Selasa, 30 Juli 2013

Standar Kompetensi Lulusan

SKL Pendidikan Dasar dan Menengah. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional  berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta  peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan  kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,  mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung  jawab.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar  kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan  merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,  pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya  atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan  dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama  pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian  pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana  dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Berikut ini Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
1. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang  beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan  bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif  dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan  rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual  berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu  pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam  wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di  lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif  dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai  dengan yang ditugaskan kepadanya.
2. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang  beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan  bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif  dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan  pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan  prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni,  dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait  fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan  kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai  dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain  sejenis.
3. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang  beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan  bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif  dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam  menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam  pergaulan dunia
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait  penyebab serta dampak fenomena dan kejadian
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan  kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai  pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara  mandiri.
Secara rinci Standar Kriteria Lulusan dapat digambarkan seperti pada gambar di bawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar