Jumat, 10 Januari 2014

Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik

Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri. Pendapat dari Dwi Tiyanto (2006) ahli komunikasi politik Universitas Sebelas Maret, mencatat beberapa arti partisipasi sebagai berikut:
  1. Kontribusi sukarela tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan,
  2. Kepekaan masyarakat dalam menerima dan melaksanakan program,
  3. Proses aktif dalam mengambil inisiatif,
  4. Pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan pelaksana program dari luar,
  5. Keterlibatan sukarela masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri,
  6. Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan dan lingkungan mereka sendiri.
Pendapat lain tentang partisipasi dikemukakan oleh Davis yang diterjemahkan oleh Inu Kencana Syafiie (2001: 142) Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama.

Setiap kebijakan publik apabila dalam perumusannya mengikutsertakan masyarakat, maka kebijakan publik yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan keinginan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian akan menumbuhkan semangat persatuan serta kerja keras masyarakat. 

Kebijakan publik
Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara. Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan. Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.

Pengertian kebijakan publik menurut pendapat ahli :
1) Thomas R. Dye. Kebijakan publik adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
2) A. Hoogerwert. Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
3) Anderson. Kebijakan publik adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan lingkungannya. (Bambang Margono dkk, 2003:6)
Perumusan kebijakan publik
Menurut William N. Dunn (2000:4) perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai berikut:
  1. Penyusunan agenda. Pada tahap ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama dikawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalam waktu yang lama.
  2. Formulasi kebijakan. Pada tahap ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
  3. Adopsi kebijakan. Pada tahap ini, alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
  4. Implementasi kebijakan. Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis pemerintah dengan mendayagunakan sumber daya finansial dan manusia.
  5. Penilaian kebijakan. Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
Bentuk-bentuk kebijakan publik
Kebijakan publik dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:
1) Peraturan perundang-undangan, meliputi:
  • UUD 1945;
  • Ketetapan MPR.
  • Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah.
2) Pidato pejabat tinggi, meliputi:
  • Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus.
  • Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional.
  • Pernyataan pejabat negara.
3) Program-program pemerintah, meliputi:
  • RAPBN.
  • RAPBD.
  • Arah kebijakan.
  • Proyek-proyek.
4) Tindakan yang dilakukan pemerintah, meliputi:
  • Kunjungan presiden atau menteri ke negara lain, dan
  • Kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar dan sebagainya.
Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:
  • Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
  • Kebijakan cukai tembakau,
  • Kebijakan pajak kedaran mewah,
  • Program transigrasi, dan
  • Program wajib belajar sembilan tahun.
Pentingnya partisipasi masyarakat

Partisipasi masyarakat dapat menunjukkan tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan publik. Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi maka kebijkan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat, sesuai dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Bentuk partisipasi masyarakat yang positif terhadap pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan, antara lain;
a. Menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah daerah.
b. Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah.
c. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban lingkungan.
d. Membayar pajak bumi dan bangunan.
e. Menjaga kelestarian lingkungan hidup.


Setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diupayakan mendapatkan dukungan masyarakat. Partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik dapat dilakukan melalui empat macam cara, yaitu: pada tahap proses pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemanfaatan hasil, dan tahap evaluasi.

a. Partisipasi proses pembuatan kebijakan publik
Masyarakat berpartisipasi aktif maupun pasif dalam pembuatan kebijakan publik. Dengan
berpartisipasinya masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat menunjukkan adanya kekhasan daerah. Semakin besar keinginan masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, semakin besar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Contoh partisipasi masyarakat dalam tahap ini adalah masyarakat memberikan masukan atau pertimbangan baik secara lisan atau tertulis kepada pemerintah daerah untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan publik daerah sebelum ditetapkan.

b. Partisipasi dalam pelaksanaan
Partisipasi ini, merupakan partisipasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik atau pembangunan, dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan menyumbangkan tenaga, harta, pikiran dan lain-lain.

Contoh partisipasi masyarakat pada tahap ini adalah masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat, bila kebijakan daerah menetapkan adanya wilayah bebas sampah. Masyarakat dapat terlibat langsung sebagai pelaksana kebijakan daerah dan selalu mewujudkannya.

c. Partisipasi dalam memanfaatkan hasil
Masyarakat di daerah harus dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dalam arti mendapatkan pembagian sesuai dengan pengorbanan yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rendahnya partisipasi untuk menikmati hasil dari sebuah kebijakan publik dapat menimbulkan sikap tidak puas bagi masyarakat. Dengan belum meratanya pembangunan dan hasilnya di setiap daerah mendorong kepada kelompok-kelompok tertentu ingin memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Partisipasi dalam evaluasi
Partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap kebijakan publik merupakan sikap dukungan yang positif terhadap pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam evaluasi dapat dilakukan dengan memantau hasil kebijakan publik dan pelaksanaannya. Masyarakat harus bersikap kritis apakah kebijakan publik sudah mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat atau belum. Tanpa adanya evaluasi dari masyarakat justru memperbesar peluang terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dalam memberikan evalusai terhadap kebijakan publik harus bersifat konstruktif dan bukan bersifat destruktif. Apabila kita menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan publik melalui demonstrasi kita lakukan dengan santun, tidak dengan cara-cara kekerasan, atau merusak fasilitas-fasilitas umum. Pada kenyataannya partisipasi masyarakat terhadap kebijakan publik sebagian besar masih pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan belum pada proses pembuatan ataupun evaluasi.

Dampak negatif tidak aktifnya masyarakat 
Dalam pasal 139 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan. Apabila masyarakat tidak berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik, maka kebijakan yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan dapat juga bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.

Tidak adanya kesesuaian antara kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan kepentingan masyarakat selain merugikan masyarakat, juga dapat menurunkan kewibawaan pemerintah sendiri.

    2 komentar: