Jumat, 25 Oktober 2013

Badan Usaha

Badan usaha sangat erat hubungannya dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara keduanya. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang.

Selain perbedaan pengertian masih terdapat beberapa perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Perhatikan tabel berikut.
No.
Badan Usaha
No.
Perusahaan
1.
Bertujuan mencari keuntungan.
1.
Bertujuan menghasilkan barang dan jasa.
2.
Ditentukan pada segi yuridis/hukum.
2.
Ditentukan pada segi ekonominya.
3.
Bentuknya PO, PT, Fa, CV, dll.
3.
Bentuknya warung, pabrik, pedagang, dll.
4.
Selalu memiliki Perusahaan.
4.
Ada kalanya tidak bernaung dibawah Badan Usaha.
5.
Tempat kegiatan bersifat administratif yang menghasilkan kebijakan-kebijakan
5.
Tempat proses kegiatan menghasilkan barang dan jasa

Macam-macam Bentuk Badan Usaha
a. Badan Usaha berdasarkan jenis lapangan usaha
  • Badan Usaha ekstraktif seperti PT Aneka Tambang.
  • Badan Usaha agraris seperti PT Perkebunan teh Goalpara.
  • Badan Usaha industri seperti PT Pupuk Kujang.
  • Badan Usaha perdagangan seperti PT Amindoway Jaya.
  • Badan Usaha jasa seperti PT Telekomunikasi Indonesia.
b. Badan Usaha berdasarkan kepemilikan modal
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yaitu Badan Usaha yang seluruh modalnya milik negara atau kekayaan negara yang terpisah dari APBN.
  • Tujuan Badan Usaha Milik Negara adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mencapai kemakmuran, merupakan modal untuk mengisi kas negara, menciptakan lapangan kerja.
  • Fungsi Badan Usaha Milik Negara di antaranya mengolah dan mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuranrakyat, meningkatkan penerimaan negara melalui pajak dan non pajak, menjadi perintis dan melengkapi kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan, memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya ekonomi lemah dan koperasi.
  • Peranan Badan Usaha Milik Negara dalam perekonomian nasional adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, memberi pelayanan atas kebutuhan masyarakat, mencegah timbulnya monopoli oleh pihak swasta, sebagai sumber penerimaan negara, memperluas lapangan kerja.
Perusahaan yang termasuk BUMN adalah sebagai berikut.
(1) Badan Usaha Milik Negara ditinjau dari tujuannya.
  • Perusahaan negara public utility artinya perusahaan negara yang bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya PT PLN, PT Telekomunikasi Indonesia, dll.
  • Perusahaan negara nonpublic utility artinya perusahaan negara yang bertujuan mencari keuntungan seperti PT Pertamina, PT PERURI, dll.
Badan Usaha Milik Negara ditinjau dari ruang gerak terdiri dari
  • Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation Contoh : Perum PPD, Perum DAMRI, dll
  • Perusahaan Jawatan (Perjan), Contoh Perjan RS Jantung Harapan Kita; Perjan RS Cipto Mangunkusumo; Perjan RS AB Harahap Kita, dan lain-lain.
  • Perusahaan Perseroan Contoh : PT BNI 46 Tbk.
  • Badan Usaha Milik Daerah. Contoh  Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota).
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Badan Usaha Milik Swasta Nasional, yaitu BadanUsaha yang pemiliknya merupakan warga negara (WNI).
  • Badan Usaha Milik Swasta Asing, yaitu BadanUsaha yang pemiliknya dan modalnya serta pengelolanya adalah warga negara asing. 
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta di antaranya:
Perusahaan Perseorangan (PO)
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan.  

Kelemahan Perusahaan perseorangan:
  • Kemampuan mengatur dan mengelola perusahaan sangat terbatas,
  • Sulit berkembang karena modal terbatas,
  • Tanggung jawab dan resiko ditanggung sendiri,
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
  • Pemilik dapat lebih luas mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai dengan kemampuan,
  • Keuntungan milik sendiri,
  • Mudah mengambil keputusan,
  • Rahasia perusahaan dapat lebih terjamin.
Firma (Fa)
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Hal-hal yang harus diketahui dalam pendirian Firma meliputi
  • Didirikan harus dengan akta notaris,
  • Pemiliknya terdiri dari dua orang lebih,
  • Semua anggota bertanggung jawab atas segala resiko secara tidak terbatas dengan seluruh harta bendanya,
  • Laba/rugi yang dihasilkan berdasarkan perbandingan modal.
Kelemahan Firma:
  • Sulit untuk mengambil keputusan karena terdiri dari beberapa pendapat,
  • Tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan perusahan sehingga apabila ada perbuatan seorang anggota yang mengakibatkan kerugian ditanggung bersama harta benda anggota,
  • Terdapatnya kemungkinan terjadi perselisihan paham yang akan mengakibatkan bubarnya perusahaan.
Kelebihan Firma:
  • kelangsungan perusahan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang,
  • mudah berkembang karena relatif mudah untuk memperoleh/mengumpulkan modal,
  • tanggung jawab dan resiko ditanggung bersama.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu perseroan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Anggota perusahaan CV terbagi dua bagian:
(a) persero aktif,
(b) persero pasif,
Kelemahan Perusahaan Komanditer:
  • modal yang sudah masuk pada perusahaan sulit untuk ditarik kembali,
  • persero pasif tidak boleh ikut campur pada kepemilikan perusahaan,
  • akan menimbulkan kecurigaan dari persero pasif.
Kelebihan Perusahaan Komanditer:
  • mudah memperoleh modal,
  • mudah memperoleh kredit,
  • kepemimpinan oleh persero aktif.
Perusahaan Terbatas (PT) 
Perusahaan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha yang berbadan hukum yang didirikan sebagai berikut.
  • Akta notaris dengan permohonan melalui Departemen Kehakiman setempat.
  • Modal terdiri dari saham-saham.
  • Dikelola oleh seorang atau beberapa Direktur yang diawasi oleh beberapa komisaris yang diangkat melalui rapat anggota para pemegang saham.
Macam-macam Perseroan terbatas:
  • PT Terbuka, yaitu perusahaan yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat umum,
  • PT Tertutup, yaitu perusahaan yang sahamnya milik anggota keluarga,
  • PT Kosong, yaitu perusahaan yang sudah tidak melakukan kegiatan lagi tetapi masih terdaftar sebagai Badan Usaha yang berbadan hukum.
Kelemahan Perseroan Terbatas:
  • pendiriannya rumit dan membutuhkan biaya yang besar,
  • sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),
  • kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.
Kelebihan Perseroan Terbatas:
  • usaha untuk memperoleh modal lebih mudah karena dapat menjual saham,
  • adanya pemisahan harta kekayaanperusahaan dengan milik pribadi,
  • kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena memiliki tenaga ahli dan adanya pengawasan,
  • tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah modal yang ditanam pada perusahaan.
Badan Usaha Koperasi
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang berbunyi: "Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan". Berdasarkan pasal tersebut, bentuk Badan Usaha yang sesuai adalah Koperasi serta sesuai dengan kehidupan bangsa Indonesia yang sudah terbiasa dengan kehidupan bersama seperti kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia bagi perkembangan kehidupan berekonomi terutama golongan ekonomi lemah. J. K. Golbraith berpendapat bahwa Koperasi merupakan kekuatan penyumbang, artinya kekuatan baru bagi pihak-pihak tertentu (ekonomi lemah).

Ditinjau dari ekonomi, Koperasi bersifat sebagai berikut.
  • Profit Oriented, yaitu Koperasi merupakan Badan Usaha yang bertujuan kerjasama memupuk modal untuk memperoleh keuntungan.
  • Nonprofit Oriented, yaitu Koperasi bukan sematamata bukan untuk mencari keuntungan saja tetapi lebih mengutamakan pelayanan kebutuhan.
Pengertian Koperasi berdasarkan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu merupakan Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012,  Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Landasan Koperasi:
  • Landasan idiil Koperasi adalah Pancasila.
  • Landasan struktural Koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
  • Landasan mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Prinsip Koperasi:
  • Keanggotaan bersifat sukarela.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian hasil usaha secara adil berdasarkan besar kecilnya modal masing-masing anggota.
  • Kemandirian.
Fungsi Koperasi:
  • Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  • Alat pendemokrasian nasional.
  • Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.
  • Alat pembinaan masyarakat untuk memperkokoh ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar