Minggu, 26 Agustus 2012

Pemerintah Pusat dan Daerah



Negara kita merupakan negara kesatuan. Pada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1) berbunyi Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sebagai negara kesatuan, negara kita terdiri atas daerah-daerah yang lebih kecil. Daerah tersebut antara lain provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam tiap-tiap daerah tersebut terdapat pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya diatur oleh undang-undang. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945. Bunyinya yaitu Negara Kesatuan itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada masa rezim Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru (Soeharto), pemerintah Indonesia cenderung bersifat sentralisitis atau memusat. Pemerintah pusat juga seringkali mengabaikan kepentingan daerah. Akibat sistem sentralisitis ini, pemerintah pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pemerintah daerah tidak memiliki kemandirian mengelola dan mengurus daerahnya sesuai potensi daerah. Sistem yang sentralistis dianggap tidak adil bagi pemerintah daerah. 


Ketidakadilan terletak pada masalah pembagian kekuasaan dan keuangan. Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang inilah yang menjamin pemerintah daerah untuk mengelola wilayah, keuangan, kekayaan alam, dan sumber daya manusianya secara mandiri. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Sejak amandemen UUD 1945, penyelanggaraan pemerintahan negara kita didasarkan pada sistem desentralisasi. Desentralisasi yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat membagi kekuasaannya kepada pemerintah daerah.  Namun tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah daerah. Ada beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu : Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan, Moneter dan fiskal, agama, perencanaan nasional, pengendalian pembangunan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, koservasi dan standarisasi nasional.

Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dibawah ini:
  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • mengembangkan kehidupan demokrasi
  • mewujudkan keadilan dan pemerataan
  • meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  • menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
  • mengembangkan sistem jaminan sosial
  • menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  • melestarikan lingkungan hidup
  • mengelola administrasi kependudukan
  • melestarikan nilai sosial budaya
  • membentuk dan menerapkan peraturan perundang–undangan sesuai dengan kewenangannya
  • kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut:
  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • memilih pimpinan daerah
  • mengelola aparatur daerah
  • mengelola kekayaan daerah
  • memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar