Peran Lembaga Negara. Kedaulatan rakyat dalam pelaksanaannya pemerintahan disebut demokrasi. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan cratein yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat. Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 menyebutkan bahwa demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Negara yang kali pertama menerapkan demokrasi adalah Yunani Kuno. Pada saat itu, Athena sebagai negara kota (polis state) menerapkan demokrasi secara langsung dengan cara mengumpul kan seluruh rakyatnya dalam suatu tempat untuk melaksanakan musyawarah. Dalam musyawarah tersebut ditetapkan tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh penguasa.
Sejalan dengan semakin banyaknya penduduk maka demokrasi langsung, seperti yang dilaksanakan di Yunani Kuno, tidak mungkin terlaksana. Oleh karena itu, dilaksanakanlah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan dengan cara rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Dengan demikian, demokrasi dapat dilaksana kan secara langsung dan tidak langsung.
- Demokrasi langsung, yaitu rakyat secara langsung menentukan pemimpin dan menentukan tugas yang harus dilaksanakan pemimpin.
- Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan, yaitu rakyat memilih wakil rakyat dan mewakilkan aspirasinya melalui wakil rakyat yang duduk di lembaga wakil rakyat (parlemen).
Peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya sebatas dalam melaksanakan pemilu, rakyat juga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan cara berperan aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Selain itu, rakyat juga berhak menyampaikan hak dan aspirasi melalui anggota DPR, DPD, atau DPRD. Sebuah negara dapat dinyatakan demokratis jika telah mendapatkan dukungan dari rakyat. Oleh karena itu, kegiatan pemilu sebagai sarana pelaksana an demokrasi di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaan nya, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
- Langsung. Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara nya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
- Umum. Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan, dan lain sebagainya.
- Bebas. Asas bebas memiliki makna bahwa semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk me nentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
- Rahasia. Asas ini memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apapun.
- Jujur. Asas jujur mengandung arti bahwa penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Adil. Asas adil mengandung arti bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari ke curangan pihak manapun.
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Anggota MPR terdiri atas DPR dan DPD (UUD 1945 Pasal 2 ayat 1).
- Anggota MPR sebanyak 550 anggota DPR dan 4 orang anggota DPD dari setiap provinsi (UU No. 22 Tahun 2003).
- MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara.
- Tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden dan dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 1, 2, dan 3).
- MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
b. Presiden
- Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (UUD 1945 Pasal 6A ayat 1).
- Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam UUD 1945 Pasal 6 ayat 2.
- Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 yang telah diamandemen, antara lain: a) membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20) dan menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2); b) memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10); c) menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11); d) menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); e) mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13); f) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1); g) memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2); h) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15) i) membentuk dewan pertimbangan yang ber tugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16); j) mengangkat dan memberhentikan menterimenteri negara (Pasal 17); k) mengajukan RUU APBN (Pasal 23).
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (UUD 1945 Pasal 19 ayat 1).
- Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU No. 22 Tahun 2003).
- Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (UUD 1945 Pasal 20 ayat 1).
- Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (UUD 1945 Pasal 20A ayat 2).
- Hak anggota DPR lainnya, yaitu hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul atau pendapat, dan hak imunitas (Pasal 20A ayat 3 UUD 1945).
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1).
- Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (UUD 1945 Pasal 23E ayat 2).
e. Mahkamah Agung (MA)
- MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (UUD 1945 Pasal 24 ayat 2).
- MA membawahkan peradilan di Indonesia (UUD 1945 Pasal 24 ayat 2).
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (UUD 1945 Pasal 24 ayat 1).
f. Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan, antara lain: a) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir pengujian materi UU terhadap UUD 1945; b) memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; c) memutus pembubaran partai politik; d) memutus perselisihan tentang hasil Pemilu (UUD 1945 Pasal 24C ayat 1); e) memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat 2).
- Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, tiga anggota diajukan MA, tiga anggota diajukan DPR, dan tiga anggota diajukan presiden.
g. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi.
- DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
- Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
- DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
h. Pemerintah Daerah
- Pemerintah Daerah merupakan badan eksekutif daerah.
- Pemda terdiri atas kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya (UU No. 32 Tahun 2004).
i. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di provinsi.
- DPRD kabupaten atau kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di kabupaten atau kota.
- Fungsi DPRD secara umum sama seperti fungsi DPR.
j. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilu di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri (UUD 1945 Pasal 22E ayat 5).
- Peserta pemilu adalah partai politik untuk memilih anggota DPR dan DPRD, sedangkan untuk memilih DPD adalah perorangan.
- KPU juga menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden.
k. Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 Pasal 24B ayat 3).
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (UUD 1945 Pasal 24 ayat 1).
Kemeriahan dan kegembiraan pesta demokrasi telah kita rasakan pada Pemilu 2004, ketika untuk kali pertama bangsa Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Partai politik di sebuah negara demokratis memiliki arti yang strategis. Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah mendapatkan kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Pasal 1 UU No. 31 Tahun 2003, tentang partai politik menyatakan bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara me lalui pemilihan umum.
Fungsi partai politik menurut Miriam Budiardjo adalah sebagai berikut.
- Partai Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik. Partai politik menampung aspirasi perorangan atau kelompok, kemudian merumuskannya kembali untuk diperjuangkan. Partai politik juga dapat menjadi alat untuk menyampaikan kepentingan pemerintah kepada masyarakat.
- Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi Politik. Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik adalah proses melalui sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Sosialisasi politik oleh partai politik bisa berupa pengenalan program-program partai politik dengan harapan masyarakat dapat memiliki pengetahuan tentang politik dan partai politik dalam membangun bangsa.
- Partai Politik sebagai Sarana Perekrutan Politik. Dalam fungsi ini, partai politik mencari anggota baru dan mengajak orang berbakat. Hal itu dapat diperoleh melalui kontak pribadi, persuasi, dan organisasi massa.
- Partai Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik. Dalam sebuah negara demokratis, perbedaan dan persaingan pendapat dalam masyarakat adalah sesuatu yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
Sistem kepartaian di berbagai negara umumnya dipakai berdasarkan jumlah partai politik. Sistem ke partaian terdiri atas tiga sistem, antara lain sebagai berikut.
- Sistem Satu Partai (Partai Tunggal). Negara yang menerapkan sistem satu partai, artinya bahwa dalam negara tersebut hanya terdapat satu partai politik. Partai tersebut memiliki kedudukan dominan dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Contoh negara yang menerapkan satu partai adalah Republik Rakyat Cina.
- Sistem Dua Partai (Dwipartai). Dalam sistem dua partai, ada dua partai atau beberapa partai yang memiliki peran dominan. Negara yang memakai sistem ini adalah Inggris dan Amerika Serikat. Negara yang menerapkan dua partai biasanya ada partai yang memerintah dan partai oposisi. Di negara yang memiliki dua partai, pemilu dilaksanakan dengan sistem distrik.
- Sistem Banyak Partai (Multipartai). Sistem banyak partai umumnya digunakan di negara yang masyarakatnya majemuk, baik keadaan sosial, suku, agama maupun status lainnya. Indonesia adalah contoh negara yang menerapkan sistem banyak partai, sedangkan negara lainnya yang menggunakan sistem ini adalah Prancis, Italia, Kanada, Belanda, dan Jerman. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar pelaksanaan pemilihan umumnya menggunakan sistem multipartai. Tercatat pada Pemilu 1999, jumlah partai politik peserta pemilu sebanyak 48 partai, sedangkan dalam pemilu 2004 berkurang menjadi 24 partai politik.
- Kelompok Kepentingan. Kelompok kepentingan memusatkan perhatian untuk memperjuangkan kepentingan tertentu kepada pemerintah. Pemerintah dapat menyusun kebijakan yang menampung kepentingan kelompok tersebut.
- Kelompok Penekan. Kelompok penekan adalah kelompok yang melancarkan tekanan-tekanan atas kekuasaan yang sedang berjalan tetapi tidak mengambil bagian dalam kekuasaan tersebut. Kelompok penekan berbeda dengan kelompok kepentingan dalam hal, cara, dan sasarannya.
- Media Massa. Media massa sangat berpengaruh dalam kehidupan politik. Pengaruh media dapat berupa pembentukan opini masyarakat. Media massa ada dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik yang memiliki kelebihan dan kekurangan dalam hal penyampaian beritanya.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri guna memecahkan problema hidupnya. Ciri utamanya adalah mengembangkan kemandirian dan membangun keswadayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar