Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU No.20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 20/2003 tersebut dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan proses pembelajaran yang diarahkan ke perkembangan peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pencapaian tujuan pendidikan tersebut hendaknya dilakukan secara sadar dan terencana, terutama dalam hal mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri yang dimilikinya.
Pada prinsipnya, dalam pembelajaran yang mendidik hendaknya berlangsung sebagai proses
atau usaha yang dilakukan peserta didik untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil pengalaman individu beriteraksi dengan lingkungannya. Perubahan tingkah laku yang terjadi dalam diri individu banyak ragamnya baik sifatnya maupun jenisnya. Karena itu tidak semua perubahan dalam diri individu merupakan perubahan dalam arti belajar. Hasil belajar peserta didik dalam proses pembelajaran yang mendidik berupa perubahan tingkah laku yang disadari, kontinu, fungsional, positif, tetap, bertujuan, dan komprehensif.
atau usaha yang dilakukan peserta didik untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil pengalaman individu beriteraksi dengan lingkungannya. Perubahan tingkah laku yang terjadi dalam diri individu banyak ragamnya baik sifatnya maupun jenisnya. Karena itu tidak semua perubahan dalam diri individu merupakan perubahan dalam arti belajar. Hasil belajar peserta didik dalam proses pembelajaran yang mendidik berupa perubahan tingkah laku yang disadari, kontinu, fungsional, positif, tetap, bertujuan, dan komprehensif.
Rancangan penerapan pembelajaran yang mendidik yang disusun sesuai dengan prinsip dan langkah perencanaan pembelajaran yang tepat hendaknya dapat menghasilkan perubahan dalam diri peserta didik. Beberapa ciri perubahan dalam diri peserta didik yang perlu diperhatikan guru antara lain:
- Perubahan tingkah laku harus disadari peserta didik. Setiap individu yang belajar akan menyadari terjadinya perubahan tingkah laku atau sekurang-kurangnya merasakan telah terjadi perubahan dalam dirinya.
- Perubahan tingkah laku dalam belajar bersifat kontinu dan fungsional. Perubahan yang terjadi dalam diri individu berlangsung terus menerus dan tidak statis. Satu perubahan yang terjadi akan menyebabkan perubahan berikutnya
- Perubahan tingkah laku dalam belajar bersifat positif dan aktif. Dalam perbuatan belajar, perubahan-perubahan senantiasa bertambah dan tertuju pada pemerolehan yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian makin banyak usaha belajar dilakukan makin banyak dan makin baik perubahan yang diperoleh. Perubahan yang bersifat aktif artinya perubahan itu tidak terjadi dengan sendirinya melainkan karena usaha individu sendiri.
- Perubahan tingkah laku dalam belajar tidak bersifat sementara. Perubahan yang bersifat sementara atau temporer terjadi hanya untuk beberapa saat saja,tidak dapat dikategorikan sebagai perubahan dalam arti belajar. Perubahan yang terjadi karena proses belajar bersifat menetap atau permanen. Itu berarti bahwa tingkah laku yang terjadi setelah belajar akan bersifat menetap.
- Perubahan tingkah laku dalam belajar bertujuan. Perubahan tingkah laku itu terjadi karena ada tujuan yang akan dicapai. Perbuatan belajar terarah kepada perubahan tingkah laku yang benar-benar disadari.
- Perubahan tingkah laku mencakup seluruh aspek tingkah laku. Perubahan yang diperoleh individu setelah melalui suatu proses belajar meliputi perubahan keseluruhan tingkah laku. Jika individu belajar sesuatu, sebagai hasilnya mengalami perubahan tingkah laku secara menyeluruh dalam sikap, keterampilan, pengetahuan dan sebagainya. Jadi aspek perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan aspek lainnya.
Pembelajaran yang mendidik adalah pembelajaran yang menekankan proses membelajarkan peserta didik bagaimana belajar (learning how to learn). Pembelajaran yang mendidik memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
- menekankan proses membelajarkan bagaimana belajar (learning how to learn);
- mengutamakan strategi yang mendorong dan melancarkan proses belajar peserta didik;
- diarahkan untuk membantu peserta didik agar berkecakapan mencari jawab atas suatu persoalan atau pertanyaan; dan
- bukan menyampaikan informasi langsung kepada peserta didik
Ciri pengalaman belajar dalam pembelajaran yang mendidik adalah dapat diukur atau ditentukan skor pencapaian hasil belajar peserta didik. Hal ini dapat diidentifikasi melalui kata kerja yang digunakan dalam merumuskan pengalaman belajar yang harus terjadi dalam diri peserta didik. Kata kerja tersebut berkaitan dengan domain kognitif, afektif, dan psikomotorik yang terlibat dalam proses belajar peserta didik. Semakin operasional kata kerja yang digunakan semakin baik pengalaman belajar.
Pengalaman belajar peserta didik inilah yang menjadi dasar penetapan materi pembelajaran yang akan digunakan. Materi pokok pembelajaran ditetapkan sesuai dengan jenis-jenis pengalaman belajar yang telah dirancang. Berdasarkan materi pokok pembelajaran inilah dirancang kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan untuk tiap materi pokok pembelajaran. Oleh karena kegiatan pembelajaran dirancang berdasarkan materi pokok pembelajaran dan pengalaman belajar, maka akan mempermudah penetapan indikator pencapaian kompetensi dasar satu mata pelajaran. tertentu. Indikator pencapaian kompetensi dasar inilah yang menjadi patokan guru selama proses pembelajaran untuk mengpenilaian seberapa besar kemungkinan peserta didik menguasai atau mencapai kompetensi dasar mata pelajaran yang telah ditetapkan. Rancangan program pembelajaran yang mendidik dan sistem asesmen yang tepat perlu diidentifikasi berdasarkan karakteristik tertentu, yang meliputi hal-hal berikut ini:
- Hasil belajar peserta didik dinyatakan dengan kompetensi atau kemampuan yang dapat didemonstrasikan, ditampilkan, atau dapat diobservasi indokator-indikatornya;
- Kecepatan belajar peserta didik berbeda dalam mencapai ketuntasan belajar;
- Asesmen hasil belajar menggunakan acuan kriteria; dan
- Adanya program pembelajaran remediasi dan pengayaan.
Rancangan penerapan program pembelajaran dan sistem asesmennya hendaknya mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran yang telah dijabarkan ke dalam sejumlah Kompetensi Dasar. Masing-masing kompetensi dasar dijabarkan lagi ke dalam indikator esensial beserta deskiptornya, yang digunakan sebagai indikator pencapaian kompetensi dan selanjutnya digunakan untuk mengembangkan instrumen penilaian.
Sumber : http://pjjpgsd.dikti.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar