Pemilihan Umum atau didsngkat Pemilu. Pada Pemilu 2009 jumlah kursi DPR ditetapkan sebesar 560 di mana daerah Daerah Pemilihan (Dapil ) anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Pemilihan DPD. Jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsi minimal tiga puluh lima dan maksimal seratus kursi. Untuk pemilihan anggota DPD ditetapkan 4 kursi bagi setiap provinsi. Provinsi adalah daerah pemilihan untuk anggota DPD. Dan dengan demikian dengan total provinsi sejumlah 33, jumlah anggota DPD Indonesia adalah 132 orang.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas-asas Asas sebagai berikut :Luber dan Jurdil : 1) langsung, artinya rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung. 2) umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti Pemilu. 3)bebas, artinya setiap warga negara berhak memilih calon sesuai dengan hati nuraninya. 4) rahasia, artinya setiap pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun. 5) jujur dan adil (jurdil) artinya pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ada yang berkedudukan di pusat dan di daerah (KPUD). KPU pusat bertugas mengurus pelaksanaan Pemilu di tingkat nasional. Adapun KPU di tingkat daerah bertugas menyelenggarakan pemilihan di tingkat daerah (provinsi dan Kabupaten). Anggota KPU terdiri atas orang-orang independen. Maksudnya, para anggota KPU bukan anggota maupun pengurus partai peserta Pemilu.
Penyelenggaraan Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008. Dari UU tersebut diketahui bahwa Pemilu di negara kita dilaksanakan dalam dua tahap.
- Tahap pertama dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Anggota DPRD yang dipilih meliputi para wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
- Tahap kedua dan ketiga adalah pemilihan presiden dan wakilnya.
Penyelenggaraan Pemilu meliputi beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta, kampanye peserta Pemilu, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas khusus. Petugas tersebut mendaftar para pemilih dengan mendatangi kediaman calon pemillih. Warga yang berhak menjadi pemilih harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa persyaratan agar dapat menjadi pemilih dalam Pemilu :
- Pemilih adalah seluruh warga negara Indonesia. Warga negara tersebut termasuk yang berada di luar negeri.
- Pemilih telah berusia minimal 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Batasan usia tersebut termasuk mereka yang pada hari dilaksanakan pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun. Pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi bila sudah atau pernah menikah dapat memiliki hak pilih.
- Sehat jasmani dan rohani. Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mempunyai hak pilih.
- Tidak sedang dicabut haknya karena kasus pidana dan berdasarkan putusan pengadilan.
Semua orang yang terdaftar kemudian diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui siapa saja yang memiliki dan tidak memiliki hak pilih. Setelah DPS ini diperbaiki ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah Para pemilih yang telah terdaftar akan mendapatkan kartu pemilih.
Pendaftaran juga dilakukan terhadap para peserta pemilu. Peserta pemilu adalah pihak yang akan dipilih oleh rakyat. Peserta Pemilu terdiri atas partai politik dan perseorangan. Partai yang dapat menjadi peserta harus memenuhi persyaratan tertentu
Setelah pendaftaran pemilih dan peserta Pemilu selesai, kegiatan selanjutnya adalah kampanye. Kampanye merupakan kegiatan untuk menarik simpati para pemilih. Para peserta Pemilu berusaha agar rakyat bersedia memilih mereka. Kampanye dilaksanakan selama tiga minggu dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Kegiatan yang dilakukan oleh peserta dalam berkempanye bermacam-macam. Ada yang mengerahkan massa dengan berpawai, melalui media radio dan televisi, dialog, tatap muka, pertemuan terbatas, dan sebagainya.
Setelah masa kampanye dan masa tenang berakhir, kegiatan selanjutnya adalah pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan serempak, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemilih memberikan suaranya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Caranya dengan mencontreng salah satu lambang partai dan nama calon wakil rakyat.
Pada pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dengan mencoblos gambar calon. Pemilihan Presiden. Pemilu Presiden tahun 2009 menggunakan sistem dua tahap. Artinya, jika pada putaran pertama tidak terdapat pasangan yang menang 50 plus 1 atau merata persebaran suara di lebih dari setengah daerah pemilihan maka konsekuensinya harus diadakan putaran kedua. Untungnya, dana negara tidak terbuang sia-sia karena pemilu Presiden 2009 ini cuma berlangsung satu putaran saja. Pilpres yang direkapitulasi oleh KPU pada 22 – 4 Juli 2009 ini diikuti oleh tiga pasang calon yaitu: (1) Megawati–Prabowo aka MegaPro; (2) SBY–Boediono aka SBY Berbudi; dan (3) Jusuf Kalla–Wiranto atau JK Win. Hasil Pilpres resmi KPU menghasilkan SBY dan Budiono sebagai pemenang Pilpres.
Setelah pencoblosan selesai, selanjutnya dilakukan penghitungan suara. Hasil penghitungan suara dari TPS seluruh Indonesia dikumpulkan dan dihitung secara nasional. Hasil perhitungan inilah yang akan menentukan pihak-pihak yang menjadi pemenang Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar