Selasa, 07 Januari 2014

Hakikat Negara

Istilah negara dalam bahasa Jerman dan Belanda istilah negara dikenal dengan staat. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut state dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan etat serta dalam bahasa Latin disebut dengan statum.  Menurut Marcus Tullis Ciciro, statum diartikan sebagai kedudukan yang berkaitan dengan persekutuan orang. 

Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn, dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie van Het Nederlandsche Recht” negara diartikan sebagai penguasa, yaitu untuk menyatakan bahwa orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Berdasarkan istilah tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Beberapa  pendapat para pakar yang memberikan pengertian tentang negara (Budiyanto, 2003;3).
  • George Jellinek (1851-1911), seorang pakar tata negara berkebangsaan Jerman menyatakan; negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Mr. Kranenburg. Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Prof. Dr. Djokosoetono. Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara merupakan kumpulan orang yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama. Kelompok masyarakat tersebut mempunyai rasa senasib dan sepenanggungan untuk hidup bersama di dalam suatu wilayah, membentuk organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau masyarakatnya.

Unsur-unsur negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo (Budiyanto, 2003:13), unsur-unsur negara meliputi unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang temasuk dalam unsur deklaratif adalah kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara lain.

Sedangkan, ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24), mengatakan syarat berdirinya negara meliputi empat hal yaitu;
  • Adanya rakyat yang bersatu,
  • Adanya daerah atau wilayah
  • Pemerintah yang berdaulat.
  • Pengakuan dari negara lain.
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:
  • Wilayah,
  • Penduduk,
  • Pemerintah, dan
  • Kedaulatan
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.  Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara. 
  • Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara harus memenuhi unsur kediaman yang tetap. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk.
  • Pengertian bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya, para turis manca negara atau tamu-tamu instansi suatu negara. Perbedaan yang paling dasar adalah hak dan kewajibannya. Sebagai contoh dalam pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat memiliki KTP suatu negara.
Dalam hubungannya dengan negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum secara sah merupakan anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada. Ada tiga asas untuk menetapkan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan naturalisasi.
  • Asas ius sanguinis adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan dari orang tua. Dengan demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, meskipun anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada tetap berkewarganegaraan Indonesia.
  • Ius soli adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli adalah jika anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak tersebut berkewarganegaraan B.
  • Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menyebabkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraannya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam suatu negara yang didiami.
b. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang penting bagi suatu negara sebagai tempat berlindung bagi
rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh dengan luas atau sempitnya wilayah yang dimilikinya. Wilayah suatu negara harus permanen. Tanpa ada wilayah yang permanen, suatu negara tidak dapat terbentuk sebab penduduknya tidak dapat berdiam di dalamnya.

Wilayah suatu negara meliputi darat, laut, dan udara. Perbatasan suatu wilayah negara ditentukan melalui perjanjian internasional. Batas wilayah suatu negara dapat berupa batas alam seperti sungai, danau, laut, pegunungan, atau lembah. Atau batas buatan berupa pagar tembok, pagar kawat berduri dan perbatasan menurut ilmu pasti yaitu mempergunakan garis lintang. Wilayah lautan suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah (teritorial). Wilayah udara meliputi udara yang berada di atas wilayah darat dan laut (perairan) teritorial suatu negara. Ruang udara yang menjadi wilayah suatu negara berbeda dengan ruang angkasa. Ruang angkasa adalah suatu wilayah yang tidak dapat dimiliki. Ruang angkasa ini dipergunakan seluruh umat manusia.

c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mengatur kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedaulatan keluar berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mempertahankan negaranya sebagai negara merdeka dan berdaulat. Negara dapat menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pengertian pemerintahan dapat dibedakan atas pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif saja. Dalam UUD 1945 yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menterimenteri. Pemerintah dalam arti luas merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

d. Pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya suatu negara. Berdasarkan konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Hal ini dikarenakan, adanya pengakuan dari negara lain berarti awal hubungan diplomatik antar negara.

Unsur pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta) dan bisa bersifat sementara. Secara de facto berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara de facto negara lain mengakui berdirinya negara Republik Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia secara de jure diakui oleh dunia internasional sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, suatu negara yang baru berdiri mendapat hak dan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat internasional. Hak yang diperoleh adalah suatu negara dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara lain. Sedang kewajibannya adalah bertindak sebagai negara dan berusaha menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan internasional.

Terbentuknya Negara
Terbentuknya suatu negara memang tidak mudah. Perlu proses yang panjang dan kemauan
dari rakyat sebagai pendirinya untuk menyatukan diri di bawah satu organisasi masyarakat
yang disebut negara dengan tujuan dan cita-cita yang sama. Terbentuknya suatu negara dapat terjadi secara primer dan sekunder.

a. Terbentuknya negara secara primer
Secara primer suatu negara terbentuk diawali dengan adanya kebutuhan dan kesadaran bersama bahwa manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidup tanpa bantuan orang lain. Untuk mempertahankan kelangsungan hidup, manusia membentuk kelompok yang dinamakan keluarga. Dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum yang dinamakan suku. Sebuah suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang berperan sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat. Dari satu suku kemudian berkembang menjadi dua suku, tiga suku, dan seterusnya menjadi semakin kompleks dan besar.

Terbentuknya kelompok besar ini didasari adanya persamaan nasib, persamaan budaya dan lain sebagainya. Kelompok ini kemudian dipimpin oleh seorang diantara mereka yang dianggap terkemuka yang disebut raja. Dalam perkembangannya kemudian muncul suatu gagasan dari tiap-tiap kelompok, mempunyai keinginan untuk memiliki kekayaan, seperti tanah, harta benda lainnya. Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kesadaran untuk membentuk negara untuk mengorganisir berbagai kepentingan tersebut. Warga negara kemudian memilih seorang pemimpin. Dengan terpilihnya seorang pemimpin, maka rakyat menyerahkan kekuasaan tertingginya kepada pemimpin tersebut.

b. Terbentuknya negara secara sekunder
Terbentuknya negara secara sekunder adalah terjadinya suatu negara dipandang dari lingkungan negara lain. Negara yang baru berdiri dapat dinyatakan sebagai negara apabila telah memperoleh pengakuan dari lain. Pengakuan akan datang dari negara lain apabila suatu negara telah memproklamasikan kemerdekaannya.

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya merupakan negara yang terjajah. Dengan proklamasi kemerdekaan berati mengakhiri pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, negara-negara lain mengakui baik secara de facto ataupun secara de jure. Pemerintah baru Indonesia berhak menyusun kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri.

Negara Indonesia kemudian mempunyai pemerintah yang mandiri, tertib, stabil dan kuat. Akhirnya negara Indonesia dapat menjalankan roda pemerintahannya dengan baik, secara de facto dan de jure keberadaannya diakui dunia.

Tujuan dan Fungsi Negara.
a. Tujuan negara
Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/commonwealth). Menurut Muhlisin (2005) secara umum tujuan negara dapat di kelompokkan menjadi tiga hal yaitu:
  • Untuk memperluas kekuasaan,
  • Menyelenggarakan ketertiban umum.
  • Mencapai kesejahteraan umum.
Untuk lebih memahami tentang tujuan negara, berikut ini pendapat para ahli mengenai tujuan negara:

Thomas Aquinas dan St. Agustinus
Tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan

Charles E. Merriam
Tujuan negara adalah sebagai berikut;
  • Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  • Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  • Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat - hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan gagasan kemakmuran umum.
  • Bagaimana dengan tujuan negara
Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Fungsi Negara
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.

Menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut:
  1. Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat
  2. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  3. Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
  4. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar