Rabu, 04 Desember 2013

Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakantindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
  • Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
  • Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainlain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan
dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.

Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:
  1. dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
  2. dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (StaatsfundamentanormInformationInformasi :Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm dalam bahasa Jerman) adalah kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental. Teori tentang staatsfundamentalnorm ini dikembangkan oleh Hans Nawiasky, seorang ahli hukum berkebangsaan Jerman.). Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.

Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi dan Konstitusi Pertama
1. Mengisi Kemerdekaan
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebas-bebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut pasti akan mengalami kekacauan dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.

2. Mempertahankan Kemerdekaan
Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur.

Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan melakukan tindakan-tindakan positif guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan
positif tersebut antara lain:
1. Bagi para penyelenggara negara:
  • menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna tecapainya kesejahteraan rakyat;
  • dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepen-tingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
  • menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
  • menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
  • cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
  • menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
2. Bagi warga negara Indonesia:
  • bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa
    yang cerdas;
  • tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
  • melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat bhineka tunggal ika.

Selasa, 03 Desember 2013

MODEL-OFF-DUTY: COZY CASUAL

LE FASHION BLOG MODEL OFF DUTY STYLE COZY CASUAL OFF WHITE RIBBED ASYMMETRICAL SWEATER SKINNY DISTRESSED DENIM JEANS RIPPED TORN KNEES SHEER FRINGE SCARF BLACK SLEEK MID HEEL ANKLE BOOT BOOTIE EFFORTLESS WAVY LONG HAIR VIA FREE PEOPLE MODEL CHLOE photo LEFASHIONBLOGMODELOFFDUTYSTYLECOZYCASUALVIAFREEPEOPLE.png
Photo via: Free People

Really feeling this model-off-duty cozy casual look, especially the asymmetrical ribbed knit and sleek black ankle boots. Her effortless wavy hair is the cherry on top.

Get the look...

Peregangan Otot dan Pelemasan Sendi

Pada saat akan memulai suatu aktifitas olahraga, stretching (peregangan) atau lebih dikenal orang dengan istilah pemanasan (warm-up) ini sangat diperlukan. Stretching adalah bentuk dari penguluran atau peregangan pada otot-otot di setiap anggota badan agar dalam setiap melakukan olahraga terdapat kesiapan serta untuk mengurangi dampak cedera yang sangant rentan terjadi. Peregangan merupakan salah satu bentuk persiapan awal dalam melakukan aktivitas olahraga, termasuk olahraga beladiri. Pada perguruan beladiri modern biasanya dalam latihan sudah dimasukkan unsur ilmu kesehatan dan olahraga, di antaranya teknik peregangan. Teknik peregangan perlu dikuasai oleh para pelatih dan atlet karena manfaatnya sangat besar, namun tentu saja setiap cabang olahraga di samping memiliki teknik peregangan yang bersifat umum juga memiliki teknik peregangan yang lebih spesifik.

Sebelum melakukan peregangan sebaiknya terlebih dahulu melakukan pemanasan (warm-up), walaupun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa pemanasan sebaiknya dilakukan setelah melakukan peregangan. Pemanasan merupakan salah satu bagian dasar dari program latihan permulaan yang terdiri dari sekelompok latihan yang dilakukan pada saat hendak melakukan aktivitas olahraga. Peregangan otot dan pelemasan sendi penting dilakukan sebelum melakukan latihan yang sesungguhnya. Hal ini dilakukan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut.
  • Mengurangi kemungkinan terjadi cedera sendi dan otot.
  • Menghemat tenaga yang dikeluarkan ketika melakukan gerakan.
  • Mempersiapkan anggota badan untuk melakukan gerakan dalam latihan yang lebih berat.
  • Untuk melemaskan persendian agar mudah melakukan gerakan dan tidak kaku.
Peregangan otot dan pelemasan sendi di antaranya:
1. Peregangan Otot Tangan
Cara melakukan peregangan otot adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak.
  • Tangan dibengkokkan di depan dada.
  • Tangan kanan memegang siku tangan kiri.
  • Tarik siku tangan kiri ke arah kanan dan tahan sebentar.
  • Kembali ke sikap semula.
  • Gantian dengan tangan kanan.
  • Dibengkokkan di depan dada.
  • Tangan kiri memegang siku tangan kanan.
  • Tarik siku tangan kanan ke arah kiri dan tahan sebentar.
  • Kembali ke sikap semula.
  • Dilakukan secara bergantian antara tangan kiri dan tangan kanan.
2. Peregangan Otot Leher
Cara melakukan peregangan otot leher adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak, kedua kaki dibuka selebar bahu.
  • Kedua tangan di pinggang.
  • Putar leher ke kiri dua kali, ke kanan dua kali, dilakukan 2 × 8 hitungan.
  • Anggukan kepala ke bawah dua kali, ke atas dua kali, dilakukan 2 × 8 hitungan.
  • Miringkan kepala ke kiri dua kali dan ke kanan dua kali, dilakukan 2 × 8 hitungan.
3. Peregangan Otot Pinggul
Cara melakukan peregangan otot pinggul adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak, kedua kaki dibuka selebar bahu.
  • Kedua tangan di samping badan.
  • Renggutkan badan ke bawah sampai, kedua tangan menyentuh lantai.
  • Kembali ke sikap semula.
  • Renggutkan badan ke belakang dengan kedua tangan memegang pinggul.
  • Lakukan secara bergantian.
4. Peregangan Otot Kaki
Cara melakukan peregangan otot kaki adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak, kedua kaki dibuka selebar bahu.
  • Angkat kaki kanan dengan kedua tangan memegang lutut.
  • Tahan sebentar, kembali ke sikap semula.
  • Angkat kaki kiri dengan kedua tangan memegang lutut.
  • Tahan sebentar, kembali ke sikap semula.
  • Lakukan secara bergantian.
5. Pelemasan Sendi Lutut
Cara melakukan pelemasan sendi lutut adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak kedua kaki rapat.
  • Kedua lutut dibengkokkan.
  • Kedua tangan memegang lutut.
  • Putar kedua lutut ke kanan dua kali dan ke kiri dua kali.
  • Dilakukan dalam 2 × 8 hitungan.
6. Pelemasan Sendi Bahu
Cara melakukan pelemasan sendi bahu adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak kedua kaki rapat.
  • Kedua tangan direntangkan ke samping.
  • Putar kedua tangan dari mulai putaran lambat kemudian cepat.
  • Putar dari putaran kecil kemudian ke putaran besar.
  • Lakukan secara berulang-ulang.
7. Pelemasan Sendi Kaki
Cara melakukan pelemasan sendi kaki adalah sebagai berikut.
  • Berdiri tegak, kedua kaki rapat.
  • Kedua tangan di pinggang.
  • Angkat kaki kanan ke depan.
  • Putar ujung kaki ke kanan dan ke kiri.
  • Kembali ke sikap semula.
  • Angkat kaki kiri ke depan.
  • Putar ujung kaki ke kanan dan ke kiri.
  • Kembali ke sikap semula.
  • Lakukan secara bergantian antara kaki kanan dan kaki kiri.

Nama Induk Organisasi Olah Raga

Nama Induk Organisasi Olah Raga. Organisasi olahraga merupakan wadah bagi anggota masyarakat yang berminat pada cabang olahraga tertentu. Di samping itu kelompok orang yang berprofesi tertentu yang selalu terlibat dengan kegiatan olahraga, membentuk suatu organisasi fungsional. Kegiatan sejenis seperti cabang-cabang olahraga dan badan fungsional mewadahi diri dalam organisasi seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Cabang olahraga yang "berinduk" pada KONI umumnya bertujuan guna meningkatkan prestasinya dengan demikian akan dapat menjunjung tinggi nama dan martabat bangsa Indonesia dan dapat mempererat persahabatan dengan bangsa-bangsa lainnya. 

Setiap cabang olahraga mempunyai Induk Organisasi, baik tingkat Nasional atau sering di
sebut Top Organisasi Olahraga di Indonesia maupun Induk Organisasi tingkat Internasional. Induk Organisasi ini merupakan Kepengurusan tiap-tiap cabang pada tingkat Nasional, yang membawahi dan membina olahraga olahraga di daerah. Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga baik di daerah maupun  di tingkat nasional. Induk organisasi cabang olahraga juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.

Induk organisasi olahraga yang ada di Indonesia, meliputi cabang olahraga permainan, bela diri, atletik, dan cabang olahraga lainnya. Berikut ini merupakan induk organisasi cabang olahraga di Indonesia:
A. Induk Organisasi Nasional
OrganisasiSingkatanOrganisasiSingkatan
FASI
Federasi Aero Sport Indonesia
BAPOR KORPRI
Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia
IKASI
Ikatan Anggar Seluruh Indonesia
BAPOMI
Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia
PASI
Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
BAPOPSI
Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia
PERBASASI
Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia
ISSI.
Ikatan Sport Sepeda Indonesia
PORDASI
Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia
PERWOSI
Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia
PORLASI
Persatuan Olahraga Layar Seluruh Indonesia
PERPANI
Persatuan Panahan Indonesia
POBSI 
Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia
FPTI
Federasi Panjat Tebing Indonesia
PABBSI
Persatuan Angkat Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia
IPSI
Ikatan Pencak Silat Indonesia
PERBASI
Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia
POSSI
Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia
PBVSI
Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia
PERSANI
Persatuan Senam Indonesia
PBI 
Persatuan Boling Indonesia
PSTI
Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia
PBSI 
Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia
PSSI
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
PERCASI
Persatuan Catur Seluruh Indonesia
PERSEROSI
Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia
PODSI
Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia
PSASI
Persatuan Ski Air Seluruh Indonesia
PDBI
Persatuan Drum Band Indonesia
IODI
Ikatan Olahraga Dansa Indonesia
PGI
Persatuan Golf Indonesia
PSI
Persatuan Squash Indonesia
PGSI
Persatuan Gulat Amatir Seluruh Indonesia
TI
Taekwondo Indonesia
PJSI 
Persatuan Judo Seluruh Indonesia
KODRAT
Keluarga Olahraga Tarung Derajat
FORKI
Federasi Olahraga Karate-do Indonesia
PELTI 
Persatuan Tennis Lapangan Seluruh Indonesia
GABSI
Gabungan Bridge Seluruh Indonesia
PTMSI
Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia
PERKEMI
Persaudaraan Bela Diri Kempo Indonesia
PERTINA
Persatuan Tinju Amatir Indonesia
KORI
Kesehatan Olahraga Republik Indonesia
SIWO PWI
Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia
PLBSI
Persatuan Liong & Barongsai Seluruh Indonesia
WI
Wushu Indonesia
PERBAKIN
Persatuan Menembak dan BerburuIndonesia
PHSI
Persatuan Hockey Seluruh Indonesia 
IMI
Ikatan Motor Indonesia
PORTELASI
Persatuan Olahraga Terbang Layang Seluruh Indonesia
PRSI
Persatuan Renang Seluruh Indonesia
LSI
Liga Sofbol Indonesia
BPOC
Badan Pembina Olahraga Cacat
-
-

B.   Nama Induk Organiasi Internasional
  1. FIA: Fédération Internationale de l'Automobile (Otomotif)
  2. FIBA: Federation International de Basketball Amateur (Basket)
  3. FIFA : Federation of International Football Association(Sepak bola)
  4. FINA: Fédération Internationale de Natation (Federasi Renang Internasional)
  5. FIG: Federation International de Gymnastique (Senam)
  6. IAAF: International Amateur Athletic Federation (Atletik)
  7. IABA: International Amateur Boxing Association (Tinju Amatir
  8. IBF: International Badminton Federation (Bulutangkis)
  9. IBF: International Boxing Federation (Tinju Profesional)
  10. ITF: International Tennis Federation (Tenis )
  11. ILTA: International Lawn Tennis Association (Tenis Lapangan)
  12. ISF: International Softball Federation (Softball)
  13. ITTA: International Table Tenis Association (Tenis Meja)
  14. ITTF: International Table Tennis Association (Tenis Meja)
  15. IVBF: International de Volley Ball Federation (Voli)
  16. IYRU: International Yacht Racing Union (Yacht)
  17. OPBF:Orient Pasific Boxing Federation (Tinju)
  18. WBA : World Boxing Association (Tinju)
  19. WBC   : World Boxing Commission  (Tinju)
  20. WBF   : World Boxing Federation (Tinju)
  21. WBO : World Boxing Organization (Tinju)

Konstitusi dan Undang-Undang Dasar

Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
  1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
  2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
  3. diterima oleh seluruh rakyat;
  4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
  1. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
  5. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia.

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.

a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
  1. Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
  2. Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
  3. Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
  4. Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilainilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
  • Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hal ini dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.
  • Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral. Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”... didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. 
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip- prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 alinea ke empat
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: 
  • membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. 

Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. 

Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”

Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
  • keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
  • perlakuan dan kedudukan yang sama
  • kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • sistem perwakilan
  • pemerintahan berdasarkan hukum
  • sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
  • pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
  • Pemerintahan yang bertanggung jawab.
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
  • Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
  • Pers yang bebas
  • Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
  • (a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
  • (b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa: (1) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). (2) Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) (3) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis. (4) Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
  • (c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
  • (d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  • (e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. Undang-undang yang ditetapkan adalah undangundang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
  • (f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  • (g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
  • (h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • (i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • (j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
  • (k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
c. Bagian Penutup
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.