Ketika Jepang terdesak dalam perang Asia Timur Raya, tokoh-tokoh pergerakan semakin giat mempersiapkan kemerdekaan. Golongan muda dan tua sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Meskipun mereka berbeda pendapat mengenai cara dan waktu memproklamasikan kemerdekaan. Kita akan membahasa usaha-usaha mempersiapkan kemerdekaan dan perumusan dasar negara.
Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. 1 Maret 1945 Pemerintah Militer Jepang di Jawa, Kumakici Harada, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu zumbi Coosakai. BPUPKI dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.
1. BPUPKI
BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang. Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat ditunjuk menjadi ketua didampingi dua orang ketua muda, yaitu Raden Panji Suroso dan Hibangase Yosio. Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus upacara pembukaan sidang pertama BPUPKI di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (Gedung Pancasila sekarang). Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada zaman kolonial Belanda. Selama berdiri BPUPKI mengadakan dua kali masa sidang resmi, yaitu:
Sidang resmi pertama
Sidang resmi pertama berlangsung lima hari, yaitu 28 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada masa sidang resmi pertama ini, dibahas dasar negara. Masa sidang pertama BPUPKI ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila.
Sidang resmi kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu: Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota), Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut. Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: pernyataan Indonesia merdeka , Batang tubuh pembukaan UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru. Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk PPKI
2. PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (Dokuritsu Junbi Inkai), beranggotakan 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis, terdiri berasal dari : 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, dan 1 orang dari Tionghoa.
PPKI bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru. Badan ini beranggotakan 21 orang. Dengan susunan pengurus :
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil Ketua : Drs. Moh. Hatta
Anggota : Prof. Mr. Dr. Soepomo, Mr. Abdul Maghfar, KRT Radjiman Wedyodiningrat, R.
P. Soeroso, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Abdoel Kadir, Kiai Abdoel Wachid
Hasjim, Andi Pangerang, Ki Bagus Hadikusumo, Pangeran Poerbojo, Mr.
Teuku Mohammad Hasan , A.H. Hamidan, Pangeran Soerjohamidjojo, Dr.
GSSJ Ratulangi, Dr. Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, I Goesti Ketoet
Poedja, Drs. Yap Tjwan Bing, Mr. Johannes Latuharhary
P. Soeroso, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Abdoel Kadir, Kiai Abdoel Wachid
Hasjim, Andi Pangerang, Ki Bagus Hadikusumo, Pangeran Poerbojo, Mr.
Teuku Mohammad Hasan , A.H. Hamidan, Pangeran Soerjohamidjojo, Dr.
GSSJ Ratulangi, Dr. Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, I Goesti Ketoet
Poedja, Drs. Yap Tjwan Bing, Mr. Johannes Latuharhary
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
Penasehat : Achmad Soebardjo
Anggota :Sajoeti Melik, Ki Hadjar Dewantara, R.A.A. Wiranatakoesoema, Kasman
Singodimedjo, Iwa Koesoemasoemantri
Singodimedjo, Iwa Koesoemasoemantri
Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sehubungan dengan pemindahkuasaan Jepang pada Indonesia yang meliputi :
- Menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan BPUPKI
- Merumuskan dan memutuskan pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia bila saatnya telah tiba
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
PPKI baru dapat bersidang sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Sidang 1 :
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
- mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945,
- memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
- membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
- Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
- Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
- Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat "Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab" diganti menjadi "kemanusiaan yang adil dan beradab".
- Pada pasal 6:1 yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden adalah orang Indonesia Asli
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang tersebut memutuskan hal - hal berikut:
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Membentuk 12 departemen dan menteri - menterinya.
- Menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas delapan provinsi beserta gubernur - gubernurnya
Hal-hal yang menjadi alasan mengapa suatu dasar negara perlu dirumuskan, antara lain:
- Nilai-nilai kepribadian bangsa perlu dirumuskan secara resmi.
- Negara memerlukan dasar untuk melangkah maju.
- peri kebangsaan
- peri kemanusiaan
- peri ke Tuhanan
- peri kerakyatan
- kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu :
- Persatuan
- keseimbangan lahir dan batin
- kekeluargaan
- keadilan rakyat
- musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
- nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
- internasionalisme dan peri kemanusiaan
- mufakat atau demokrasi
- kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu: Sosionasionalisme, Sosiodemokrasi, dan Ketuhanan yang berkebudayaan
Dalam masa reses (masa istirahat) antara Sidang I BPUPKI dengan Sidang II BPUPKI, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil ketua : Drs. Moh. Hatta
Anggota : Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin,KH. Wachid Hasyim
Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, seorang opsir angkatan laut Jepang menemui Drs. Mohammad Hatta. Opsir itu menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian Timur atas kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dalam Piagam Jakarta.
Sebelum rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno meminta empat tokoh Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan untuk membicarakan hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang dalam rapat PPKI. Akhirnya mereka sepakat kata-kata yang menjadi ganjalan bagi masyarakat Indonesia Timur itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”.
Pancasila Dasar Negara yang resmi adalah rumusan yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan itu berbunyi, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tokoh-tokoh Persiapan Kemerdekaan
a. Ir. Sukarno (1901-1970)
Sukarno dilahirkan tanggal 6 Juni 1901. Peran Ir Sukarno antara lain sebagai berikut :
b. Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (1879-1952)
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat adalah seorang tokoh pergerakan.Peran beliau antara lain sebagai berikut
Supomo dilahirkan di Sukoharjo, Solo. Peran beliau antara lain sebagai berikut :
Tokoh-tokoh Persiapan Kemerdekaan
Ir. Soekarno |
Sukarno dilahirkan tanggal 6 Juni 1901. Peran Ir Sukarno antara lain sebagai berikut :
- Pada tahun 1928 beliau mendirikan Partai Nasional Indonesia.
- Menjadi anggota BPUPKI dan menjadi ketua PPKI. S
- Pada tanggal 1 Juni 1945 beliau menyampaikan usul dasar-dasar negara dalam sidang BPUPKI. Beliau juga yang mengusulkan nama Pancasila bagi dasar negara Indonesia.
- Bersama dengan Bung Hatta, sebagai wakil rakyat Indonesia beliau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
b. Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (1879-1952)
Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat adalah seorang tokoh pergerakan.Peran beliau antara lain sebagai berikut
- Beliau masuk Budi Utomo sejak organisasi itu berdiri.
- Anggota Volksraad dari tahun 1918 s.d. 1931.
- Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota Dewan Pertimbangan Daerah Madiun, kemudian ditarik ke pusat menjadi anggota Dewan Petimbangan Pusat.
- Menjadi ketua BPUPKI menjelang kemerdekaan Indonesia.
Supomo dilahirkan di Sukoharjo, Solo. Peran beliau antara lain sebagai berikut :
- Anggota BPUPKI dan PPKI.
- Beliau sangat berperan dalam perumusan UUD 1945. Sebagai seorang ahli hukum, beliau menjadi anggota tim perumus Undang-Undang Dasar.
- Mengusulkan dasar-dasar negara pada rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
d. Mohammad Hatta (1902-1980)
Mohammad Hatta lahir di Bukit Tinggi, 12 Agustus 1902. Peran beliau antara lain sebagai berikut :
- Bergabung dengan PNI. Tahun 1934 beliau ditangkap dan dimasukkan penjara kemudian dibuang ke Digul.
- Menjadi anggota BPUPKI. Perannya sangat besar. Beliau masuk dalam Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta.
- Bersama dengan Bung Karno, beliau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka beliau mendampingi Bung Karno menjadi wakil presiden.
e. Muhammad Yamin (1903 - 1962)
Muhammad Yamin adalah seorang ahli hukum, tokoh pergerakan kemerdekaan, penyair angkatan Pujangga Baru. Peran beliau antara lain sebagai berikut :
- Bersama Bung Hatta ia mendirikan Jong Sumatranen Bond. Dalam gerakan politik ia mula-mula bergabung dengan Partindo.
- Menjadi anggota BPUPKI. Beliau salah seorang yang mengajukan usul dasar negara dalam rapat BPUPKI tanggal 29 Mei 1945.
- Menjadi anggota Panitia Kecil yang merumuskan Piagam Jakarta.
f. Ahmad Subarjo (1896-1978)
Ahmad Subarjo adalah pejuang kemerdekaan dari golongan tua. Peran beliau antara lain :
- Menjadi anggot BPUPKI.
- Anggota Panitia Sembilan yang menghasilkan Piagam Jakarta.
- Menjadi penengah antara golongan muda dan Sukarno dalam peristiwa Rengas Dengklok.
Menghormati usaha para tokoh dalam mempersiapkan kemerdekaan
Berkat jasa dan usaha mereka, kita dapat hidup di alam merdeka dan menikmati sistem ketatanegaraan yang mereka perjuangkan. Bentuk penghormatan kepada mereka dapat kita ungkapkan dengan mengenang jasa-jasa mereka. Kita juga bisa berziarah ke makam mereka da berdoa untuk mereka. Bentuk penghargaan yang tak kalah penting adalah mencontoh sikap-sikap positif yang mereka tunjukkan dan meneruskan perjuangan mereka.
Sikap positif tokoh-tokoh bangsa yang patut kita contoh antara lain:
1. Rela berjuang demi bangsa dan negara.
2. Berpendirian tetapi juga menghormati pendapat orang lain.
3. Memegang teguh dan memperjuangkan pendapatnya. Namun, mereka lapang
dada menerima keputusan bersama.
Soal UH Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar