Selasa, 29 Oktober 2013

Pajak

Kelancaran dan keberhasilan pembangunan suatu negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan seluruh masyarakat. Salah satu perwujudan tanggung jawab masyarakat kepada negara ialah dengan membayar pajak. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Pemerintah juga melakukan pungutan resmi selain pungutan pajak, yaitu retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, masyarakat pun mendapatkan imbalan jasa secara langsung.

Berikut adalah perbedaan antara pajak dan retribusi.
No.
Pajak
No.
Retribusi
1.
Masyarakat tidak menerima balas jasa
secara langsung atas pungutan yang
dibayarnya.
1.
Masyarakat menerima balas jasa secara
langsung atas pungutan yang dibayarnya
2.
Pemungutan dapat dipaksakan dan bagi
mereka yang tidak membayar pajak
dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
2.
Pemungutannya hanya dapat dipaksakan
kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3.
Setiap warga negara sesuai ketetapan
peraturan merupakan objek pajak.
3.
Objek retribusi hanya mereka yang
menggunakan fasilitas negara.
4.
Dipungut oleh pemerintah pusat.
4.
Dipungut oleh pemerintah daerah.

Fungsi Pajak
a. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Pajak merupakan sumber penerimaan bagi kas negara. Sektor pajak merupakan sumber
utama bagi penerimaan kas negara kita selain penerimaan dari sektor lain. Seluruh penerimaan negara dari sektor pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai budgeter. Artinya, di satu sisi pajak berfungsi sebagai pendapatan, di sisi lain berfungsi sebagai pengeluaran untuk pembelanjaan/pembiayaan.

b. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Pajak yang telah masuk ke kas negara digunakan juga sebagai alat pemerataan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan seluruh penduduk. Pemerataan ekonomi tersebut di salurkan melalui pembangunan yang diarahkan kepada proyek-proyek jalan raya, telepon umum, puskesmas, gedung sekolah, dan jembatan penyeberangan.

c. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan berikut.
  • Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
  • Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
  • Memungut tarif pajak yang rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil agar dapat meningkatkan kemampuan memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.
c. Sebagai Alat Stabilisasi Perekonomian
Tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengatur perpajakan. Contohnya, pemerintah melakukan kebijakan pajak rendah saat perekonomian cenderung mengalami penurunan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan pajak yang rendah para investor akan termotivasi untuk menemukan modalnya, sehingga perekonomian akan kembali meningkat. Sebaliknya, untuk menekan laju inflasi pemerintah menaikkan pajak atas perusahaan dan/atau pajak pribadi.

Jenis-Jenis Pajak
a. Berdasarkan pihak yang menanggung 
  • Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Biasanya dikenakan terhadap wajib pajak pribadi/perorangan dan badan yang harus dibayar secara periodik berdasarkan surat ketetapan pajak. Contoh pajak langsung ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dikenakan ter hadap setiap peristiwa ekonomi dan di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contohnya, pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan Barang Mewah (PPn-BM), Bea Materai dan Cukai.
b. Berdasarkan pihak yang memungut 
  • Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat diatur dalam suatu peraturan undang-undang tentang perpajakan nasional. Pelaksanaan pemungutannya dilaku kan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan (PPn), dan Bea Materai.
  • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah diatur dalam suatu peraturan daerah (Perda). Pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Contohnya, iuran kebersihan, retribusi masuk terminal, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi parkir, dan retribusi galian pasir.
c. Berdasarkan sifatnya 
  • Pajak subjektif adalah pajak yang memerhatikan kondisi/ keadaan wajib pajak yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Jenis pajak ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
Unsur-Unsur Pajak
a. Subjek Pajak
Subjek pajak disebut juga wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan wajib membayar pajak kepada negara. Menurut ketentuan setiap wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak berkedudukan atau bertempat tinggal. Selanjutnya, setiap tahun wajib pajak harus mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.

b. Objek Pajak
Objek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.

c. Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%). Secara umum, besar kecilnya tarif pajak yang dibayarkan ditetapkan sebagai berikut.
a. Tarif proporsional 
Tarif proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Semakin besar pendapatan yang diterima wajib pajak, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Sebaliknya, jika penghasilan kecil, maka pajak yang harus dibayar pun kecil. Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Jumlah Pajak
1.
Rp 10.000.000
5%
Rp 500.000
2.
Rp 20.000.000
5%
Rp 1.000.000
3.
Rp 30.000.000
5%
Rp 1. 500.000
4.
Rp 40.000.000
5%
Rp 2.000.000
b. Tarif progresif 
Tarif progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika objek pajak bertambah. Semakin besar pendapatan yang diterima wajib pajak, maka semakin besar persentase pajak yang harus dibayar. Contoh: 
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Peningkatan Tarif
Jumlah Pajak
1.
Rp 10.000.000
5%
0%
Rp 500.000
2.
Rp 20.000.000
10%
5%
Rp 2.000.000
3.
Rp 30.000.000
15%
5%
Rp 4.500.000
4.
Rp 40.000.000
20%
5%
Rp 8.000.000
c. Tarif degresif 
Tarif degresifadalah persentase tarif pajak yang semakin rendah jika objek pajak semakin bertambah. Semakin tinggi penghasilan wajib pajak justru semakin rendah persentase pajak yang harus dibayarnya. Contoh:
No.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Peningkatan Tarif
Jumlah Pajak
1.
Rp 10.000.000
20%
0%
Rp 2.000.000
2.
Rp 20.000.000
15%
5%
Rp 3.000.000
3.
Rp 30.000.000
10%
5%
Rp 3.000.000
4.
Rp 40.000.000
5%
5%
Rp 2.000.000

Pajak yang Ditanggung Setiap Keluarga
a. Pajak Penghasilan (PPh)
1) Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya.
2) Dasar pemungutan
Pungutan pajak penghasilan didasarkan pada Undang- Undang No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan tidak kena pajak (PKP), dan tarif pajak.
3) Subjek pajak
Subjek pajak penghasilan adalah orang atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan. Adapun yang menjadi subjeknya ialah:
  • Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi;
  • Badan, seperti PT, CV, Firma, BUMN. BUMD, Perseroan, Persekutuan, Koperasi, dan Yayasan; serta
  • Bentuk usah tetap lainnya, yaitu tempat untuk menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan/perusahaan di luar negeri, seperti kantor perwakilan dan cabang perusahaan.
4) Objek pajak
Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak.
5) Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Besar PTKP per tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.
  • Rp 2.880.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 1.440.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah me nikah.
  • Rp 2.880.000 tambahan untuk suami-istri yang ber peng hasilan.
  • Rp 1.440.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (misalnya, ibu, ayah, atau anak kandung) dan semenda (misalnya, mertua atau anak tiri), serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
6) Tarif pajak
Tarif pajak penghasilan dibedakan menjadi:
a) Wajib pajak pribadi dalam negeri
No.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1.
Sampai dengan Rp 25.000.000
5%
2.
Di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000
10%
3.
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000
15%
4.
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000
25%
5.
Di atas Rp 200.000.000
35%
b) Wajib pajak pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap
No.
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1.
Sampai dengan Rp 50.000.000
10%
2.
Di atas Rp 50.000.000 s.d Rp 100.000.000
15%
3.
Di atas Rp 100.000.000
30%
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1) Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak atas kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2) Dasar pemungutan
Pemungutan PBB didasarkan pada UU No. 12 Tahun 1985 dan terakhir diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
3) Objek PBB
Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan di wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah atau perairan.
4) Subjek PBB
Subjek PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak kepemilikan atas tanah dan bangunan serta memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan yang dimilikinya tersebut.
5) Ketentuan dalam perhitungan PBB
Ketentuan yang ada pada PBB adalah sebagai berikut.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mem beritahukan besar pajak terutang kepada wajib pajak.
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli.
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP). Setiap objek pajak PBB besarnya NJOP-TKP ditetapkan sebesar Rp 8.000.000.
  • Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP). Dihitung dengan cara NJOP dikurangi dengan NJOP-TKP.
  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) ditetapkan minimal 20% dan maksimal 100% dari NJOP.
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan besarnya 0,5% dari NJKP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar