Selasa, 07 Januari 2014

Kewajiban Pembelaan Negara

Kewajiban Pembelaan Negara. Upaya pembelaan negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi rasa cinta pada tanah air. Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, membela negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Dasar hukum pembelaan negara
Hak dan kewajiban tersebut diatur dengan undang-undang. Peraturan perundangundangan dalam upaya pembelaan negara adalah sebagai berikut;
  • UUD 1945 Amandemen kedua. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hak dan kewajiban ikut serta setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara terdapat dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pernyataan tentang hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan dimasukkan ke dalam kelompok bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
  • Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
  • Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan Kepulisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
  • Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Menurut pasal 9 UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Prinsip-prinsip dalam pembelaan negara

Prinsip ikut serta dalam pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, mengandung makna bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Menurut ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 mengenai pertahanan negara, bangsa Indonesia berpandangan sebagai berikut:
  • Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saronji Dahlan (2005;133) menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dan segala ancaman.
  • Pembelaan negara dapat diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
  • Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan. Segala perselisihan dan pertikaian yang timbul dari hubungan antarbangsa atau antarnegara penyelesaian melalui cara damai. Bagi bangsa Indonesia, kekerasan (perang) merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan pertikaian dan perselisihan jika secara damai tidak berhasil. Prinsip demikian ini menunjukan pandangan bahwa bangsa Indonesia tentang perang dan damai
  • Bangsa Indonesia menentang segala macam bentuk penjajahan dan menerapkan politik bebas aktif. Untuk pertahanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.
  • Bentuk pertahanan negara bersifat semesta yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai kesatuan pertahanan
  • Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Atas dasar prinsip tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau tidak turut serta dalam suatu pakta pertahanan yang ada pada saat ini. Indonesia menjadi anggota negara-negara non blok.

Hak dan kewajiban warga negara
Keikutsertaan dalam upaya pembelaan negara telah tertuang dalam UUD 1945 Amandemen
keempat pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Membela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta kepada tanah air Indonesia. Selain sebagai hak dan kewajiban membela negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang diberikan oleh negara.

Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, juga menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian dalam penyelenggaraan pertahanan negara mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta keselamatan bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar