Rabu, 30 Oktober 2013

Uang dan Lembaga Keuangan

Uang dan Lembaga Keuangan. Dalam kehidupan sehari-hari uang penting untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Uang merupakan segala sesuatu yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Uang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran suatu wilayah tertentu, alat pembayaran utang, dan alat melakukan pembelian barang dan jasa.Ada suatu lembaga yang bergerak di bidang keuangan yang disebut dengan lembaga keuangan. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.  

1. Uang
a. Sejarah Uang
Menurut sumber-sumber buku sejarah uang pertama kali diciptakan di negeri Cina lebih kurang 2700 Sebelum Masehi oleh Kaisar Huang. Akan tetapi, ada pula yang mencatat bahwa uang sebagai alat tukar juga digunakan orang Assyria, Phunisia, dan Mesir.

Perkembangan uang pada awalnya dimulai dengan kegiatan tukar-menukar barang atau yang dikenal dengan istilah barter. Seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia barter mulai ditinggalkan. Untuk mempermudah kegiatan pertukaran dengan menemukan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda-benda tersebut harus dapat diterima masyarakat, digemari, dapat ditukar dengan barang setiap waktu, dan tidak mudah untuk mendapatkannya. Muncullah beberapa benda seperti kerang, kulit binatang, garam, dan mutiara yang digunakan sebagai alat tukar. Alat tukar semacam ini dikenal dengan uang barang.

Uang barang juga mempunyai kelemahan, karena kesulitan ukuran, berat, bentuk, jaminan yang tidak pasti, dan sifat kedaerahannya. Orang menggunakan emas dan perak sebagai alat pertukaran. Uang yang terbuat dari emas dan perak disebut dengan uang logam. Penggunaan uang logam dari emas dan perak dalam bentuk koin ini pertama kali dilakukan oleh Croesus di Yunani sekitar 560–546 Sebelum Masehi.  

Penggunaan uang logam masih mempunyai beberapa hambatan. Hal tersebut terkait dengan jumlah logam mulia yang sangat terbatas. Dalam transaksi besar uang logam yang diperlukan sangat banyak dan sangat besar, serta tidak aman disimpan. Oleh karena itu, orang beralih menggunakan uang kertas. Mula-mula uang kertas beredar sebagai bukti kepemilikan emas dan perak sebagai perantara untuk melakukan transaksi. Bukti kepemilikan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya uang kertas.  

Uang kertas yang telah diterima secara umum oleh masyarakat tidak terlepas dari masalah keamanan bagi pemegangnya. Dunia perbankan kemudian mengembangkan alat pembayaran yang disebut dengan cek. Cek adalah suatu perintah dari seseorang kepada bank untuk mentransfer uang ke rekening orang yang bersangkutan kepada orang lain. Mekanisme pembayaran dengan cek dirasa lebih aman dan menguntungkan terutama untuk transaksi dalam jumlah besar.

Transaksi yang lebih modern dapat dilakukan dengan pembayaran elektronik (e-payment). Dengan mengakses website yang telah disediakan oleh bank seseorang dapat melakukan pembayaran hanya dengan mengklik beberapa pilihan menu yang disajikan. Bahkan pada perkembangan terakhir, transaksi seperti ini dapat dilakukan dengan telepon genggam yang dikenal dengan mobile banking. Selain dengan pembayaran elektronik, dilakukan dengan uang elektronik (e-money). Uang elektronik dapat menggantikan transaksi tunai. Ada tiga bentuk uang elektronik, yaitu kartu kredit (credit card), store-value card, dan e-cash.  

Store-value card dibeli sebagai pembayaran di muka seperti halnya pembelian kartu telepon prabayar. Kartu yang dimaksud berisi chip komputer yang dapat diisi dengan uang tunai secara digital dari rekening bank kapan pun dibutuhkan.  E-cash dapat digunakan untuk melakukan transaksi lewat internet terutama saat membeli barang dan jasa. Seseorang dapat memperoleh e-cash dengan cara membuka rekening suatu bank yang memiliki jaringan internet. Dengan e-cash seseorang dapat membeli barang dan jasa yang ditawarkan lewat internet dan secara otomatis e-cash ditransfer dari komputer pribadi ke komputer penjual barang dan jasa.  

b. Pengertian Uang
Uang merupakan segala sesuatu yang diterima oleh masyarakat sebagai alat perantara dalam melakukan tukar-menukar atau perdagangan. Uang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran suatu wilayah tertentu, alat pembayaran utang, dan alat melakukan pembelian barang dan jasa. Uang mempunyai beberapa manfaat, baik dari segi penerima maupun pembayar. Manfaat uang diperinci sebagai berikut.
  • Mempermudah dalam memperoleh dan memilih barang dan jasa yang diinginkan.
  • Mempermudah dalam menentukan nilai atau harga barang dan jasa.
  • Memperlancar proses perdagangan secara luas.
  • Dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan.
Uang harus memiliki syarat-syarat khusus dalam penggunaannya,  antara lain:
  • dapat diterima secara umum (acceptability);
  • memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value);
  • ringan dan mudah dibawa (portability);
  • tahan lama (durability);
  • kualitas cenderung sama (uniformity);
  • jumlah terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity); serta
  • mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
c. Fungsi Uang
1) Alat Tukar-menukar
Sebagai alat tukar-menukar, uang digunakan untuk membeli atau menjual barang maupun jasa. Dalam hal ini uang dapat digunakan untuk membayar barang dan jasa yang dibeli atau diterima karena menjual barang dan jasa.
2) Sebagai Satuan Hitung
Uang digunakan untuk menentukan nilai atau harga barang dan jasa. Dengan fungsi ini pertukaran barang dan jasa lebih mudah dilakukan karena nilai atau harga barang dan jasa jelas satuan pengukurannya. Uang sebagai satuan hitung juga mempermudah keseragaman satuan hitung dan memperbandingkan harga satu barang dengan barang lain.
3) Alat Pembayaran yang Sah
Uang digunakan sebagai alat pembayaran yang diakui oleh seluruh masyarakat. Akan tetapi, tidak semua orang bebas menciptakan uang. Di Indonesia uang sebagai alat pembayaran yang sah dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
4) Alat Penyimpan Kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan. Uang yang disimpan dapat berbentuk uang tunai atau dalam bentuk rekening di bank. Bahkan kekayaan berupa tanah, rumah, emas, dan gedung dapat dipindah kepemilikannya dengan menggunakan uang.
5) Standar Pembayaran Utang
Uang dapat mempermudah dalam menentukan standar pembayaran utang piutang secara tepat dan cepat. Uang juga memudahkan dalam menentukan nilai utang yang harus dibayar atau diterima sekarang atau masa yang akan datang.

d. Jenis-Jenis Uang
1) Berdasarkan Bahan
Uang jika dilihat dari bahan untuk membuatnya terdiri atas dua macam sebagai berikut.
a) Uang Logam
Uang logam merupakan uang dalam bentuk koin yang terbuat dari logam. Bahan pembuat uang logam antara lain aluminium, kupronikel, broze, emas, perak, atau perunggu. Biasanya uang yang terbuat dari logam mempunyai nominal yang kecil. Di Indonesia uang logam terdiri atas pecahan Rp25,00; Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
b) Uang Kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lain. Uang kertas harus dibuat dengan bahan berkualitas tinggi yang tahan air, tidak mudah robek, dan tidak luntur. Uang kertas biasanya dibuat dalam nominal yang lebih besar sehingga mudah dibawa dan digunakan dalam transaksi sehari-hari. Pecahan uang kertas di Indonesia mulai dari Rp100,00; Rp500,00; Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00.
2) Berdasarkan Nilai
a) Bernilai Penuh (Full Bodied Money)
Uang bernilai penuh artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Uang bernilai penuh biasanya terdapat pada uang logam mulia yang terbuat dari bahan emas atau perak.
b) Bernilai Tidak Penuh (Representatif Full Bodied Money)
Uang jenis ini nilai instrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Contoh uang ini adalah uang kertas.

3) Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkan
a) Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang yang kamu gunakan sehari-hari termasuk uang kartal. Uang ini dapat berupa uang kertas atau uang logam.
b) Uang Giral
Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank umum. Contoh uang giral adalah cek dan bilyet giro. Bilyet giro adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya pada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
4) Berdasarkan Kawasan
a) Uang Lokal
Uang lokal adalah uang yang dipergunakan dalam satu negara tertentu. Misalnya rupiah yang digunakan di Indonesia, ringgit digunakan di Malaysia, dan rupee digunakan di India.
b) Uang Regional
Uang regional digunakan oleh beberapa negara dalam satu kawasan tertentu. Penggunaan uang regional masih terbatas pada euro yang digunakan di kawasan Eropa.  
c) Uang Internasional
Uang internasional merupakan uang yang berlaku antarnegara hampir di seluruh dunia dan menjadi standar pembayaran internasional. Contohnya US dolar yang sampai saat ini digunakan sebagai standar pembayaran internasional.

