Selasa, 18 September 2012

Lembaga Pemerintahan Kabupaten/Kota

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya.

Hak dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
  • Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya. Memilih pemimpin daerah.
  • Mengelola pegawai daerah.
  • Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
  • Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di samping hak-hak tersebut, daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
  • Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten/Kota

Pemerintahan kabupaten/kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Bupati Banyumas Mardjoko
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah kabupaten/kota disebut bupati/walikota dan wakilnya disebut wakil bupati/wakil walikota. Kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Masa jabatan kepala daerah adalah lima (5) Tahun.

Perangkat Daerah
Sekretariat Daerah (Sekda)
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut.
  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
  • Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melak sanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas pekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan. Dinas Pendidikan mengurusi masalah pendidikan, Dinas Kesehatan mengurusi masalah kesehatan. Pada Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/ kota. Kecamatan terdiri atas beberapa kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Camat bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Kelurahan
Kelurahan adalah daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada di perkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai berikut.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Satuan polisi pamong praja me rupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi Pamong Praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik.

Susunan Pemerintahan Kabupaten/Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar