Pertumbuhan jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti pula oleh peningkatan jumlah penggunaan sumber daya alam. Peningkatan penggunaan sumber daya alam ini akan lebih dipercepat lagi dengan makin meningkatnya usaha-usaha bangsa Indonesia dalam menaikkan taraf hidupnya melalui usahausaha pembangunan nasional. Jika usaha pembangunan nasional tidak memerhatikan lingkungan, maka akan tercipta kerusakan lingkungan. Lingkungan dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik, yaitu semua jaringan makhluk hidup dari mulai mikroorganisme, tumbuhan, hewan, dan kehidupan manusia disebut juga sebagai lingkungan organik. Sedangkan lingkungan abiotik, yaitu kumpulan benda-benda anorganik yang ada di sekitar lingkungan, atau benda-benda yang menunjang kelangsungan lingkungan biotik.
Yang dimaksud kualitas lingkungan adalah suasana yang membuat kehidupan manusia senang (nyaman) untuk tinggal di lingkungan tersebut. Manusia tidak bisa bertahan hidup apabila tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Adapun manfaat unsur-unsur lingkungan terhadap kehidupan manusia antara lain:
- Udara untuk keperluan pernapasan,
- Air untuk keperluan MCK dan sumber energi,
- Tumbuhan dan hewan sebagai sumber bahan pangan,
- Lahan sebagai tempat tinggal, dan
- Sinar matahari sebagai sumber energi alami.
Populasi makhluk hidup secara alamiah akan tumbuh terus-menerus dan akhirnya daya dukung lahan akan mencapai batas penghabisan. Tekanan penduduk terhadap lahan akan tinggi dan menyebabkan daya dukung menjadi kurang sehingga terjadi ketidakseimbangan lingkungan. Keterbatasan daya dukung itulah yang dinamakan keterbatasan ekologis Keterbatasan ekologis akan semakin terasa jika pertambahan jumlah manusia semakin melonjak dan semakin tidak cukupnya sumber daya alam yang tersedia di muka bumi. Adapun upaya untuk mengantisipasi keterbatasan ekologis adalah:
- Menjaga kelestarian lingkungan,
- Penghematan sumber energi dan sumber daya alam, dan
- Perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Tindakan-tindakan tersebut pada umumnya kita kelompokkan ke dalam tindakan konservasi. Tindakan konservasi secara sederhana berarti melindungi atau mengawetkan keberadaan sesuatu. Pentingnya melakukan konservasi terhadap sumber daya alam karena:
- Adanya kontradiksi antara daerah pemukiman dengan keterbatasan lingkungan hidup, dan
- Meningkatnya kebutuhan hidup pada masyarakat yang tidak diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja.
Adapun beberapa wilayah yang perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di antaranya daerah resapan air, daerah rawan erosi/longsor, lahan potensial, hutan mangrove,
habitat hewan dan tumbuhan langka, air tanah, daerah aliran sungai, dan pantai. Lingkungan yang sudah rusak bisa diidentifikasi dengan cara mengamati fenomena yang terjadi di suatu wilayah. Apabila lingkungan sudah rusak akan terjadi fenomena antara lain:
- Kekeringan pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan,
- Keadaan tempertaur udara semakin panas,
- Sering terjadi rayapan tanah/longsor,
- Terjadi polusi lingkungan,
- Banyaknya volume sampah,
- Terjadi hujan asam, dan
- Kemiskinan dan gejala sosio patologis dalam kehidupan masyarakat.
Untuk melakukan konservasi terhadap lingkungan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan menetapkan peraturan di antaranya:
- UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup,
- PP No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL,
- PP No. 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dan
- UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 konservasi bisa diartikan sebagai pengelolaan sumber daya lingkungan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Khusus mengenai konservasi sumber daya alam antara lain bisa dilakukan dengan dalam bentuk:
- Cagar alam adalah suatu kawasan yang dilindungi karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, hewan dan ekosistemnya untuk terus berlangsung secara alami.
- Suaka margasatwa adalah suatu kawasan yang memiliki keunikan jenis satwa yang langka untuk terus berlangsung hidup pada habitatnya.
- Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan pariwisata.
- Taman hutan raya dan kebun raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi berbagai jenis tumbuhan baik jenis dari habitat asli maupun bukan asli.
Ada beberapa daerah di Indonesia yang dijadikan sebagaidaerah konservasi, di antaranya:
- Taman Nasional Gunung Leuser,
- Taman Nasional Way Kambas,
- Suaka Marga Satwa Ujung Kulon,
- Taman Nasional Gede Pangrango,
- Cagar Alam Sancang,
- Baluran,
- Meru Betiri,
- Pulau Komodo,
- Tanjung Putting,
- Kutai,
- Pangandaran, dan
- Bromo.
Selain wilayah tersebut, terdapat juga wilayah konservasi laut yang bertujuan untuk melindungi ekosistem atau lingkungan perairan laut. Wilayah Indonesia yang memiliki laut yang luas ada yang dijadikan sebagai wilayah konservasi, antara lain sebagai berikut.
- Pulau Bombo (Maluku) melindungi terumbu karang.
- Laut Banda (Maluku) melindungi ikan liar dan taman laut.
- Pulau Kasa (Maluku) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) melindungi terumbu karang dan mangrove.
- Pulau Semama dan Pulau Sangalaki (Kalimantan Timur) melindungi terumbu karang.
- Pulau Weh (NAD) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Karimata (Kalimantan Barat) melindungi ikan hias dan duyung.
- Pulau Sangiang (Banten) melindungi terumbu karang.
- Kepulauan Karimun Jawa (Jawa Tengah) melindungi terumbu karang, mangrove dan burung laut.
- Pulau Moyo (NTB) melindungi terumbu karang.
- Bunaken dan Arakan (Sulawesi Utara) melindungi taman laut, ikan hias, penyu dan duyung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar