Minggu, 21 Juli 2013

Pembelajaran yang Mendidik

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (UU No.20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa ”Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 20/2003 tersebut dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan proses pembelajaran yang diarahkan ke perkembangan peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pencapaian tujuan pendidikan tersebut hendaknya dilakukan secara sadar dan terencana, terutama dalam hal mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri yang dimilikinya.

Pada prinsipnya, dalam pembelajaran yang mendidik hendaknya berlangsung sebagai proses
atau usaha yang dilakukan peserta didik untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku sebagai hasil pengalaman individu beriteraksi dengan lingkungannya. Perubahan tingkah laku yang terjadi dalam diri individu banyak ragamnya baik sifatnya maupun jenisnya. Karena itu tidak semua perubahan dalam diri individu merupakan perubahan dalam arti belajar. Hasil belajar peserta didik dalam proses pembelajaran yang mendidik berupa perubahan tingkah laku yang disadari, kontinu, fungsional, positif, tetap, bertujuan, dan komprehensif.

Rancangan penerapan pembelajaran yang mendidik yang disusun sesuai dengan prinsip dan langkah perencanaan pembelajaran yang tepat hendaknya dapat menghasilkan perubahan dalam diri peserta didik. Beberapa ciri perubahan dalam diri peserta didik yang perlu diperhatikan guru antara lain:
  • Perubahan tingkah laku harus disadari peserta didikSetiap individu yang belajar akan menyadari terjadinya perubahan tingkah laku atau sekurang-kurangnya merasakan telah terjadi perubahan dalam dirinya.
  • Perubahan tingkah laku dalam belajar bersifat kontinu dan fungsionalPerubahan yang terjadi dalam diri individu berlangsung terus menerus dan tidak statis.  Satu perubahan yang terjadi akan menyebabkan perubahan  berikutnya
  • Perubahan tingkah laku dalam belajar bersifat positif dan aktif. Dalam perbuatan belajar, perubahan-perubahan senantiasa bertambah dan tertuju pada pemerolehan yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan demikian makin banyak usaha belajar dilakukan makin banyak dan makin baik perubahan yang diperoleh. Perubahan yang bersifat aktif artinya perubahan itu tidak terjadi dengan sendirinya melainkan karena usaha individu sendiri.
  • Perubahan tingkah laku dalam belajar tidak bersifat sementaraPerubahan yang bersifat sementara atau temporer terjadi hanya untuk beberapa saat saja,tidak dapat dikategorikan sebagai perubahan dalam arti belajar. Perubahan yang terjadi karena proses belajar bersifat menetap atau permanen. Itu berarti bahwa tingkah laku yang terjadi setelah belajar akan bersifat menetap.
  • Perubahan tingkah laku dalam belajar bertujuanPerubahan tingkah laku itu terjadi karena ada tujuan yang akan dicapai. Perbuatan belajar terarah kepada perubahan tingkah laku yang benar-benar disadari.
  • Perubahan tingkah laku mencakup seluruh aspek tingkah lakuPerubahan yang diperoleh individu setelah melalui suatu proses belajar meliputi perubahan keseluruhan tingkah laku. Jika individu belajar sesuatu, sebagai hasilnya mengalami perubahan tingkah laku secara menyeluruh dalam sikap, keterampilan, pengetahuan dan sebagainya. Jadi aspek perubahan tingkah laku berhubungan erat dengan aspek lainnya.
Pembelajaran yang mendidik adalah pembelajaran yang  menekankan proses membelajarkan peserta didik bagaimana  belajar (learning how to learn). Pembelajaran yang mendidik memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
  • menekankan proses membelajarkan bagaimana belajar (learning how to  learn);
  • mengutamakan strategi yang mendorong dan melancarkan proses belajar  peserta didik;
  • diarahkan untuk membantu peserta didik agar berkecakapan mencari jawab  atas suatu persoalan atau pertanyaan; dan 
  • bukan menyampaikan informasi langsung kepada peserta didik
Ciri pengalaman belajar dalam pembelajaran yang mendidik  adalah dapat diukur atau ditentukan skor pencapaian hasil  belajar peserta didik. Hal ini dapat diidentifikasi melalui kata  kerja yang digunakan dalam merumuskan pengalaman belajar  yang harus terjadi dalam diri peserta didik. Kata kerja tersebut  berkaitan dengan domain kognitif, afektif, dan psikomotorik  yang terlibat dalam proses belajar peserta didik. Semakin  operasional kata kerja yang digunakan semakin baik pengalaman belajar.

Pengalaman belajar peserta didik inilah yang menjadi dasar penetapan materi  pembelajaran yang akan digunakan. Materi pokok pembelajaran ditetapkan sesuai  dengan jenis-jenis pengalaman belajar yang telah dirancang. Berdasarkan materi  pokok pembelajaran inilah dirancang kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan untuk tiap materi pokok pembelajaran. Oleh karena kegiatan pembelajaran dirancang berdasarkan materi pokok pembelajaran dan pengalaman belajar, maka akan mempermudah penetapan indikator pencapaian kompetensi dasar satu mata pelajaran. tertentu. Indikator pencapaian kompetensi dasar inilah yang menjadi patokan guru  selama proses pembelajaran untuk mengpenilaian seberapa besar kemungkinan  peserta didik menguasai atau mencapai kompetensi dasar mata pelajaran yang telah  ditetapkan. Rancangan program pembelajaran yang mendidik dan sistem asesmen  yang tepat perlu diidentifikasi berdasarkan karakteristik tertentu, yang meliputi hal-hal berikut ini:
  • Hasil belajar peserta didik dinyatakan dengan kompetensi atau kemampuan yang dapat didemonstrasikan, ditampilkan, atau dapat diobservasi indokator-indikatornya;
  • Kecepatan belajar peserta didik berbeda dalam mencapai ketuntasan belajar;
  • Asesmen hasil belajar menggunakan acuan kriteria; dan
  • Adanya program pembelajaran remediasi dan pengayaan.
Rancangan penerapan program pembelajaran dan sistem asesmennya hendaknya  mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran yang telah  dijabarkan ke dalam sejumlah Kompetensi Dasar. Masing-masing kompetensi dasar dijabarkan lagi ke dalam indikator esensial beserta deskiptornya, yang digunakan  sebagai indikator pencapaian kompetensi dan selanjutnya digunakan untuk  mengembangkan instrumen penilaian.
Sumber : http://pjjpgsd.dikti.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar