Bangsa Indonesia meyakini bahwa untuk mempertahankan kehidupan kenegaraan, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat mutlak untuk menjamin kelangsungan hidup bernegara. Hal ini didasari pertimbangan bahwa letak Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra menempatkan negara kita pada posisi silang yang strategis. Dari sisi wilayah Indonesia memiliki wilayah kedaulatan yang luas, terdiri dari puluhan ribu pulau kecil dan besar yang tersebar dan terpisah. Indonesia juga memiliki wilayah laut yang luas dengan potensi sumber daya alam yang besar. Inilah tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia sejak merdeka sampai saat ini.
Pada tahun 1999, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk negara sendiri. Kemudian pada tahun 2002, dua pulau yakni Sipadan dan Ligitan juga lepas dari wilayah Indonesia dan menjadi wilayah Malaysia. Kejadian ini tentu jangan sampai terulang lagi di masa yang akan datang.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara. Menurut pasal 30 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Sistem pertahanan rakyat semesta menggunakan dua pendekatan yaitu sistem senjata teknologi dan sistem senjata sosial. Ada tiga komponen sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yaitu, komponen utama, cadangan dan pendukung. Komponen utama adalah TNI dan POLRI, TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Komponen cadangan meliputi warga negara, sumber daya alam, serta sarana prasarana yang dipersiapkan. Komponen pendukung adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan komponen utama ataupun cadangan.
Pasal 30 UUD 1945 amandemen kedua ayat 1 dan 2 mengandung makna pertahanan keamanan yang perlu kita pahami; yaitu:
- Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
- Pertahanan dan keamanan negara RI, menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedang dalam sistem keamanan adalah POLRI.
- Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung
Hakikat pertahanan keamanan adalah perlawanan rakyat semesta untuk menghadapi setiap bentuk ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. Penyelenggaraannya disusun dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan akan kekuatan sendiri. Keyakinan akan menang dan tidak kenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
Bentuk akhir perlawanan rakyat semesta adalah perang rakyat semesta yakni perlawanan secara total dari seluruh rakyat Indonesia terhadap usaha musuh yang ingin merampas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia perlawanan rakyat semesta tersebut bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.
Perlawanan rakyat semesta yang bersifat kerakyatan berarti keikutsertaan seluruh rakyat sesuai dengan kemampuan dan keahliannya masing- masing. Sedangkan yang dimaksud perlawanan rakyat semesta yang bersifat kesemestaan berarti seluruh potensi bangsa dan negara Indonesia mampu memobilisasikan diri untuk menanggulangi setiap ancaman, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Adapun perlawanan rakyat semesta yang bersifat kewilayahan ini berarti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan diberdayakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Berdasarkan pasal 9 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2002 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Sedangkan dalam pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara disenggarakan dalam bentuk-bentuk;
a. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib.
d. Pengabdian secara profesi.
a. Pendidikan kewarganegaraan
Pembinaan terhadap kesadaran akan bela negara dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan baik tingkat sekolah maupun pendidikan tinggi melalui pendidikan kewarganegaraan. Berdasarkan pasal 9 ayat (2) UU nomor 3 tahun 2003 dinyatakan bahwa “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara”. Dengan pendidikan kewarganegaraan dapat menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
b. Komponen dasar kemiliteran
Komponen warga negara yang mendapat pelatihan dari militer, misalnya; Menwa, Wanra, Hansip, dan Kamra
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Untuk mewujudkan pelaksanaan pertahanan keamanan negara TNI berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan POLRI sebagai alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan pada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam pertahanan negara menurut pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 , TNI memiliki tugas sebagai berikut;
1. Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah.
2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian secara profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2002 yang termasuk dalam pengabdian sesuai dengan profesi antara lain, petugas PMI, tim SAR, paramedis dan bantuan sosial.
tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2002 yang termasuk dalam pengabdian sesuai dengan profesi antara lain, petugas PMI, tim SAR, paramedis dan bantuan sosial.
Menurut pasal 6 UU No.3 tahun 2002, upaya pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa dalam menanggulangi setiap ancaman.
Ancaman terhadap kedaulatan negara.
Ancaman yang dapat membahayakan negara dapat berupa ancaman tradisional (militer) dan ancaman non-tradisional (nonmiliter).
a. Ancaman tradisional (militer)
Acaman tradisional (militer) merupakan suatu ancaman dengan mempergunakan kekuatan senjata terorganisir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer yang datang dari luar negeri yang pernah kita hadapi setelah kemerdekaan misalnya datangnya pasukan Belanda yang bersama-sama dengan Sekutu bermaksud ingin menjajah Indonesia kembali. Belanda melakukan Agresi Militer ke wilayah Negara Kasatuan Republik Indonesia.
Untuk menghadapi kedatangan Belanda dan Sekutu, bangsa Indonesia mengobarkan perlawanan melalui berbagai pertempuran, seperti di Surabaya pada tanggal 10 Nopember 1945, pertempuran di Bandung dan pertempuran di Semarang dan berbagai tempat lainnya. Perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan selain dilakukan dengan melakukan pertempuran di medan perang juga melalui meja perundingan.
Meski kemerdekaan telah diraih, bukan berarti tidak ada masalah dalam negeri. Berbagai ancaman yang datang dari dalam negeri di antaranya :
- Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, DI/TII di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sulawesi,
- Republik Maluku Selatan (RMS), PRRI/Permesta di Sumatra Barat dan G30 S/ PKI pada tahun 1965.
Dalam UU No. 3 tahun 2002, ancaman yang bersifat militer yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini dapat berupa;
- Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
- Spionase yang dilakukan negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
- Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
Di masa kini bangsa Indonesia, tetap menghadapi berbagai tantangan yang mengancam kedaulatan negara. Terutama yang datang dari dalam negeri, di antaranya:
- Ancaman kerusuhan dalam masyarakat yang ditimbulkan oleh kesenjangan sosial ekonomi. Hal ini terjadi karena pembangnan nasional belum berhasil memperkecil ketidakadilan sosial ekonomi.
- Ancaman kerusuhan masyarakat yang disertai kekerasan. Ini dapat terjadi akibat golongan tertentu memaksakan kepentingan sepihak.
- Pemberontakan bersenjata dari kalangan sparatis, yaitu mereka yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ancaman pemberontakkan bersenjata ditimbulkan oleh golongan yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Hal ini dilakukan oleh kelompok ekstrem kiri ataupun kanan yang berkeinginan untuk mengubah pandangan dasar negara Indonesia dengan pandangan dasar mereka.
Ancaman non-tradisional (nonmiliter) merupakan suatu ancaman yang dilakukan oleh aktor non-negara. Ancaman ini berupa aksi terror, permapokan dan pembajakan, penyelundupan, imigran gelap, perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan alam (Depdiknas, 2005:28)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar