLASSIC LOOKBOOK HOME DECOR CYBER MONDAY SALE 3 photo LEFASHIONBLOGEMERSONFRYSALEROSEPINKSLIP3.jpg
LE FASHION BLOG EMERSON FRY SALE PYTHON AND LEATHER MID CALF HEELED BOOTS CLEAN CLASSIC LOOKBOOK HOME DECOR CYBER MONDAY SALE 2 photo LEFASHIONBLOGEMERSONFRYSALEPYTHONBOOTS2.jpg
LE FASHION BLOG EMERSON FRY SALE BLACK ON BLACK BLACK BIG CABLE KNIT SWETAER MOTO STYLE BLACK DENIM SKINNY JEANS ANKLE ZIPS ZIPPERS BLACK MID CALF HEELED BOOTS CLEAN CLASSIC LOOKBOOK HOME DECOR CYBER MONDAY SALE 5 photo LEFASHIONBLOEMERSONFRYSALEBLACKONBLACK5.jpg

Hells yeah- 20% off at Emerson Fry today! As you know from this post, I have been crushing on their latest collection, so I am losing my mind right now. What to get?!

Some of my top picks...

MUST-HAVE: TARTAN CHECK COAT | ASOS CYBER MONDAY SALE

LE FASHION BLOG TARTAN CHECK COAT ASOS HOLIDAY SALE GREY GRAY CROPPED CROP TURTLENECK TOP RIPPED TORN BLACK DENIM SKINNY JEANS PATENT LACE UP BOOTS STELLA MCCARTNEY PLAID COAT AFFORDABLE ALTERNATIVE INSPIRED BLACK FRIDAY CYBER MONDAY SALE CODES 1 photo LEFASHIONBLOGTARTANCHECKCOATASOSHOLIDAYSALE1EDIT.png
LE FASHION BLOG TARTAN CHECK COAT ASOS HOLIDAY SALE GREY GRAY CROPPED CROP TURTLENECK TOP RIPPED TORN BLACK DENIM SKINNY JEANS PATENT LACE UP BOOTS STELLA MCCARTNEY PLAID COAT AFFORDABLE ALTERNATIVE INSPIRED BLACK FRIDAY CYBER MONDAY SALE CODES 2 EDIT photo LEFASHIONBLOGTARTANCHECKCOATASOSHOLIDAYSALE2EDIT.png

If you are anything like me, you've been dreaming about this Stella McCartney coat, but this alternative from ASOS will definitely satisfy the craving without breaking the bank.

Even better, get 20% off today with code GIMME20 or wait until tomorrow to get 30% off with code GIMMEMORE, which lasts until December 4th. Check out some of my other ASOS favs here.

Get the look...

Penjelajahan dan Berkemah

Penjelajahan (hiking) adalah suatu kegiatan di alam bebas dengan berjalan kaki diikuti dengan berbagai permainan atau petualangan. Banyak sekali manfaat yang dapat diperolah dari kegiatan ini. Kemandirian, saling pengertian, kerjasama, kedisiplinan, dan tanggung jawab merupakan aspek pendidikan yang diharapkan timbul dari kegiatan tersebut. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menunjang kenyamanan dan keselamatan sebelum melakukan penjelajahan di alam bebas. Oleh karena itu, pengenalan dan pemahaman teknik dalam melakukan perjalanan sangatlah penting. Kegiatan penjelajahan bertujuan untuk melatih mental, fisik, keterampilan, dan mengembangkan daya kreativitas. Berikut yang harus diperhatikan dalam penjelajahan. 

1. Perencanaan Penjelajahan
Perencanaan merupakan langkah awal melakukan kegiatan. Perencanaan suatu kegiatan
merupakan hal yang penting. Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dalam perencanaan penjelajahan, antara lain:
  1. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi cuaca.
  2. Mengidentifikasi lokasi yang akan dilakukan untuk penjelajahan.
  3. Menyusun acara pelaksanaan kegiatan.
  4. Menyusun jadwal kegiatan.
Acuan yang menjadi titik pokok dalam perencanaan adalah mengorganisasi aktivitas yang akan dilakukan. Hal ini untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.

2. Persiapan Penjelajahan
  • Membentuk panitia dan kelengkapannya.
  • Menjajaki pendahuluan objek yang akan dituju.
  • Mengirim surat izin kepada pihak yang berwenang.
  • Menentukan perlengkapan perorangan dan kelompok.
Perlengkapan perorangan, antara lain:
  • Sepatu dan kaos kaki.
  • Pakaian.
  • Ransel.
  • Air minum dan makanan.
  • Obat-obatan ringan.
Perlengkapan kelompok, antara lain:
  • Kompas, merupakan alat yang digunakan untuk mengetahui arah mata angin.
  • PPPK, merupakan obat-obatan yang digunakan untuk pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.
  • Peta perjalanan, merupakan denah yang menunjukkan arah perjalanan yang akan dituju.
  • Tenda.
  • Tambang.
3. Pelaksanaan Penjelajahan
Kegiatan penjelajahan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Semua peserta penjelajahan berkumpul sesuai kelompoknya. Ketua kelompok memberi pengarahan kepada anggotanya. Kepala sekolah atau yang mewakilinya melepas keberangkatan para peserta penjelajahan. Selama dalam perjalanan penjelajahan, keselamatan diri dan kelompok menjadi
perhatian utama. Oleh karena itu, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini.
  • Setiap peserta mematuhi aturan dan petunjuk yang telah ditetapkan. 
  • Kekompakan dan kerja sama kelompok harus tetap terjaga.
  • Sopan santun harus selalu dijaga.
  • Menjaga keselamatan diri dan kelompok.
  • Tidak merusak lingkungan yang dilewati.
Kegiatan di alam bebas mempunyai risiko. Risiko tersebut, antara lain kram, kaki lecet, terjatuh, dan kecelakaan yang lain. Hal tersebut hendaknya sudah diantisipasi oleh peserta dan kelompoknya. Peserta telah siap menghadapi masalah dalam perjalanan penjelajahan.

4. Evaluasi Penjelajahan
Dalam setiap kegiatan, perlu diadakan evaluasi. Evaluasi diadakan untuk mengetahui hal-hal berikut.
  • Menilai sampai sejauh mana rencana yang diprogramkan dapat berjalan.
  • Mengidentifikasi persoalan-persoalan yang muncul dalam penjelajahan.
  • Memberikan catatan agar dalam penjelajahan yang akan datang permasalahan yang muncul dapat diantisipasi.
  • Menilai kerja panitia sampai sejauh mana kekompakan, koordinasi, dan kerja sama timnya
Berkemah
Berkemah atau kamping adalah kegiatan yang dilakukan di alam bebas terbuka dengan menginap di dalam tenda. Kegiatan perkemahan biasanya berkaitan dengan kepramukaan dan pencinta alam. Berkemah bukan sekadar berwisata. Pemandangan alam yang indah dan asri mengajak kita mengenal alam ciptaan Tuhan. Ingat apa kata pepatah ”tak kenal maka tak sayang”. Berkemah akan bertambah rasa cinta pada alam. Dengan demikian, tumbuh keinginan untuk menjaga dan melestarikan alam.
1. Merencanakan Kemah Secara Matang
Perencanaan dalam kegiatan perkemahan mencakup hal-hal berikut ini.
  • Waktu pelaksanaan.
  • Menentukan tempat perkemahan.
  • Biaya yang diperlukan.
  • Jumlah peserta kemah.
  • Surat izin kegiatan dari pihak yang berwenang.
  • Pembagian regu.
  • Perlengkapan yang diperlukan.
2. Alat dan Perlengkapan Kemah
Alat dan perlengkapan kemah yang diperlukan, antara lain:
  • Tenda.
  • Tali atau tambang.
  • Tongkat atau tiang penyangga.
  • Pasak.
  • Cangkul dan sabit.
  • Senter dan lampu.
  • Tikar.
  • Peralatan memasak.
  • Peralatan makan dan minum.
  • Peralatan mandi.
  • Alat dan perlengkapan lain yang diperlukan
Agar bawaan tidak terlalu berat, semua perlengkapan harus ditanggung bersama teman satu kelompok. Ada pembagian tugas yang jelas dan adil terhadap semua anggota kelompok. Hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Memilih Lokasi Perkemahan
Dalam memilih lokasi perkemahan, hendaknya tempat yang aman dan dekat dengan sumber air bersih. Di samping itu, mudah mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari. Jika memilih tempat di bumi perkemahan, fasilitas pendukungnya sudah disediakan. Kita tinggal memilih tempat untuk mendirikan tenda.
4. Cara Mendirikan Tenda
Pada saat kita akan mendirikan tenda perlu perhatikan hal-hal berikut.
  • Tempat dipilih yang datar.
  • Pasang kedua tiang penyangga.
  • Ikat setiap tiang dengan tali ke kiri dan ke kanan.
  • Gunakan pasak untuk mengikatkan tali.
  • Hubungkan tiang pertama dan kedua dengan tali.
  • Pasang tenda dengan setiap ujung tenda, ditarik dengan tali sampai kencang dan dihubungkan dengan pasak.
  • Buat parit di sekeliling tenda untuk aliran air.
  • Pasang pagar di sekeliling tenda.
5. Kegiatan di Perkemahan
Kegiatan di perkemahan dilakukan untuk dapat mengenal lingkungan alam secara lebih dekat dan lebih baik. Di samping itu, juga untuk menciptakan suasana kekeluargaan dan keakraban di antara para peserta kemah. Kegiatan yang dilakukan untuk menguji wawasan, pengetahuan, maupun keterampilan para peserta kemah. Dengan demikian dapat mengembangkan kecakapan hidup (life skill) peserta kemah. Kegiatan yang dilakukan di arena perkemahan bermacam-macam. Kegiatan tersebut, antara lain:
  • Mencari jejak.
  • Halang rintang.
  • Lomba memasak antar tenda/regu.
  • Kegiatan olahraga.
  • Api unggun.
6. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Perkemahan
Kegiatan perkemahan memiliki nilai-nilai positif bagi kita. Nilai-nilai positif tersebut adalah sebagai berikut.
  • Kebersamaan.
  • Kerja sama.
  • Mencintai alam dan sesama manusia.
  • Tanggung jawab.
  • Disiplin.
  • Tenggang rasa.
  • Kemandirian.

Tes Antropometri

Tes Antropometri ialah tes untuk mengetahui komposisi tubuh maupun bentuknya atau pengukuran atas struktur tubuh manusia. Tujuan akhir dari pengukuran antropometri adalah menetapkan bentuk atau tipe badan seseorang. Tipe badan bagi seseorang sebelum ia bekerja adalah penting, karena dengan tipe badan yang ideal untuk  jenis pekerjaan tertentu dapat meningkatkan capaian keberhasilan kerjannya. Dengan tes antropometri akan dapat mengetahui pertumbuhan badan seseorang normal atau tidak, kekurangan-kekurangan serta upaya pertumbuhan badan secara ideal. Tes ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui keadaan tubuh yang serasi (ideal). Tes ini meliputi:
1. Pengukuran Tinggi Badan (TB)
2. Pengukuran Berat Badan (BB)
3. Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LLA)

Berat Badan (BB)
Berat badan (BB) adalah parameter pertumbuhan yang paling sederhana,mudah diukur,dan diulang. BB merupakan ukuran yang terpenting yang dipakai pada setiap pemeriksaan penilaian pertumbuhan fisik anak pada semua kelompok umur karena BB merupakan indikator yang tepat untuk mengetahui keadaan gizi dan tumbuh kembang anak saat pemeriksaan (akut). Alasannya adalah BB sangat sensitif terhadap perubahan sedikit saja seperti sakit dan pola makan. Selain itu dari sisi pelaksanaan, pengukuran obyektif dan dapat diulangi dengan timbangan apa saja, relatif murah dan mudah, serta tidak memerlukan waktu lama.

Namun, pengukuran BB tidak sensitif terhadap proporsi tubuh misalnya pendek gemuk atau tinggi kurus. Selain itu, beberapa kondisi penyakit dapat mempengaruhi pengukuran BB seperti adanya bengkak (udem), pembesaran organ (organomegali), hidrosefalus, dan sebagainya. Dalam keadaan tersebut, maka ukuran BB tidak dapat digunakan untuk menilai status nutrisi.

Penilaian status nutrisi yang akurat juga memerlukan data tambahan berupa umur yang tepat,jenis kelamin, dan acuan standar. Data tersebut bersama dengan pengukuran BB dipetakan pada kurve standar BB/U dan BB/TB atau diukur persentasenya terhadap standar yang diacu.
BB/U dibandingan dengan standar, dinyatakan dalam persentase
  • >120% disebut gizi lebih 
  • 80-120% disebut gizi baik
  • 60-80% tanpa edema = gizi kurang
  • Dengan edema = gizi buruk
  • <60% disebut gizi buruk
Perubahan BB perlu mendapat perhatian karena merupakan petunjuk adanya masalah nutrisi akut. Kehilangan BB dapat dikategorikan menjadi: 1. Ringan = kehilangan 5-15%, 2. Sedang = kehilangan 16-25%, Berat = kehilangan >25%

Tinggi Badan (TB)
Tinggi badan (TB) merupakan ukuran antropometrik kedua yang terpenting. Pengukuran TB sederhana dan mudah dilakukan. Apalabila dikaitkan dengan hasil pengukuran BB akan memberikan informasi penting tentang status nutrisi dan pertumbuhan fisik anak Ukuran tinggi badan pada masa pertumbuhan dapat terus meningkat sampai tinggi maksimal dicapai. TB merupakan indikator yang menggambarkan proses pertumbuhan yang berlangsung dalam kurun waktu relatif lama (kronis), dan berguna untuk mendeteksi gangguan pertumbuhan fisik di masa lampau. Indikator ini keuntungannya adalah pengukurannya obyektif, dapat diulang, alat dapat dibuat sendiri, murah dan mudah dibawa.

Kerugiannya perubahan tinggi badan relatif lambat dan sukar untuk mengukur tinggi badan secara tepat. Pengukuran TB pada anak umur kurang dari 2 tahun dengan posisi tidur dan pada anak umur lebih dari 2 tahun dengan berdiri. Seperti pada BB, pengukuran TB juga memerlukan informasi seperti umur yang tepat, jenis kelamin dan standar baku yang diacu. TB kemudian dipetakan pada kurve TB atau dihitung terhadap standar baku dan dinyatakan dalam persen. TB/U dibandingkan dengan standar baku (%)
  • 90-110% = baik/normal
  • 70-89% = tinggi kurang
  • <70% = tinggi sangat kurang
Rasio BB menurut TB (BB/TB)
Rasio BB/TB jika dikombinasikan dengan BB/U dan TB/U sangat penting dan lebih akurat dalam penilaian status nutrisi karena memberikan informasi mengenai proporsi tubuh. Indeks ini digunakan pada anak perempuan hanya sampai tinggi badan 138 cm dan pada anak lelaki sampai tinggi badan 145 cm. Setelah itu, hasil perbandingan BB/TB menjadi tidak bermakna, karena adanya tahap percepatan pertumbuhan (growth spurt) pada masa pubertas. Keunggulan parameter ini adalah jika informasi mengenai umur tidak diketahui dengan pasti. Interpretasi BB/TB (dalam %)
  • > 120 % : obesitas
  • 110-120 % : overweight
  • 90-110 % : normal
  • 70-90% : gizi kurang
  • <70% : gizi baik
Lingkar Lengan Atas (LLA)
Lingkar lengan atas (LLA) menggambarkan tumbuh kembang jaringan lemak di bawah kulit dan otot yang tidak banyak terpengaruh oleh keadaan cairan tubuh dibandingkan dengan berat badan (BB). LLA lebih sesuai untuk dipakai menilai keadaan gizi/tumbuh kembang pada anak kelompok umur prasekolah (1-5 tahun).

Pengukuran LLA ini mudah, murah, alat bisa dibuat sendiri dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Alat yang digunakan biasanya adalah pita ukur elastis. Namun, penggunaan LLA ini lebih tepat untuk mengidentifikasi anak dengan gangguan gizi/pertumbuhan fisik yang berat. Selain itu terkadang pengukurannya juga dengan menekan pertengahan LLA yang dirasakan tidak nyaman bagi anak-anak. Interpretasi hasil dapat berupa:
  1. LLA (cm): < 12.5 cm = gizi buruk (merah), 12.5 – 13.5 cm = gizi kurang (kuning), >13.5 cm = gizi baik (hijau).
  2. Bila umur tidak diketahui, status gizi dinilai dengan indeks LLA/TB: <75% = gizi buruk, 75-80% = gizi kurang, 80-85% = borderline , dan >85% = gizi baik (normal).
Indeks Massa Tubuh ( IMT )
Indeks Massa Tubuh ( IMT ) adalah berat badan kilogram dibagi tinggi badan kuadrat
dalam meter. Indeks massa tubuh merupakan cara untuk menggambarkan berat badan dalam hubungannya dengan tinggi badan. Prosedur pelaksanaan tes sebagai berikut :
  • Berdiri tegak lurus 
  • Pandangan lurus kedepan
  • Saat pengukuran berat badan, atlet atau orang coba menggunakan pakaian seminim mungkin. Tinggi badan satuan alatnya adalah cm, berat badan satuan alatnya adalah kilogram (Kg)
  • Alat yang digunakan, antropometer, meteran yang sudah ditera dan timbangan yang sudah ditera.
Indeks massa tubuh dapat digunakan untuk mengetahui berat badan ideal. untuk mengetahui indeks massa tubuh dapat digunakan rumus berikut.
Indeks massa tubuh (IMT) =berat (kg)
tinggi2 (m)
Misalnya seorang anak laki-laki memiliki tinggi 1,64 m dan berat 55 kg, maka IMT anak tersebut adalah:
IMT =55= 20,4 atau dibulatkan menjadi 20
1,64 2 
Untuk menafsirkan hasil perhitungan, katagori indeks massa tubuh dan kaitannya dengan risiko kesehatan disajikan pada tabel berikut ini.
IMT
Resiko Kesehatan
19–24
minimal
25–26
rendah
27–29
sedang
30–34
tinggi
35–39
sangat tinggi
di atas 40
luar biasa tinggi
Indeks massa tubuh digunakan untuk memprediksi status gizi anak usia sekolah yaitu keadaan obesitas. Ada beberapa rumus yang dipergunakan dalam pengukuran antropometri untuk mengetahui berat ideal serta batas dari kewajaran berat seseorang. Dalam pengukuran berat badan ideal di kalangan medis dan olahraga menggunakan rumus yaitu :
Standar berat badan ideal ( Brocce Formula )
Berat Badan ideal = 90 % x ( Tinggi Badan – 100 ) atau  ( Tinggi Badan – 100 ) - 10%
Batas Kewajaran
1) Berat Badan Max  = 120 % x ( Tinggi Badan – 100 ) 2) Berat Badan Min = 80 % x ( Tinggi Badan – 100 )

Contoh :
Adi seorang siswa yang memiliki berat badan 30 kg dengan tinggi badan 132 cm. Berapakah berat badan ideal, maksimum dan minimal Adi ?
Jawab :
Dari data tes yang telah terkumpul diketahui Adi memiliki berat badan = 30 Kg dengan Tinggi badan = 132 cm.
Maka :
BB Ideal = 90% x (TB -100 )
               = 90% x ( 132 – 100 )
               = 90/100 x 32 = 28, 8 kg
Berat badan max = 120 % x (TB – 100 )
               = 120%x (132-100 )
               = 120/100 x 32 = 38,4 kg
Berat badan min = 80 % x (TB – 100 )
               = 80% x ( 132 – 100 )
               = 80/100 x 32 = 25,6 kg
Kategori : 
Kurus BBI > BB sebenarnya (-5 kg)
Gemuk BBI < BB sebenarnya (+5 kg)
Ideal BBI = BB sebenarnya