2. Bank
Bank saat ini dikenal sebagai tempat untuk menabung dan meminjam uang. Bank juga
dikenal sebagai tempat untuk menukar dan memindahkan uang. Tidak hanya itu, bank juga melayani berbagai bentuk pembayaran dan setoran, seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, kredit, dan uang kuliah. Bank merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan. Kegiatan perbankan yang utama adalah menghimpun dana dari masyarakat. Masyarakat mau menyimpan uangnya di bank karena ada balas jasa berupa bunga, hadiah, bagi hasil, dan pelayanan. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan (funding), oleh bank dana tersebut harus diputar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (lending). Keuntungan dari usaha perbankan diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan.

Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang paling utama dan paling penting. Di tiap negara hanya memiliki satu bank sentral yang cabangnya menyebar di seluruh provinsi. Bank sentral bertugas mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan negara secara luas. Di Indonesia kedudukan bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bertugas mengatur dan mengoordinasi, mengawasi, serta memberi tindakan terhadap bank-bank di Indonesia.

Jenis-Jenis Bank
1) Menurut Fungsinya
a) Bank Umum
Bank umum sering juga disebut bank komersil. Bank umum melaksanakan usaha secara konvensional atau berdasarkan pinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan bersifat umum artinya dapat memberikan jasa perbankan yang ada. Kamu dapat menabung uangmu di bank umum.
b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat adalah sebuah bentuk bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR di sini tentu lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Akan tetapi, kamu tetap boleh menyimpan uang di BPR.

2) Menurut Kepemilikan
a) Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik pemerintah. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Di tingkat daerah ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dimiliki tiap-tiap provinsi.
b) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini dimiliki oleh pihak swasta nasional. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh juga dimiliki oleh pihak swasta. Contoh bank milik swasta adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Buana, Bank Mega, dan Bank Internasional Indonesia (BII).
c) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank luar negari yang beroperasi di negara kita. Bisa saja pemiliknya di luar negeri adalah swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing tersebut adalah ABN AMRO Bank, City Bank, dan Standard Chartered Bank.
d) Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang saham-sahamnya dimiliki perusahaan berbadan hukum koperasi. Misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia.
e) Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dikuasai oleh pihak asing dan swasta dalam negeri. Mayoritas sahamnya dikuasai pihak swasta dalam negeri. Misalnya, Sumitomo Niaga Bank, Mitshubishi Buana Bank, dan Paribas BBD Indonesia.
3) Menurut Statusnya
a) Bank Devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing. Pelayanan yang diberikan ini meliputi transfer ke luar negeri, traveller cheque, serta pembukaan dan pembayaran letter of credit. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
b) Bank Nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi luar negeri. Transaksi-transaksi yang dilakukan bank nondevisa masih dilakukan dalam batas-batas negara.

4) Menurut Cara Menentukan Harga
a) Bank dengan Prinsip Konvensional
Bank dengan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga untuk beberapa produk simpanannya berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Demikian juga untuk produk pinjaman. Untuk jasa-jasa lain, bank menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dengan nominal atau persentase tertentu.
b) Bank dengan Prinsip Syariah
Bank dengan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha. Penentuan harga dengan prinsip syariah didasarkan pada sistem bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal (musharakah), jual beli barang (murabahah), pembiayaan barang modal (ijarah), atau dengan pemindahan kepemilikan barang yang disewa (ijarahwaiqtina).  

d. Kegiatan-Kegiatan Bank
1) Menghimpun Dana dari Masyarakat
Kegiatan bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut.

  • Simpanan Giro (Demand Deposit). Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit). Simpanan dalam bentuk tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat penarikan tersebut disesuaikan dengan perjanjian antara bank dengan penabung, misalnya dapat ditarik dua kali seminggu, setiap hari, atau setiap saat. Simpanan dalam bentuk tabungan menggunakan alatalat antara lain buku tabungan, slip penarikan, kuitansi, slip setoran, dan kartu yang terbuat dari plastik untuk menarik uang dari mesin Automated Teller Machine (ATM). Sekarang ini juga telah dikembangkan mesin ATM yang dapat menyetor uang tunai.
  • Simpanan Deposito (Time Deposit). Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Deposito mengandung unsur jangka waktu atau jatuh tempo sehingga tidak dapat ditarik setiap saat. Misalnya nasabah menyimpan uang dalam bentuk deposito dengan jangka waktu satu tahun. Uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir atau sering disebut tanggal jatuh tempo.
2) Menyalurkan Dana kepada Masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari masyarakat bank tentu perlu menyalurkan dana tersebut kembali. Hal ini agar dana tidak menumpuk di bank dan perekonomian dapat berjalan dengan lancar. Kegiatan bank yang berhubungan dengan penyaluran dana kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk kredit dan pembiayaan.
3) Jasa Bank Lainnya
a) Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat-alat pembayaran di supermarket, swalayan, restoran, dan hotel. Kartu semacam ini dikenal dengan kartu kredit. Ada pula bank card yang digunakan untuk transaksi di ATM yang sering disebut kartu ATM.
b) Kiriman Uang atau Transfer
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau luar negeri. Pengiriman uang yang sekarang ini dilakukan menggunakan komputer secara online. Pengiriman uang lewat bank memberi manfaat bagi nasabah karena lebih aman, cepat, dan mudah.
c) Safe Deposit Box (SDB)
Safe deposit box merupakan jasa bank yang memberikan layanan dengan menyewakan kotak dengan ukuran tertentu untuk menyimpan benda-benda dan dokumen berharga seperti perhiasan, ijazah, dan sertifikat tanah. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya dengan aman di SDB.
d) Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabah dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima oleh bank antara lain setoran listrik, telepon, pajak, kredit, dan uang kuliah. Nasabah dapat melakukan pembayaran setoran tersebut lewat ATM.
e) Melakukan Pembayaran
Bank juga memberikan fasilitas kepada nasabah berupa pembayaran gaji, pensiun, dan bonus. Untuk pembayaran gaji karyawan, perusahaan dapat bekerja sama dengan bank.
f) Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar kegiatan pembayaran dan perdagangan luar negeri (ekspor impor). Letter of credit digunakan untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan pembayaran, baik pihak importir maupun eksportir.
g) Traveller Cheque
Traveller cheque atau dikenal dengan cek perjalanan atau cek wisata. Cek ini banyak digunakan oleh orangorang yang ingin bepergian ke luar negeri atau turis asing. Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu, seperti uang kartal dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Traveller cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat dan diuangkan di berbagai bank.

3. Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Pegadaian
Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan tersebut digadaikan oleh nasabah dan kemudian ditaksir oleh pihak Pegadaian untuk menentukan besarnya nilai jaminan. Jaminan dapat berupa barang-barang berharga seperti perhiasan, sepeda motor, mobil, dan barang-barang elektronik.
Di Indonesia usaha gadai masih dikuasai oleh satu perusahaan milik pemerintah, yaitu Perusahaan Umum Pegadaian atau Perum Pegadaian. Dengan adanya perusahaan Pegadaian ini masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak perlu lagi meminjam uang kepada para pelepas uang, tukang ijon, atau rentenir yang umumnya menuntut bunga yang sangat tinggi.
b. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Misalnya seorang nasabah membutuhkan barang modal, seperti mesin pabrik dan mobil. Ia dapat menyewa atau dibeli secara kredit dari perusahaan leasing. Perusahaan leasing juga dapat bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan seperti bank yaitu memberikan jasa simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah usaha di bidang keuangan yang menghimpun dana dari anggota kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota dan masyarakat umum. Bunga yang diberikan dalam koperasi simpan pinjam relatif ringan sekitar 12% setahun. Akan tetapi, pinjaman yang diberikan juga tidak terlalu besar karena modal yang dimiliki koperasi umumnya terbatas.
d. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikan apabila nasabah kena musibah atau kena risiko seperti yang telah diperjanjikan.

Usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan karena ada polis yang dibayar dan klaim yang diterima nasabah. Besarnya polis akan menentukan besarnya klaim yang akan diterima. Perusahaan asuransi dapat bergerak di bidang asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi kehilangan, dan asuransi hari tua.
e. Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta sesuai perjanjian. Dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga. Lembaga inilah yang memungut dana karyawan perusahaan kemudian membayarkannya kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu. Misalnya saat karyawan telah memasuki usia pensiun atau sebab-sebab lain. Lembaga dana pensiun akan menginvestasikan dana yang terkumpul dalam sektor-sektor produktif yang menguntungkan.
f. Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten di pasar modal adalah perusahaanperusahaan yang berusaha menjual efek atau surat berharga seperti saham dan obligasi di pasar modal. Investor adalah pihak yang ingin membeli efek di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal atau dikenal dengan bursa efek di Indonesia awalnya ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Akan tetapi, kedua bursa efek tersebut kemudian digabung dengan nama Bursa Efek Indonesia.
g. Pasar Uang
Hampir sama dengan pasar modal, pasar uang merupakan tempat memperoleh dana dan menginvestasikan dana. Akan tetapi, instrumen yang dijual di pasar uang merupakan instrumen jangka pendek. Peserta pasar uang adalah bank atau lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendek.
h. Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing merupakan pasar ketika transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam satu negara. Transaksi dalam pasar valuta asing dapat dilakukan oleh badan usaha maupun perseorangan dengan berbagai tujuan. Dalam transaksi di pasar valuta asing ada nilai tukar atau kurs yang berubah-ubah sesuai dengan situasi ekonomi maupun politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar