Pemerintahan Provinsi. Semenjak reformasi, seluruh provinsi di Indonesia memiliki hak otonomi. Hak itu disebut juga otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan Undang-Undang. Jumlah provinsi di Indonesia sekarang sekitar 33 provinsi. Sebelumnya, hanya ada sekitar 27 provinsi. Jumlah ini karena pemekaran provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pemerintahan provinsi terdapat dua lembaga pemerintahan, yaitu kepala daerah (gubernur) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Gubernur
Pemerintah daerah di wilayah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur. Mereka dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab langsung kepada DPRD Provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/ kota.
- Penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anggota DPRD merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya berjumlah 35 orang dan paling banyak berjumlah 100 orang.
DPRD memiliki fungsi, di antaranya:
- legislasi (menyusun peraturan daerah);
- anggaran;
- pengawasan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, antara lain sebagai berikut.
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pengendalian lingkungan hidup;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan.
Adapun tugas dan wewenang DPRD, yaitu sebagai berikut.
- Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda).
- Bersama dengan gubernur membahas dan menyetujui rancangan APBD.
- Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
- Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan rencana kerja sama internasional.
- Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang, DPRD juga memiliki hak. Hak tersebut antara lain sebagai berikut.
- Interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur/bupati/ walikota. Biasanya, mengenai kebijakan yang berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat. Misalnya, pendirian tempat pembuangan sampah akhir (TPA), apakah sudah sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- Angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
- Menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di daerah.
Adapun kewajiban DPRD, antara lain sebagai berikut.
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD terhadap daerah pemilihannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis.
- Menaati peraturan, tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait.
Susunan Pemerintahan Provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar