Senin, 27 Agustus 2012

Konferensi Asia Afrika



Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.  Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang dicetuskan oleh Moh. Hatta. Alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI.  Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.  

Untuk mewujudkan Politik Bebas-Aktif Indonesia terlibat dalam beberapa organisasi Internasional. Melalui organisasi-organisasi tersebut peran Indonesia dalam dunia internasional sangat besar. Salah satu peran Indonesia dalam dunia internasional adalah Konferensi Asia Afrika.

Indonesia merupakan pemrakarsa penyelenggaraan Konferensi Asia- Afrika (KAA). KAA adalah pertemuan antara negara-negara Benua Asia dan Benua Afrika. Pada waktu itu, negara-negara tersebut kebanyakan baru merdeka. Negara-negara tersebut berkumpul untuk menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. KAA diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. KAA merupakan salah satu wujud Politik Bebas-Aktif Indonesia dalam tingkat internasional. KAA merupakan salah satu upaya mewujudkan perdamaian dunia.

Konferensi Asia-Afrika diawali oleh Konferensi Colombo, di Colombo, ibukota negara Sri Lanka. Konferensi Colombo dilaksanakan tanggal 28 April- 2 Mei 1954. Konferensi ini mempertemukan lima pemimpin negara Asia, yaitu Pandit Jawaharlal Nehru (Perdana Menteri India), Sir John Kotelawala (Perdana Menteri Sri Lanka), Moh. Ali Jinnah (Perdana Menteri Pakistan), U Nu (Perdana Menteri Burma/Myanmar), dan Ali Sastroamidjojo (Perdana Menteri Indonesia). Konferensi Colombo ini menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah kesepakatan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia-Afrika (KAA) dalam waktu dekat. Indonesia disepakati menjadi tuan rumah konferensi tersebut.

KAA diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, tanggal 18-24 April 1955. Konferensi ini dihadiri oleh 23 negara Asia dan 6 negara Afrika. Anggota konferensi dari Asia adalah Indonesia, India, Burma, Pakistan, Sri Lanka, Cina, Jepang, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Laos, Kamboja, Thailand, Filipina, Nepal, Afganistan, Iran, Irak, Yordania, Turki, Syria, Saudi Arabia, dan Yaman. Adapun negara-negara dari Benua Afrika adalah Mesir, Ethiopia, Libya, Sudan, Liberia, dan Pantai Emas (sekarang Ghana). Konferensi Asia-Afrika berjalan dengan sukses. KAA menjadi pusat perhatian dunia saat itu. Indonesia pun tidak lepas dari perhatian dunia karena menjadi tuan rumah.

Konferensi Asia-Afrika menghasilkan beberapa keputusan penting. Beberapa keputusan penting tersebut antara lain:
  • memajukan kerja sama antarnegara di kawasan Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan;
  • menyerukan kemerdekaan Aljazair, Tunisia, dan Maroko dari penjajahan Prancis;
  • menuntut pengembalian Irian Barat (sekarang Papua) kepada Indonesia dan Aden kepada Yaman;
  • menentang diskriminasi dan kolonialisme; dan
  • ikut aktif dalam mengusahakan dan memelihara perdamaian dunia.
Selain beberapa keputusan penting tersebut, Konferensi Asia-Afrika juga mencetuskan Dasasila Bandung atau disebut juga Bandung Declaration. Dasasila Bandung berisi 10 prinsip, yaitu:
  • menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asasasasyang termuat dalam Piagam PBB;
  • menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
  • mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa besar maupun kecil;
  • tidak melakukan intervensi atau campur tangan persoalan dalam negeri negara lain; menghormati hak-hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara sendirian atau kolektif, sesuai dengan Piagam PBB;
  • tidak mempergunakan peraturan-peraturan dari pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara besar dan tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
  • tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman-ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain;
  • menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, sesuai dengan Piagam PBB;
  • memajukan kepentingan bersama dan kerja sama;
  • menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar