Info CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk S1 Terbaru September 2013 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan lembaga di pemerintah indonesia yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan kaum wanita dan anak dalam masalah kesetaraan gender. Golongan ini sering mendapat perlakuan tidak adil baik dari aspek pemerintah maupun dari kaum pria yang bersikap semena-mena yang melanggar Hukum dan HAM. Dalam menjalankan tugas dan amanat Undang-Undang, kementerian langsung bertanggung jawab kepada presiden akan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati bersama. Menteri perlindungan anak dan perempuan di jabat oleh Linda Amalia Sari yang sekaligus istri dari mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar.
Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus bertindak tegas terhadap kekerasan dan ketidakadilan yang sering ditanggung oleh para anak-anak dan perempuan baik yang berada didalam maupun luar negeri sebagai tenaga kerja. Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang membuka Lwongan Kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus bertindak tegas terhadap kekerasan dan ketidakadilan yang sering ditanggung oleh para anak-anak dan perempuan baik yang berada didalam maupun luar negeri sebagai tenaga kerja. Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang membuka Lwongan Kerja dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Persyaratan Berkas Lamaran:
- Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai
- Fotocopy legalisir SKCK
- Fotocopy surat keterangan sehat
- Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6000
- Photo ukuran 3x4 cm 2 lembar
- Fotocopy KTP terbaru atau eKTP
Keterangan lebih lanjut silahkan lihat disini
Untuk mengetahui lebih detail tentang Info CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk S1 Terbaru September 2013, anda dapat berkunjung langsung melaui sumber resmi di bawah ini. Terima Kasih atas kunjungannya.
Sumber Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar